
SURABAYA (surabayaupdate) — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru tidak ditentukan kesempurnaan rumusan undang-undang semata, melainkan kesiapan seluruh elemen penegak hukum untuk mengubah cara pandang dan paradigma penegakan hukum pidana.
Hal itu disampaikannya sebagai pembicara utama dalam Seminar Nasional bertema “Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, yang diselenggarakan Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN PERADI bekerja sama dengan DPC PERADI Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Jumat (4/9/2026).
Berlangsung di Aula Fakultas Hukum lantai 12 Universitas Airlangga sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, seminar yang dihadiri ratusan peserta dari kalangan advokat, akademisi, dan mahasiswa hukum ini menjadi ruang diskusi atas berbagai kendala yang muncul sejak KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku.
Otto menyadari bahwa undang-undang yang baru berjalan beberapa bulan ini langsung menjadi perdebatan di kalangan praktisi hukum, mulai dari mekanisme praperadilan, ketentuan penyitaan, hingga penerapan pidana alternatif selain penjara.
“Kita harus mampu menerima keberadaan KUHP ini dengan mengubah paradigma kita tentang isi daripada KUHP dan KUHAP” kata Otto Hasibuan.
Tanpa kemampuan untuk mengubah paradigma, lanjut Otto Hasibuan, saya yakini kita tidak akan bisa menjalankan KUHP dan KUHAP ini secara baik dan benar.
Otto Hasibuan kembali menerangkan, bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru dilatarbelakangi oleh empat visi besar yaitu dekolonisasi hukum pidana dari warisan zaman kolonial, demokratisasi yang berbasis perlindungan hak asasi manusia, konsolidasi aturan hukum pidana yang selama ini tercecer di berbagai peraturan, serta adaptasi terhadap perkembangan zaman dan hukum internasional.
Pergeseran ini menuntut perubahan pola pikir mendasar dari sistem yang mengutamakan penindakan cepat menuju sistem yang menjunjung tinggi proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah.
Namun, perubahan pola pikir itu tidak mudah dilakukan. Selama puluhan tahun, para penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, hakim, hingga advokat, dididik dengan pandangan bahwa seseorang yang diduga bersalah harus segera dihukum dan dipenjara.
Tiba-tiba dihadapkan pada sistem yang mengutamakan pemulihan, pembinaan, dan keadilan restoratif, tentu membutuhkan waktu dan kesiapan bersama.
“Jangankan masyarakat atau publik, para penegak hukumnya pun kadang-kadang tidak bisa menerima. Sehingga berpotensi penyalahgunaan wewenang, berpotensi membela secara tidak adil hanya melihat dari ukuran diri sendiri,” tegasnya.
Otto juga menyoroti tiga pendekatan utama yang diusung KUHP baru. Pertama, pendekatan korektif yang berfokus pada pembinaan pelaku, bukan balas dendam. Kedua, pendekatan pemulihan sosial agar mantan narapidana dapat diterima kembali oleh masyarakat. Ketiga, pendekatan keadilan restoratif yang tidak hanya memikirkan pelaku, tetapi juga memulihkan korban secara bermartabat melalui penggantian kerugian. Ia mengingatkan agar keadilan restoratif tidak disalahartikan sebagai alat transaksi yang hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu secara ekonomi.
Mengenai kekurangan dalam aturan, Otto mengakui belum semua hal dalam KUHP dan KUHAP baru berjalan sempurna. Berbagai peraturan pelaksana masih terus disusun pemerintah untuk menyempurnakan penerapannya. Ia juga mengimbau para akademisi dan praktisi hukum untuk terus memberikan masukan yang konstruktif demi perbaikan undang-undang ini di masa mendatang.
“Semoga undang-undang ini benar-benar melahirkan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan ketertiban sosial yang lebih baik di Indonesia,” tutup Otto.
Seminar ini juga menghadirkan sejumlah pembicara lain, antara lain para ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga, yang membahas lebih mendalam kendala teknis dan substansial dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. (pay)
