surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sidang Ratu Tipu Berjalan Super Cepat, Adik Kandung Hanya Diperiksa Kurang Dari 6 Menit

terdakwa Lily Yunita, residivis perkara penipuan yang disidangkan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan Lily Yunita, ratu tipu asal Surabaya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berjalan super cepat, tidak lebih dari enam menit.

Pada persidangan yang digelar diruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (7/10/2021) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Hohan Anggoro.

Tidak banyak fakta yang digali baik majelis hakim maupun penuntut umum dari adik kandung terdakwa Lily Yunita ini. Baik penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa, hanya mengajukan pertanyaan yang datar-datar saja, belum bisa membongkar adanya kejahatan yang sudah dilakukan Lily Yunita.

Rista Erna, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, mendapat giliran pertama untuk bertanya ke Hohan Anggoro.

Jaksa diawal persidangan bertanya tentang adanya transfer yang sudah dilakukan Lily Yunita kepadanya, sekitar Juni hingga Juli 2021.

Lebih lanjut Rista Erna bertanya, apakah saksi pernah menerima transfer uang dari terdakwa Lily Yunita sekitar Juni hingga Juli 2021?

Mendapat pertanyaan ini, saksi menjawab pernah. Namun, ketika saksi ditanya penuntut umum, berapa jumlah uang yang sudah ditransfer Lily kepadanya, saksi menjawab tidak tahu pasti jumlahnya.

Kesaksian adik kandung terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ini terheran-heran. Kemudian, penuntut membacakan jumlah nominal yang ditransferkan terdakwa Lily Yunita kepadanya, sebagaimana yang saksi ucapkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

” Dapat saya jelaskan bahwa saya menerima transfer uang dari Lily Yunita sebesar Rp. 369 juta. Apa benar saksi menerima transfer uang sebesar ini?,” tanya jaksa Rista Erna.

Atas pertanyaan penuntut umum itu, saksi Hohan aanggoro pun membenarkannya. Namun, saksi tidak ingat lagi uang itu ditransfer terdakwa Lily Yunita melalui rekening bank apa.

Dihadapan majelis hakim, penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa, saksi menjelaskan setelah mendapat transfer dari sang kakak, ia harus mentransfer kembali ke rekening Lily Yunita.

“Setelah saya menerima transferan dari terdakwa, kemudian saya diperintah terdakwa Lily Yunita untuk mentransfer kembali uang itu,” ungkap Hohan.

Namun, Hohan menambahkan, uang yang sudah ia terima itu, tidak ditransfer semua ke rekening terdakwa Lily. Uang itu ditransfer bertahap dan kebanyak rekening.

Rekening apa saja? Saksi kembali menjelaskan, ada yang ditransfer ke rekrning BCA, ada pula yang ia transferkan ke rekening Mandiri. Dan daftar rekening itu dari terdakwa Lily yang menentukan.

Dalam persidangan ini, penuntut umum pun bertanya ke Hohan, apakah saksi mengetahui bahwa terdakwa Lily Yunita mendapat warisan? Berapa jumlah warisan yang diterima terdakwa Lily Yunita.

Atas pertanyaan ini, saksi Hohan Anggoro menjawab tidak tahu. Jawaban saksi ini kemudian ditanyakan lagi ketua majelis, tidak tahu atau tidak ada? Mendapat pertanyaan itu, saksi pun menjawab tidak ada.

Tibalah giliran Adi penasehat terdakwa Lily Yunita bertanya ke Hohan. Kepada saksi, Adi bertanya apakah saksi mengenal Lianawati? Apakah saksi juga mengetahui bahwa terdakwa Lily Yunita mempunyai hutang ke Lianawati.

Atas pertanyaan ini, saksi Hohan menjawab tidak tahu terkait pertanyaan penasehat hukum terdakwa, apakah ia mengenal Lianawati.

Saksi juga menjawab tidak tahu, apakah terdakwa Lily Yunita mempunyai sangkutan hutang piutang dengan Lianawati.

Usai mendengarkan kesaksian Hohan ini, hakim ketua kemudian bertanya ke terdakwa Lily, apakah yang diucapkan saksi ini benar semua atau ada yang tidak benar? Terdakwa pun menjawab benar semua.

Setelah mendengar pernyataan residivis kasus penipuan ini, ketua majelis kemudian menutup jalannya persidangan dan menunda persidangan pekan depan.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa Lily Yunita didakwa melanggar pasal 378 KUH Pidana untuk dakwaan kesatu.

JPU juga mendakwa Lily Yunita dalam dakwaan kedua, melanggar pasal 372 KUH Pidana. Penuntut umum dalam surat dakwaannya juga disebutkan, mendakwa Lily Yunita melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (pay)

Related posts

Pengusaha Pemilik Hotel Di Surabaya Dilaporkan Istrinya Atas Dugaan Kekerasan Anak Dan KDRT

redaksi

Luar Biasa !!!!! Gembong Narkoba Dihukum 15 Tahun, Masih Bisa Produksi Ekstasi Di Rumah Sakit

redaksi

Adanya Serangkaian Kebohongan Di Surat Tuntutan JPU, Dua Bos Sipoa Akan Melapor Ke Bareskrim Mabes Polri Dan Jamwas

redaksi