
SURABAYA (surabayaupdate) – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung melakukan kunjungan kerja ke Propinsi Jawa Timur.
Kunjungan kerja Prof. DR. Reda Manthovani, SH., MH., LLM ke Propinsi Jawa Timur ini dalam rangka penguatan implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Selain itu, dalam kunjungannya ke Propinsi Jawa Timur ini, JAM Intel Kejagung RI Prof. DR. Reda Manthovani, SH.,MH.,LLM juga ikut mengukuhkan para pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPEDNAS) se-Jawa Timur. Acara ini diselenggarakan di Graha Samudera Bumimoro, Selasa (24/2/2026).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kajati Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H., Direktur II pada JAM Intel Kejagung, Subeno S.H., M.M., Ketua dan Pengurus DPP ABPEDNAS, para Asisten pada Kejati Jatim, Kadis PMD Jawa Timur, Para Kajari dan Kasi Intel Se-Jawa Timur, Ketua dan jajaran Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Jawa Timur, serta ribuan Kepala Desa dan anggota ABPEDNAS.
Pada perhelatan ini, ada tujuh pengurus ABPEDNAS yang dikukuhkan disaksikan JAM Intel Kejagung Prof. DR. Reda Manthovani, SH., MH., LLM.
Di kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pelaksanaan Program Jaga Desa antara Asisten Intelijen Kejati Jatim, I Ketut Maha Agung, S.H., M.H., dengan Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Timur, Badrul Amali, S.H., M.H.
Penandatanganan perjanjian kerja sama pelaksanaan Program Jaga Desa ini juga diikuti 22 Kasi Intel dan Ketua DPC ABPEDNAS se-Jawa Timur sebagai bentuk komitmen menyeluruh dan integritas program.
Dalam sambutannya, Prof. DR. Reda Manthovani mengatakan,
Sebagai Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS, Reda Manthovani mengatakan program Jaga Desa merupakan salah satu bentuk upaya negara untuk memastikan bahwa desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional.
“Oleh karena itu, dalam hal pengelolaan desa di seluruh Indonesia, haruslah dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Reda Manthovani.
Kejaksaan, lanjut Reda Manthovani, melalui fungsi intelijen, hadir tidak semata dalam perspektif penegakan hukum yang represif, melainkan lebih pada pengawasan dalam upaya preventif, pembinaan, dan penguatan manajemen pemerintahan desa.
Di Indonesia, ada 75 ribu desa yang telah dilakukan penguatan secara sinergis antara Kejaksaan dengan BPD.
“Peran BPD dalam legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi, menempatkannya sebagai garda tata kelola desa, sehingga penguatan kapasitas dan integritasnya mutlak diperlukan untuk mencegah penyimpangan sejak awal,” papar Reda Manthovani.
Masih menurut Reda Manthovani, bahwa segala upaya yang telah dilakukan ini termasuk adanya pengawasan yang begitu ketat dalam hal tata kelola desa, bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi atau zero corruption.
Diakhir sambutannya, Reda Manthovani berpesan kepada seluruh pengurus ABPEDNAS supaya terus memberikan peringatan kepada para kepala desa supaya tetap transparan dalam mengelola keuangan dan aset desa.
Reda Manthovani juga berpesan, kepada seluruh desa yang ada di Jawa Timur, dapat optimal dalam memanfaatkan potensi lokal serta menjadikan hukum sebagai dasar kebijakan. (pay)
