
SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya PT. Unicomindo Perdana untuk mendapatkan haknya dari pembayaran kompensasi ganti kerugian yang seharusnya dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ternyata masih terkendala.
Masih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (13/4/2026) terungkap sebuah fakta, adanya persyaratan yang diajukan Pemkot Surabaya ke PT. Unicomindo Perdana jika ingin kompensasi ganti kerugian dibayar.
Robert Simangunsong kuasa hukum PT. Unicomindo Perdana di hearing dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya tersebut menjelaskan, adanya syarat yang diajukan Pemkot Surabaya ke PT. Unicomindo Perdana ini tertuang dalam Gugatan Rekonvensi yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tahun 2012.
Lebih lanjut Robert Simangunsong menerangkan, dalam gugatan rekonvensinya, Pemkot Surabaya didalam petitumnya, meminta kepada PT. Unicomindo Perdana untuk memperbaiki mesin pengolahan sampah yang selama ini dipakai untuk mengolah sampah di Kota Surabaya.
“Apa yang diminta Pemkot Surabaya didalam gugatan rekonvensinya, mengenai permintaan perbaikan mesin, ditolak majelis hakim pemeriksa,” kata Robert Simangunsong.
Permintaan supaya PT. Unicomindo Perdana memperbaiki mesin, sambung Robert Simangunsong, tidak pernah disebutkan di pertimbangan hukum maupun amar putusan baik ditingkat pertama maupun ditingkat kasasi hingga PK.
Menyinggung masalah harga mesin pengolahan sampah yang digunakan PT. Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong mengatakan bahwa harga mesin itu tidak murah.

“Jika di kurs-kan dengan mata uang yang sekarang, harga mesin itu ditaksir sebesar Rp. 340 miliar. Dan ketika mesin pengolah sampah itu dibeli pertama kali, harganya Rp. US$ 13 juta. Mesin ini dipesan langsung dari Perancis dan dikirim ke Surabaya,” tandasnya.
Dalam hal kerjasama dengan Pemkot Surabaya berkaitan dengan pengolahan sampah, Robert Simangunsong juga mengatakan, PT. Unicomindo Perdana sampai berhutang ke bank, bukan uang dari Pemkot Surabaya.
“Hutang bank kami cicil selama delapan tahun sejak 1989 hingga 1997. Dan selama delapan tahun itu Pemkot Surabaya seharusnya memenuhi kewajibannya, memberikan bagi hasil ke PT. Unicomindo Perdana,” kata Robert Simangunsong.
Pemkot Surabaya selalu berdalih supaya PT. Unicomindo Perdana memperbaiki mesin pengolahan sampah terlebih dahulu baru ia akan memenuhi kewajibannya.
Walaupun kompensasi ganti kerugian itu nilainya Rp. 104 miliar lebih, menurut Robert Simangunsong, uang sebanyak itu tidak akan cukup untuk memperbaiki mesin itu.
“Dengan kurs dollar ditahun 1989 sebesar Rp. 1750, mesin itu dibeli dengan harga Rp. 34 miliar. Dengan kurs dollar saat ini yang mencapai Rp. 17 ribu per dollar-nya, bisa dibayangkan berapa harga mesin itu saat ini,” papar Robert Simangunsong.
Robert pun berharap, kepada wakil rakyat yang ada di Komisi B DPRD Kota Surabaya dapat merasakan penderitaan yang dialami PT. Unicomindo Perdana selama lebih kurang 28 tahun belum menerima kompensasi pembayaran apapun dari Pemkot Surabaya.
Robert juga berharap, dengan adanya RDP di Komisi B DPRD Kota Surabaya ini, ada keadilan yang dirasakan PT. Unicomindo Perdana yang selama ini sangat menantikan adanya pembayaran ganti kerugian dari Pemkot Surabaya. (pay)
