surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terbukti Melakukan Pencabulan, Liem Tje Sen Dihukum 5 Tahun Penjara, Penasehat Akan Ajukan Upaya Hukum Banding

Advokat Johan Widjaja (Kiri) dan terdakwa Liem Tje Sen alias Sentosa Liem (kanan) sedang berdiskusi. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan, Liem Tje Sen alias Sentosa Liem dihukum 5 tahun penjara.

Hukuman 5 tahun penjara ini dibacakan Agus Cakra, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis pemeriksa dan pemutus perkara ini.

Lebih lanjut Hakim Agus Cakra mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf (c) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan cara memanfaatkan relasi personal dan kepercayaan korban.

“Janji menikahi korban dijadikan alat oleh terdakwa untuk membangun ketergantungan emosional, yang kemudian disalahgunakan untuk memaksakan kehendaknya,” ungkap Hakim Agus Cakra.

Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Agus Cakra, sejak Maret hingga Mei 2024, terdakwa Liem Tje Sen alias Sentosa Liem beberapa kali mengajak korban ke sejumlah lokasi di Surabaya dan Sidoarjo, di antaranya Pantai Ria Kenjeran, Hotel Mini Kenpark, serta area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo.

Di tempat-tempat tersebut, terdakwa memaksa korban melakukan hubungan seksual dan perbuatan cabul.

Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa, Johan Widjaja, menyatakan keberatan. Ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa. Padahal banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan,” kata Johan Widjaja usai sidang putusan.

Menurut dia, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Namun tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan banding.

“Vonis lima tahun ini tentu kami banding karena tidak ada pertimbangan yang mengakomodasi pembelaan kami,” ujar Johan.

Johan menilai majelis hakim tidak menguraikan secara memadai unsur perbuatan pidana (actus reus) dan unsur kesalahan (mens rea).

Ia menyoroti keterangan di persidangan yang, menurutnya, menunjukkan peristiwa tersebut tidak diawali oleh pemaksaan maupun penipuan.

“Peristiwa itu terjadi berulang kali. Ini menunjukkan tidak adanya unsur penyalahgunaan keadaan,” katanya.

Ia juga membantah pertimbangan hakim yang menyebut terdakwa memanfaatkan kerentanan korban. Menurut Johan, korban merupakan pribadi yang mandiri secara ekonomi dan mampu memberikan keterangan dengan baik di persidangan.

“Korban memiliki pekerjaan dan usaha. Tidak bisa serta-merta disebut sebagai pihak yang rentan atau tidak berdaya,” ujarnya.

Selain itu, penasihat hukum mempertanyakan alasan korban baru melaporkan dugaan peristiwa tersebut setelah terjadi berulang kali. Ia juga menyinggung dalil janji pernikahan yang disebut dalam perkara ini, yang menurutnya tidak dapat dipidana.

Dalam persidangan yang sama, penasihat hukum terdakwa juga meminta agar barang bukti berupa sebuah mobil dikembalikan. Namun permohonan tersebut belum dikabulkan karena masih menjadi bagian dari proses hukum.

“Putusan ini tidak mencerminkan keadilan karena mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Johan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa dan korban berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh pada 19 Februari 2024 sebelum menjalin hubungan pribadi.

Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi di sejumlah lokasi, antara lain kawasan Pantai Ria Kenjeran, sebuah hotel, serta area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo. (pay)

Related posts

Dua Saksi Yang Dihadirkan Widowati Hartono Dipersidangan Membingungkan Dan Terkesan Berbohong

redaksi

Narik Mobil Tanpa Surat, Hakim Menilai Bagian Penarikan PT Andalan Finance Indonesia Surabaya Ibarat Perampok

redaksi

Kuasa Hukum 44 Warga Pulosari Menilai Ahli Yang Didatangkan PT. Patra Jasa Tidak Obyektif, Terlihat Membela Kepentingan Hukum Pihak Yang Mendatangkannya

redaksi