
SURABAYA (surabayaupdate) – Dengan ditemani beberapa advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya, salah seorang ibu kandung korban dugaan peluru nyasar datangi kantor DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya.
Kedatangan Dewi Murniati ibu kandung salah satu siswa SMPN 33 Gresik yang didampingi puluhan anggota Peradi Kota Surabaya ini disambut dua pimpinan komisi.
Selain Dedi Irwansa yang menduduki jabatan sebagai Ketua Komisi A DPRD Jatim, ibunda Darrel Fausta Hamdani ini juga disambut Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam Rusydi.
Wanita yang berprofesi sebagai pengacara ini juga datang ditemani dua sahabatnya ketika masih berkuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya. Mereka ada Muhammad Faisal, SH.,MH dan Arif Fathoni, SH yang saat ini menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029.
Diawal pengaduannya kepada para wakil rakyat ini, Dewi Murniati menceritakan awal mula Darrel Fausta Hamdani terluka akibat peluru nyasar yang hingga saat ini masih belum diketahui pasti darimana peluru itu berasal dan siapa pemilik peluru tersebut.
Lebih lanjut Dewi Murniati bercerita, musibah yang menimpa Darrel Fausta Hamdani itu terjadi tanggal 17 Desember 2025.
Ketika peristiwa itu terjadi, Dewi Murniati yang berprofesi sebagai pengacara ini sedang melaksanakan tugas profesinya, melakukan pendampingan hukum terhadap keluarga korban dugaan tindak pidana.
Pada pertemuan dengan Ketua Komisi A dan Ketua Komisi C serta beberapa anggota DPRD Jatim lainnya, disaksikan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Dewi Murniati mulai menumpahkan keluh kesahnya kepada anggota dewan.
Hal pertama yang Dewi Murniati keluhkan ke anggota legislatif DPRD Jatim itu seperti adanya tekanan psikis ketika sang anak dalam perawatan medis hingga di fase pemulihan kesehatan pasca dilakukannya operasi.
Dewi Murniati dalam pengaduannya kepada anggota dewan juga mengeluhkan tidak adanya kejelasan tanggung jawab hingga saat ini, akibat insiden yang menimpa anaknya.
“Beberapa saat sebelum peristiwa itu terjadi, ada kegiatan sosialisasi sekolah lanjutan di mushala sekolah,” ujar Dewi Murniati.
Darrel Fausta Hamdani dan Reinhard Okto Hanaya, sambung Dewi Murniati, saat itu sedang mengikuti kegiatan sekolah.
Tiba-tiba, dua siswa SMPN 33 Gresik itu mengalami luka serius akibat proyektil yang diduga berasal dari latihan tembak militer di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya.
Kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Hasil rontgen menunjukkan adanya peluru yang bersarang di tubuh korban dan kemudian dikeluarkan melalui operasi.
Masih berdasarkan pengakuan Dewi Murniati kepada para anggota dewan DPRD Jatim, pada saat itu, seorang perwira yang memperkenalkan diri sebagai Sutaji, menemui Dewi Murniati dan menyampaikan permohonan maaf.
“Sutaji mengakui adanya latihan menembak yang melibatkan sejumlah kesatuan, seperti Zeni, Angmor, Polisi Militer, dan Taifib, pada waktu yang sama,” cerita Dewi Murniati.

Selain menyampaikan permintaan maaf dan menceritakan bahwa saat itu sedang digelar latihan menembak militer di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya.
“Orang ini meminta kami supaya tidak membuat laporan atas peristiwa yang terjadi dan meminta untuk tidak menyebarluaskan kejadian yang menimpa anak saya,” tutur Dewi Murniati.
Dewi Murniati kembali melanjutkan, perwakilan pihak Korps Marinir ini juga menyampaikan bahwa Marinir secara kesatuan menjanjikan penyelesaian secara kekeluargaan serta menanggung biaya pengobatan dua anak yang menjadi korban.
Persoalan muncul saat proses perawatan. Operasi terhadap Darrel Fausta Hamdani yang dijadwalkan pukul 20.00 WIB sempat tertunda akibat perdebatan terkait fasilitas kamar.
Seorang dokter yang disebut sebagai perwakilan kesatuan mempertanyakan pilihan kamar VIP yang digunakan korban.
Akibat dari perdebatan masalah fasilitas kesehatan berkaitan dengan pemilihan kamar itu berdampak pada tertundanya tindakan operasi hingga beberapa jam.
Tak hanya itu, pasca operasi, keluarga mengaku didatangi seorang perwira yang meminta agar peluru yang telah dikeluarkan segera diserahkan kepada pihak kesatuan. Permintaan itu ditolak karena dianggap sebagai barang bukti.
“Kami keberatan karena itu barang bukti, tapi justru mendapat tekanan dengan nada tinggi,” tutur Dewi Murniati.
Upaya mediasi pada Januari 2026 tidak membuahkan hasil. Keluarga mengaku tidak mendapat jawaban konkret terkait evaluasi lokasi latihan tembak, tanggung jawab terhadap korban, maupun jaminan masa depan anak yang mengalami luka fisik dan trauma.
“Yang kami dapat justru pernyataan yang menyakitkan, seolah-olah persoalan ini soal uang,” kata Dewi Murniati.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan, keluarga Darrel Fausta Hamdani kemudian melaporkan kasus ini ke Polisi Militer Koarmada V Surabaya tanggal 5 Februari 2026.
Namun, dalam proses pengaduan, mereka kembali mengeluhkan sikap tidak empatik dari oknum petugas serta proses administrasi yang berlarut-larut.
Dalam mediasi lanjutan dibulan Februari 2026, keluarga Darrel Fausta Hamdani mengajukan enam poin tuntutan, mulai dari permintaan maaf hingga jaminan biaya medis dan psikologis jangka panjang.
Namun, pihak kesatuan justru mengajukan draft berbeda yang salah satunya mewajibkan orang tua korban menyampaikan permohonan maaf kepada pejabat militer serta membuat video klarifikasi.
“Kami tidak bisa menerima jika korban justru diminta meminta maaf,” tegasnya.
April 2026, tawaran santunan dari pihak kesatuan kembali ditolak. Keluarga menegaskan bahwa yang dibutuhkan adalah komitmen pemulihan menyeluruh, termasuk rencana operasi lanjutan.

“Kami tidak ingin kejadian ini dipelintir. Yang utama adalah masa depan anak kami,” ujar orang tua korban, Dewi Murniati.
Menanggapi pemaparan kejadian peluru nyasar yang menimpa anak Dewi Murniati dan seorang siswa SMPN 33 Gresik lain yang turut menjadi korban, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, merasa prihatin atas peristiwa tersebut. Dedi menilai insiden itu tidak seharusnya terjadi, terlebih korban masih berusia sekolah.
“Korban masih anak-anak dan punya masa depan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang,” ulas Dedi
Dedi mengatakan DPRD Jatim akan mendorong penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi antara para pihak.
“Kami yakin institusi TNI profesional. Kami akan membantu menjembatani komunikasi untuk mencari solusi terbaik,” ujar Dedi Irwansa.
Ia menambahkan, pihaknya segera berkoordinasi untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pertemuan formal. DPRD Jatim juga meminta seluruh instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh agar insiden serupa tidak kembali terjadi.
Sementara Korps Marinir TNI AL menyatakan insiden dugaan proyektil rekoset yang melukai dua siswa SMP Negeri 33 Gresik pada 17 Desember 2025 sebagai musibah, bukan akibat kelalaian prosedur.
Mengutip pernyataan Komandan Pasukan Marinir (Danpasmar) 2, Mayjen TNI (Mar) pada forum diskusi dan pemaparan perkembangan kasus peluru nyasar, Minggu (12/4/2026) lalu, Komandan Pasukan Marinir 2 (Danpasmar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Dr. Oni Junianto, S.A.P., M.M., M.Tr.Opsla mengatakan, hingga saat ini, serangkaian penyelidikan dan pengujian terus dilakukan untuk mengetahui bagaimana peristiwa itu sebenarnya terjadi.
“Progres terbaru dari kejadian peluru nyasar ini adalah, sudah ada sekitar 119 anggota Marinir yang diperiksa secara intensif terkait peristiwa ini,” mengutip pernyataan Oni Junianto waktu itu.
Dalam sebuah kegiatan forum diskusi dan pemaparan progres terkini pasca kejadian peluru nyasar yang menimpa dua siswa SMPN 33 Gresik Darrel Fausta Hamdani dan Reinhard Okto Hanaya tanggal 17 Desember 2025 tersebut, dihadapan Komandan Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir Kolonel Marinir Rizal Ikqwan Nusofa, S.H., MTr., Hanla, Komandan Batalyon (Danyon) Polisi Militer 2 Marinir (POM 2 Mar) Letnan Kolonel Letkol (Laut) Reza Ali Aksha, Ninayati, SH.,MH selaku kuasa hukum Korps Marinir serta beberapa perwira yang lain, Mayjen TNI (Mar) Dr. Oni Junianto menjelaskan beberapa hal penting.
Hal pertama yang menjadi prioritas Marinir atas peristiwa ini adalah komitmen Marinir untuk memberikan perhatian penuh dan serius terhadap insiden ini.
“Kami masih memberikan perhatian serius dan tetap berkomitmen untuk membuka fakta yang sebenarnya kepara masyarakat,” ujar Oni Junianto, Minggu (12/4/2026).
Pasca kejadian, lanjut Oni, donasi dan bantuan medis juga telah diberikan kepada Darrel Fausta Hamdani dan Reinhard Okto Hanaya. Hal ini sebagai bentuk perhatian dan empati yang ditunjukkan Marinir kepada dua anak yang telah menjadi korban peluru nyasar.
Komandan Batalyon Polisi Militer(Danyon POM) 2 Marinir, Letnan Kolonel Reza Ali Aksha, mengatakan hingga kini belum ada bukti sah asal proyektil termasuk pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
“Belum ada bukti sah yang dapat memastikan sumber proyektil maupun pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum,” kata Reza Ali Aksha.
Menurut Reza, kesatuan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini.
Reza juga mengatakan, Marinir telah mengambil langkah cepat pasca kejadian, antara lain menghentikan latihan, mengevakuasi korban, memberikan perawatan medis, hingga melakukan operasi pengambilan proyektil.
Komandan Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir, Kolonel Marinir Rizal Ikhwan Nusofa, menambahkan bantuan yang diberikan kepada korban dan keluarga merupakan bentuk empati dan tanggung jawab moral, bukan pengakuan kesalahan secara hukum.
“Sejak awal kami fokus pada keselamatan korban dan pemulihan mereka,” ungkap Rizal.
Rizal Ikhwan Nusofa juga menjelaskan, Marinir juga menanggapi somasi yang diajukan keluarga korban.
Melalui kuasa hukumnya, kesatuan menilai somasi tersebut mengandung cacat formil berupa error in persona, karena tidak jelas ditujukan kepada pribadi atau jabatan tertentu, serta dialamatkan kepada pejabat yang belum menjabat saat kejadian.
“Secara yuridis, dasar somasi tidak relevan karena tidak terdapat hubungan hukum keperdataan yang jelas,” tanggap Reza.
Terkait tudingan intimidasi terhadap keluarga korban di rumah sakit, Marinir membantah hal tersebut. Reza mengatakan perwira yang disebut hanya meminta proyektil untuk kepentingan penyelidikan dan menyampaikannya secara santun tanpa tekanan. (pay)
