
SURABAYA (surabayaupdate) – Tiga warga Kota Surabaya selaku pembeli unit apartemen, menggugat PT. Trans Properti Indonesia.
Pada persidangan Kamis (3/9/2026) ini, melalui tim kuasa hukumnya, Daniel Kwarta Widya Kusuma, Juliani Harsono dan Joanna Krisdyani Tanuwijaya mendatangkan Dr. Ghansham Anand, SH.,M.Kn ahli Ilmu Hukum Perdata dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Untuk mendampinginya dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini, sebagai penggugat, Daniel Kwarta Widya Kusuma, Juliani Harsono dan Joanna Krisdyani Tanuwijaya menunjuk para advokat dari Kantor Hukum Eklesia Nusantara sebagai kuasa hukumnya.
Para advokat yang menjadi kuasa hukum para penggugat itu bernama Franky B.M. Latumanuwy, S.H., R. Rio Suspra Anggoro, S.H., M.H., Patria Widyastuti, S.H., M.Kn., Dameria Tiodora Siahaan, S.H., M.Kn., dan Joey Josua Pamungkas Pattiwael, S.H., M.H.
Berdasarkan Gugatan nomor : 334/Pdt.G/2026/PN Sby ini, Daniel Kwarta Widya Kusuma, Juliani Harsono dan Joanna Krisdyani Tanuwijaya ini menggugat PT. Trans Properti Indonesia Cq. PT Trans Properti Indonesia Marketing Gallery.
Dihadapan majelis hakim, tim kuasa hukum PT. Trans Properti Indonesia Cq. PT Trans Properti Indonesia Marketing Gallery sebagai tergugat dan Daniel Kwarta Widya Kusuma, Juliani Harsono serta Joanna Krisdyani Tanuwijaya sebagai penggugat, Dr. Ghansham Anand, SH.,M.Kn menerangkan banyak hal seperti sebuah perjanjian yang mengikat, force major yang tidak dapat membatalkan atau menggugurkan kewajiban para pihak yang terikat dalam sebuah perjanjian.
Bukan hanya itu, Dosen Fakultas Hukum Unair yang juga ahli dibidang hukum perikatan ini juga mengulas tentang sebuah gugatan yang dapat dilakukan secara bersama-sama.
Ilmu hukum keperdataan dan perikatan yang dijelaskan Ghansham Anand dipersidangan ini adalah bentuk pertanggung jawaban atas kerugian yang ditimbulkan termasuk didalamnya pertanggung jawaban atas sebuah kelalaian.
Berkaitan dengan perjanjian yang mengikat, Ghansham Anand menerangkan, perikatan atau perjanjian yang dibuat kedua belah pihak, tetap mengikat secara hukum, meskipun Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) belum ditandatangani.
“Mengacu pada pasal 42 ayat (3) jo pasal 1 angka 11 PP nomor 12 tahun 2011 tentang Rumah Susun, segala sesuatu yang dijanjikan pelaku pembangunan sebelum penandatanganan PPJB, tetap mengikat sebagai perjanjian,” ulas Ghansham Anand.
Adanya pesanan, pembayaran yang diterima, lanjut Ghansham Anand, dan tanda tangan, sudah membentuk perikatan yang sah.
Lebih lanjut, ahli menegaskan bahwa pelaku pembangunan yang melakukan pemasaran sebelum memenuhi seluruh syarat hukum, termasuk kepemilikan tanah yang sah dan perizinan pembangunan, telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
“Oleh karena itu, apabila terjadi kelalaian yang menyebabkan pembatalan atau tidak terlaksananya serah terima, maka seluruh uang yang telah diterima, wajib dikembalikan sepenuhnya kepada pembeli,” kata Ghansham Anand.
Jika syarat-syarat pokok belum dipenuhi, sambung Ghansham Anand, namun uang sudah diterima, maka dasar penerimaan uang tersebut menjadi tidak kuat secara hukum. Pengembalian sepenuhnya menjadi sebuah kewajiban.
Didepan persidangan, Ghansham juga menguraikan serta menjelaskan tentang tiga orang melakukan gugatan secara bersama-sama dengan obyek hukum yang sama.

Berkaitan dengan gugatan yang dilakukan secara bersama-sama ini, Ghansham Anand secara tegas menyatakan gugatan itu sah secara hukum acara perdata.
Ghansham Anand kembali menerangkan, berdasarkan Pedoman Mahkamah Agung, penggabungan beberapa penggugat dalam satu gugatan yang disebut kumulasi subyektif diperkenankan apabila terdapat keterkaitan erat atau koneksitas antara tuntutan yang diajukan.
“Tujuannya jelas, proses harus sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, penggabungan juga bertujuan mencegah kemungkinan adanya putusan yang saling bertentangan atas perkara yang serupa,” urai Ghansham.
Selama terdapat hubungan erat antara tuntutan-tuntutan tersebut, penggabungan dinilai sah dan justru dianjurkan demi efisiensi peradilan.
Ahli juga menegaskan prinsip hukum acara perdata terkait beban pembuktian. Dalil yang diungkapkan penggugat dan tidak dibantah tergugat secara tegas, dianggap sebagai pengakuan.
“Jika tergugat ingin menyangkal suatu fakta, wajib membantahnya secara tegas dan spesifik. Jika tidak, maka dalil tersebut dianggap diakui kebenarannya,” ungkap Ghansham.
Sementara itu, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Advokat Tanzil, menyanggah tuduhan perbuatan melawan hukum dan berpendapat bahwa permasalahan ini semata-mata berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian.
Namun, ahli menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perumahan dapat sekaligus memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Tim hukum penggugat menyatakan tetap menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim.
“Kami tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menilai fakta, alat bukti, serta seluruh dalil dan tuntutan yang diajukan oleh para pihak secara objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku,” tandas Rio.
Rio kemudian menjelaskan, perkara ini bermula dari pemesanan unit apartemen yang dilakukan Juliani Harsono, Joanna Krisdyani Tanuwijaya, dan Daniel Kwarta Widya Kusuma kepada PT Trans Properti Indonesia (TPI) tahun 2019.
Jadwal serah terima diklaim telah berulang kali mengalami perubahan. Ketiga penggugat ini tetap melunasi seluruh kewajiban pembayaran hingga tuntas pada tahun 2024.
Namun hingga saat ini, unit apartemen yang dipesan belum pernah diserahkan kepada ketiga penggugat ini.
“Jadi, hingga gugatan ini diajukan, belum ada serah terima unit apartemen tersebut kepada para penggugat,” ujar R. Rio Suspra Anggoro, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum penggugat dari Tim Hukum Eklesia Nusantara, kepada awak media usai sidang.
Atas kondisi tersebut, para penggugat menuntut pengembalian dana yang telah dibayarkan sebesar kurang lebih Rp. 3 miliar, ditambah ganti kerugian material sebesar Rp. 400 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp. 2 miliar. Secara keseluruhan, nilai tuntutan mencapai sekitar Rp. 6,49 miliar. (pay)
