surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kapolda Jatim Menolak Gugatan Praperadilan Yang Dimohonkan JE

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan JE, salah satu pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Kepala Kepolisian Daerah Polda (Kapolda) Jatim melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Julianto Ekaputra (JE) melalui tim penasehat hukumnya.

Penolakan Kapolda Jatim ini diucapkan dipersidangan lanjutan gugatan praperadilan, Senin (17/1/2022) diruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dengan tegas dalam jawabannya, Kapolda Jatim melalui Bidkum Polda Jatim menolak seluruh dalil-dalil yang dinyatakan JE, sebagaimana tertuang dalam permohonan gugatan praperadilan.

“Kami menolak semua dalil-dalil pemohon praperadilan, terkecuali dalil-dalil yang dianggap benar,” kata ketua tim Bidkum Polda Jatim, diruang sidang PN Surabaya.

Selain itu, Kapolda Jatim melalui Bidkum Polda Jatim juga menjelaskan alasan menolak permohonan gugatan praperadilan pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Alasan penolakan Kapolda Jatim menolak adanya gugatan praperadilan ini adalah proses penyidikan Kepolisian Polda Jatim yang telah memanggil 22 orang saksi yang mengetahui adanya dugaan pencabulan yang dilakukan JE.

Para saksi itu, lanjut kuasa hukum termohon praperadilan, rata-rata memberikan keterangan kesaksian atas kejadian tahun 2018, dimana usia pelapor saat itu telah menginjak 24 tahun atau sudah dewasa.

“Kemudian, para saksi tidak melihat langsung adanya dugaan asusila yang dilakukan JE. Meski begitu, beberapa saksi melihat terlapor bersedih setelah dipanggil tersangka JE dihotel Transformer,” papar salah satu bidkum Polda Jatim yang ikut dalam persidangan praperadilan.

Masih menurut keteranga salah seorang Bidkum Polda Jatim, saat membacakan penolakan praperadilan, sekitar Oktober 2018, saksi melihat pelapor terburu-buru dipanggil tersangka atau pemohon praperadilan ke hotel Transformer. Sekembalinya dari hotel Transformer itulah korban yang menjadi pelapor di Kepolisian, terlihat sedih,” ujar salah satu Bidkum Polda Jatim.

Berdasarkan beberapa hal yang telah diungkap diruang persidangan gugatan praperadilan itulah, tim Bidkum Polda Jatim meminta hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan ini, menolak materi praperadilan yang dimohonkan JE.

“Memohon ketua pengadilan PN Surabaya yang menangani perkara ini, menolak seluruh dasar permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.”kata Bidkum Polda Jatim.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum JE mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan penyidik Polda Jatim kepadanya.

Alasannya, berkas tahap I, kasus kekerasan seksual pemilik sekolah SPI, sudah dua kali telah dikembalikan jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kepada penyidik Polda Jatim, karena adanya beberapa petunjuk yang belum dipenuhi penyidik.

Pengembalian berkas yang dilakukan jaksa peneliti kepada penyidik dilakukan tanggal 30 September 2021. Berkas itu kemudian dilengkapi penyidik dan dikembalikan ke Kejati tanggal 6 Desember 2021.

Namun setelah diperiksa dan diteliti kembali, berkas kembali dinyatakan belum lengkap. Berkas dikembalikan lagi ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tim Kuasa hukum JE Jefry Simatupang dalam materi praperadilan juga menolak keterangan 22 orang saksi yang dianggap tidak melihat langsung peristiwa dugaan pencabulan yang dituduhkan pada JE.

Dalam petitum materi praperadilan itu, tim kuasa hukum JE meminta kepada hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan ini, supaya penyidik segera menghentikan dan mengugurkan status tersangka JE.

“Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat, tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka,” ujar Jefri mengutip isi gugatan praperadilan.

Surat Penetapan Tersangka atas nama JE selaku pemohon praperadilan, sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/118/VIII/RES. 1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 6 Agustus 2021 yang diterbitkan termohon, dalam perkara dugaan perbuatan berlanjut terhadap dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak, juga dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (pay)

Related posts

PANGDAM V BRAWIJAYA DAN PEJABAT KOREM 084 BHASKARA JAYA BUKA BERSAMA 50 ANAK YATIM PIATU

redaksi

Indosat Ooredoo Bagi Pengalaman Metaverse 5G Melalui IOH Show

redaksi

SISWA SMP NEKAD CURI DONGKRAK BUAT BELI CUKRIK

redaksi