surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tim Penasehat Hukum PT ISM Berharap Hakim Memperhatikan Nilai Bisnis Yang Sudah Dirugikan Para Tergugat Dengan Menayangkan Siaran Piala Dunia 2014 Brazil Tanpa Ijin

Suasana persidangan PT. ISM melawan salah satu tergugat terkait penayangan piala dunia Brazil 2014, di PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Suasana persidangan PT. ISM melawan salah satu tergugat terkait penayangan piala dunia Brazil 2014, di PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Menjelang putusan akhir, tim penasehat hukum PT. Inter Sport Marketing (ISM), selaku pemilik hak siar penayangan Piala Dunia 2014 Brazil berharap hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dapat bertindak adil.

Bertindak adil yang dimaksud tim penasehat hukum PT, ISM ini adalah, selain menyatakan bahwa apa yang sudah dilakukan para tergugat itu adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tim penasehat hukum PT. ISM juga berharap hakim yang memeriksa perkara gugatan Piala Dunia 2014 Brazil ini juga mempertimbangkan nilai kerugian yang dialami PT. ISM selaku penggugat, akibat adanya penayangan ilegal yang dilakukan para tergugat.

Boturani Adikasih, SH, Legal Head Division dari PT ISM & PT Nonbar mengatakan, gugatan PMH yang dilayangkan PT. ISM ke Pengadilan Niaga pada PN Surabaya ini bukan tanpa alasan. Sebagai pemegang hak siar yang mendapatkan lisensi langsung dari Federation International de Football Association (FIFA), PT. ISM ingin memperjuangkan hak mereka yang sudah dirampas hotel-hotel maupun resto baik yang ada di Jogjakarta, Semarang dan Bali serta Lombok.

“Terutama hotel-hotel baik yang berdomisili di Jogjakarta, Semarang, Lombok dan Bali. Apakah mereka itu sadar, dengan menayangkan pertandingan Piala Dunia 2014 Brazil tanpa ijin, sudah menimbulkan kerugian yang jumlahnya tidak sedikit bagi kami, PT. ISM ?,” ujar Boturani Adikasih.

Advokat yang biasa dipanggil Rani ini juga menuturkan, kerugian yang sudah ditimbulkan hotel-hotel, apalagi hotel-hotel dan resto maupun franchise yang akhirnya digugat di pengadilan, termasuk Pengadilan Niaga pada PN Surabaya tersebut hanya dari segi materil saja.

“Bagaimana dengan trust yang harus kami tanggung khususnya ke FIFA? Akibat banyaknya tempat usaha serta hotel yang mokong tidak menyelesaikan tanggungjawabnya tersebut, PT. ISM harus berjuang untuk mendapatkan kembali kepercayaan dari FIFA untuk mendapatkan hak siar Piala Dunia kembali. Mendapatkan kepercayaan dari FIFA itu tidaklah mudah, semudah mereka menayangkan pertandingan sepakbola Piala Dunia 2014 Brazil tanpa ijin,” ungkap Rani.

Fredrick Billy, salah satu penasehat hukum PT. Inter Sport Marketing, memperlihatkan tiga buah gugatan PMH. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Fredrick Billy, salah satu penasehat hukum PT. Inter Sport Marketing, memperlihatkan tiga buah gugatan PMH. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

Untuk membuktikan bahwa PT. ISM serius menindak tempat usaha yang diduga kuat sudah melakukan penayangan pertandingan Piala Dunia 2014 Brazil secara ilegal, sambung Rani, PT. ISM setelah gugatan melawan PT. Dunkindo Lestari, berkantor di Jalan. Hayam Wuruk No. 9A, Jakarta Pusat, PT.Bali Pawiwahan, d/a. Cocomart, Jl. Batur Raya No. 33, Taman Griya-Jimbaran, Kuta Selatan-Badung, Bali dan PT. Maha Sukses, berkedudukan di Jalan Pantai Kuta Gang Popies 1, Kuta-Badung, Bali selaku pengelola Maharani Beach Hotel, sudah menyiapkan sedikitnya 20 gugatan yang rencananya akan dimasukkan ke pengadilan, termasuk di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.

Lebih lanjut Rani mengatakan, beberapa hotel yang sudah disiapkan gugatannya itu antara lain Maxi Legian Hotel, Best Western Kuta Beach, Best Western Premier, sekarang berganti nama Ramada Sunset, Anantara Uluwatu Hotel, Akmani Hotel, Solaris, Fontana Hotel, Kayu Raja, Mahagiri, Park Regis, Max One, Aston, Royal Kamuela, Bali Rich, Melasti, Rivavi, Kayu Manis, Grand Mirage, Club Mirage.

Selain hotel, Rani menambahkan, PT. ISM juga akan mengajukan gugatan PMH untuk Dunkin Donut yang lain. Ada dua lokasi Dunkin Donut yang akan digugat. Dua Dunkin Donut itu berlokasi di Jalan Teuku Umar dan Dunkin Donut Sanur.

Fredrick Billy, koordinator penasehat hukum PT. ISM menambahkan, hingga saat ini sudah banyak hotel dan tempat usaha yang memilih untuk berdamai dan memutuskan untuk membayar ganti rugi akibat penayangan Piala Dunia 2014 Brazil secara ilegal.

“Ini membuktikan bahwa gugatan yang kami layangkan ke pengadilan itu tidaklah dibuat-buat dan hanya untuk mencari kesalahan orang lain. Di laporan pidana yang juga kami sudah jalankan, ada beberapa diantaranya yang akhirnya memilih untuk berdamai dengan syarat PT. ISM mau mencabut laporannya di kepolisian. Tindakan seperti inilah yang menurut kami gentle dan lebih terhormat,” papar Billy.

Berdasarkan data yang dimiliki tim penasehat hukum PT. ISM beberapa hotel dan tempat usaha yang memilih berdamai karena menayangkan pertandingan Piala Dunia 2014 Brazil tanpa ijin, selain PT.Bali Pawiwahan, d/a. Cocomart, Jl. Batur Raya No. 33, Taman Griya-Jimbaran, Kuta Selatan-Badung, Bali, masih ada Peninsula dan Puri Santrian yang sempat digugat di PN Surabaya. Kedua hotel ini memilih berdamai setelah kalah di tingkat kasasi.

Kemudian, B Hotel yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Denpasar. Juga memilih berdamai setelah dilaporkan ke polisi tanggal 23 Desember 2014. Menyusul B Hotel, laporan polisi yang sudah dilaporkan PT. ISM ke polisi namun akhirnya dicabut karena terlapor mengajak berdamai adalah Hotel Sun Royal yang beralamat di Jalan Sunset Road, Legian.

Mars City Hotels Denpasar, The Rani Hotel & Spa yang beralamat di Kartika Plasa Kuta-Badung, Parigata Resort & Spa yang beralamat di Jalan Danau Tamblingan Sanur, juga memilih berdamai setelah dilaporkan di kepolisian. (pay)

Related posts

Prawitra Thalib : OJK Seharusnya Memaksa Bank Danamon Untuk Kooperatif Dan Peduli Kepada Nasabahnya

redaksi

Lim Swie King, Tersangka Kasus Dugaan Penyelundupan Benih Lobster Yang Ditangkap Polisi, Bukan Legenda Badminton Indonesia

redaksi

BKGN 2022 Pecahkan Rekor MURI, Libatkan 701.009 Masyarakat Indonesia

redaksi