surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS PENDIDIKAN & KESEHATAN

Pakar Hukum Ingatkan Bahaya BOP, Adanya Kekuasaan Presiden Tanpa Kendali, Ingatkan Juga Kerugian Kebijakan Luar Negeri Yang Berpihak

Diskusi Hukum yang digelar Fakultas Hukum Ubaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) –
Magister Ilmu Hukum dan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) menggelar diskusi dan talkshow.

Diskusi dan talkshow yang digelar Rabu (3/6/2026) di Auditorium Pasca Sarjana Ubaya ini bertajuk Isu-isu Aktual Terkait Kebijakan Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia dalam Perspektif Hukum.

Perhelatan ini semakin menarik, karena Ubaya mengundang tiga orang narasumber yang sangat berkompeten dibidangnya.

Para pakar hukum yang menjadi narasumber diperhelatan ini, Guru Besar Hukum Tata Negara Ubaya
Prof. Dr. Hesti Armiwulan, Guru Besar Hukum Internasional UI Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, Ketua Prodi FH Ubaya Dr. Wisnu Aryo Dewanto.

Secara bergantian, para pakar hukum ini memberikan pandangannya dan membongkar berbagai persoalan yang mendasar mulai dari kebijakan luar negeri Indonesia, adanya pelanggaran konstitusi, hingga ketimpangan ekonomi yang dirasakan rakyat.

Bukan hanya itu, dalam diskusi dan talkshow ini juga diungkap secara lugas dan tajam adanya risiko, celah hukum, serta dampak nyata dari kebijakan yang diambil pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang telah berjalan hampir 20 bulan ini.

Prof. Dr. Hikmahanto Juwana dalam penjelasannya didiskusi ini menjelaskan, bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang diinisiasi Amerika Serikat merupakan keputusan yang sangat berisiko.

Selain itu, keterlibatan Indonesia secara militer melalui International Stabilization Force (ISF) yang dibentuk untuk rekonstruksi Gaza pasca konflik, membutuhkan pertimbangan yang matang dan mendalam.

“Meskipun Indonesia menganut prinsip politik bebas aktif, seharusnya terdapat kriteria ketat sebagaimana yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bagi pasukan yang akan bergabung ke ISF, karena tantangan di lapangan tetap besar,” ujar Prof. Dr. Hikmahanto Juwana.

Oleh sebab itu, lanjut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, Indonesia harus berhati-hati, agar tidak sampai mencederai posisi politik Indonesia terhadap Palestina.

Dalam pandangannya, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana juga menilai, BoP sebenarnya adalah jebakan hukum yang merugikan untuk diikuti dan menjauhkan Palestina dari haknya.

Prof. Dr. Hikmahanto Juwana menyesalkan keikutsertaan Indonesia dalam BoP yang ditandatangani di Davos, Januari 2026.

“Itu langkah yang keliru dan tidak mendatangkan manfaat apapun. Jika pemerintah Indonesia berargumen bahwa masuknya Indonesia ke BoP adalah untuk membantu Palestina, itu tidak benar. Faktanya terbalik,” tegas Prof. Dr. Hikmahanto Juwana.

Di dalam BoP, lanjut Prof. Dr. Hikmahanto, kekuasaan tertinggi berada di tangan Donald Trump sebagai ketua.

“Segala kebijakan di Gaza ditentukan orang-orang yang ditunjuknya,” papar Prof. Dr. Hikmahanto Juwana.

Trump, sambung Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, adalah seorang pemimpin berjangka, artinya tidak selamanya berkuasa, berbeda dengan PBB yang sistemnya abadi.

Prof Dr. Hikmahanto Juwana juga menilai ada hal yang lebih fatal yaitu Israel masuk menjadi anggota, namun Palestina tidak.

“Bagaimana mungkin kita bantu Palestina sedangkan pihak yang berkonflik duduk bersama, sementara korban ketidakadilan justru dikeluarkan?,” tuturnya.

Mencermati BoP ini, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana pun menilai, dengan masuknya Indonesia ke BoP, hal ini merupakan malapetaka yang bisa dihindari Indonesia.

“Secara tidak langsung, Indonesia sudah ikut serta melanggengkan penderitaan rakyat Palestina, bukannya membebaskannya,” tegas Prof. Hikmahanto.

Tiga pakar ilmu hukum yang menjadi narasumber di diskusi hukum Ubaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dalam pandangannya yang ia ungkapkan di diskusi ini, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana mengingatkan, adanya risiko hukum sangat berat untuk Indonesia, terikat kewajiban membayar kontribusi hingga 1 miliar dolar AS tanpa kajian matang.

“Jangan lihat haknya saja, tapi lihat kewajibannya. Ini seperti orang nyicil mobil, senang dapat barang tapi lupa tidak sanggup bayar cicilan,” kata Prof. Dr. Hikmahanto Juwana.

Kalau negara tidak mampu penuhi kewajiban, sambung Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, kita telah melakukan wanprestasi. Akibatnya, nama baik negara hancur, dan rakyat yang menanggung akibatnya.

Prof. Hikmahanto pun menyarankan langkah konkret yaitu sudah sepantasnya Indonesia keluar dari BoP.

“Caranya? Presiden wajib serahkan Piagam BoP ke DPR untuk meminta persetujuan, dan DPR harus menolak,” tandasnya.

Prof. Dr. Hikmahanto Juwana kembali menegaskan, masih banyak forum sah lain untuk bantu Palestina tanpa harus terjebak organisasi yang struktur dan tujuannya samar serta merugikan.

Kebijakan luar negeri Indonesia menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, belakangan ini sangat condong ke Amerika Serikat.

Hal ini terlihat mulai dari perjanjian dagang, izin ruang udara, hingga menjadikan Bandara Kertajati sebagai pusat perawatan pesawat militer Hercules Amerika.

“Ini sudah berpihak berlebihan dan sangat membahayakan posisi Indonesia. Secara geopolitik dan geografis, kekuatan ekonomi dan politik dunia kini bergeser ke Tiongkok, mitra lama dan tetangga terdekat kita,” tutur Prof. Dr. Hikmahanto Juwana.

Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, Presiden Indonesia malah bergerak untuk menyenangkan Trump tanpa memikirkan nasib hubungan jangka panjang dengan negara lain.

“Padahal prinsip bebas aktif itu artinya tidak memihak satu blok, tapi menjaga kepentingan nasional,” urai Prof. Dr. Hikmahanto Juwana.

Masih menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, kalau Indonesia terlalu dekat ke AS, maka berisikonya adalah akan dimusuhi negara lain, dan posisi tawar negara Indonesia akan hilang.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara FH Ubaya,
Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum menilai, ada kekurangan yang terdapat dalam sistem presidensial.

“Sistem Presidensial itu ada sisi buruknya yaitu adanya kekuasaan besar tanpa pengawasan. Konstitusi Hanya Kertas Mati,” papar Prof. Dr. Hesti Armiwulan.

Masih menurut Prof. Dr. Hesti Armiwulan,npasca reformasi 1998, sistem presidensial dirancang dengan pemisahan kekuasaan dan check and balances.

“Namun fakta di lapangan sangat berbeda. Kekuasaan Presiden sangat besar, mencakup eksekutif, legislatif hingga panglima tertinggi, sementara lembaga pengawas seperti DPR justru berada dalam satu poros kekuasaan,” tutur Prof. Dr. Hesti Armiwulan.

DPR, lanjut Prof. Dr. Hesti Armiwulan, melakukan kontrol. Faktanya, banyak yang berprinsip ABS Asal Bapak Senang.

“Apa pun kebijakan Presiden, meskipun melanggar konstitusi, mereka akan diam saja. Akibatnya, apa pun yang dilakukan Presiden, benar atau salah, kita hanya bisa menggelengkan kepala,” tegas Prof. Dr. Hesti Armiwulan.

Di media sosial, sambung Prof. Dr. Hesti Armiwulan, kita berkomentar, demo besar-besaran, tapi hasilnya nol. Ibarat pepatah anjing menggonggong, kafilah berlalu.

Pada diskusi ini, Prof. Dr. Hesti Armiwulan juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal 10 UU nomor 24 tahun 2000 yang seharusnya memperluas definisi perjanjian penting.

“Tapi hal ini justru dijadikan celah pemerintah untuk mengemas perjanjian berat hanya sebagai komitmen politik atau deklarasi, sehingga tidak perlu disetujui DPR,” kritik Prof. Dr. Hesti Armiwulan.

Masih menurut Prof. Dr. Hesti Armiwulan, Presiden memang punya kewenangan diplomatik, tapi tidak boleh lepas dari batas UUD 1945.

“Alinea keempat UUD 1945 mengamanatkan, kita melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” paparnya.

Kalau kebijakan luar negeri justru memihak kekuatan besar, lanjut Prof. Dr. Hesti Armiwulan, hal itu sangat merugikan rakyat, dan melanggar prinsip. Itu artinya Presiden sudah melanggar sumpah jabatan.

Menjawab keresahan masyarakat mengenai kebijakan ekonomi mulai dari pajak tinggi yang mematikan UMKM, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak punya dasar hukum jelas dan hanya ada di kota besar, hingga program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang justru mematikan lapangan kerja, Prof. Hesti menegaskan adanya pelanggaran berat terhadap pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian untuk kemakmuran rakyat.

“APBN kita 80% bergantung pada pajak rakyat, kekayaan alam kita melimpah. Kenapa sumbangan SDA kecil? Karena dikuasai asing atau dikelola buruk,” tegasnya.

Kebocoran konstitusional, sambung Prof. Dr. Hesti Armiwulan, ada di penegakan hukum yang lemah, dan lembaga pengawas yang tidak berfungsi.

Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi tidak punya alat untuk menghentikan pelanggaran ini, karena mekanisme hukumnya sudah dikunci kekuasaan.

Masih di forum diskusi yang digelar FH Ubaya, Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M., menjabarkan tentang analisis strategis mengenai posisi Indonesia di tengah persaingan Amerika Serikat dan Tiongkok.

Lebih lanjut Kaprodi Magister Ilmu Hukum FH Ubaya ini mengatakan, posisi Indonesia sendiri memang serba sulit.

“Memihak AS, Cina marah, memihak Cina, AS marah. Namun bahaya terbesar adalah ketergantungan teknologi dan sistem keuangan pada kekuatan asing,” tandasnya.

Kalau AS bilang matikan Google, lanjut Dr. Wisnu Aryo Dewanto, Instagram, WhatsApp, kita lumpuh. Cina yang telah menyadari tentang sebuah ketergantungan pada pihak asing, langsung melakukan perubahan.

“Mereka bikin WeChat, Alibaba, dan beberapa sistem sendiri agar tidak bergantung. Indonesia harus belajar tentang hal ini. Solusinya bukan memilih salah satu, tapi membangun kemandirian,” kata Dr. Wisnu Aryo Dewanto.

Kita, lanjut Wisnu Aryo Dewanto, punya sistem pembayaran sendiri yaitu QRIS. Kenapa masih bangga pakai Visa atau Mastercard yang menguras devisa? Harusnya kita dukung produk dan sistem sendiri agar punya posisi tawar.

Wisnu Aryo Dewanto pun mengingatkan bahaya Soft Law dan komitmen politik yang sering disalahartikan.

“Negara diam atau bergerak, itu dicatat dunia sebagai pernyataan politik. Awalnya tidak mengikat, tapi lama-lama menjadi kebiasaan yang memaksa,” ungkap Wisnu Aryo.

Pemerintah sering bikin perjanjian, lanjut Wisnu Aryo Dewanto, lalu tidur, tidak ditindaklanjuti, tidak dikaji ulang, padahal tujuan utama hubungan luar negeri harusnya Apakah rakyat saya makmur? Bukan sekadar negara lain senang sama kita. (pay)

Related posts

Proyek “Pulang Kampung” Iwan Sunito Di Indonesia Senilai Rp 8,7 Triliun

redaksi

BI Siapkan Rp. 24,5 Triliun Untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Jawa Timur Jelang Idul Fitri 1444 H

redaksi

Lima Jaksa Kejari Lumajang Dan Dua Jaksa Kejari Surabaya Siap Sidangkan Kasus Pembunuhan Salim Kancil

redaksi