surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pelaku Penyelewengan BBM Ilegal Jenis Solar Hanya Divonis 3 Bulan Penjara

Meski terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, terdakwa I Ketut Setya Wiradana, penanggungjawab PT. DAN, hanya dijatuhi hukuman penjara 3 bulan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Meski terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, terdakwa I Ketut Setya Wiradana, penanggungjawab PT. DAN, hanya dijatuhi hukuman penjara 3 bulan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, penanggungjawab lapangan PT. Dyagung Artha Nusa (PT. DAN) hanya divonis sangat ringan, 3 bulan penjara.

Usaha keras Kepolisian dari Polrestabes Surabaya untuk mengungkap para penjahat penyalahgunaan BBM ilegal, ternyata tidak diimbangi dengan kinerja jaksa dan hakim menghukum berat para pelakunya.

Satu persatu, para penjahat penyalahgunaan BBM Ilegal yang pernah ditangkap polisi, bisa tersenyum puas karena sesampainya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, para hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara penyalahgunaan BBM ilegal, malah memberikan hukuman yang sangat ringan, begitu juga dengan jaksa yang menuntut terdakwa dengan sangat ringan pula.

Bukti bahwa para penegak hukum di Surabaya tidak begitu peduli dengan kejahatan penyalahgunaan BBM adalah divonis ringannya salah satu terdakwa tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar dengan barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 8 ribu liter solar.

Dengan santainya, dihadapan majelis hakim yang diketuai Efran Basuning, SH, M.Hum, I Ketut Setya Wiradana (41) tinggal di Jalan Kedung Cowek Surabaya, mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Atip yang bertindak sebagai jaksa pengganti menggantikan Jaksa Fadilah sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU),

Pada persidangan yang terbuka untuk umum dan digelar di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (7/5) ini, diawali dengan pembacaan tuntutan yang dibuat Jaksa Fadilah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya namun dibacakan Jaksa Atip.

Lebih lanjut Jaksa Atip menerangkan, berdasarkan surat tuntutan tersebut, terdakwa I Ketut Setya Wiradana, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengangkutan BBM tanpa dilengkapi surat atau dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan Gas Bumi, sesuai dengan dakwaan kesatu.

“Menuntut, supaya majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Ketut Setya Wiradana dengan pidana penjara selama 6 bulan potong tahanan dengan perintah terdakwa I Ketut Setya Wiradana tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 2 bulan penjara“ ujar Atip saat membacakan surat tuntutannya.

Menyatakan barang bukti 8 liter BBM jenis solar, sambung Atip, dirampas untuk negara, 1 unit truk tangki Nopol W 8500 NM, 1 buku kir, 1 lembar STNK, dan 1 kunci kontak dikembalikan pada terdakwa atau kepada PT. DAN.

Walau dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa disebutkan hal-hal yang memberatkan yakni tindakan terdakwa ini dapat merusak perekonomian negara, selain itu pada analisa yuridis juga disebutkan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa I Ketut Setya Wiradana ini memenuhi unsur penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, hal tersebut tidak menggoyahkan keyakinan hakim untuk mengganjar terdakwa dengan pidana penjara berat atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Efran Basuning selaku ketua majelis hakim yang membacakan putusan dengan bermodalkan surat tuntutan JPU yang sudah dibacakan Jaksa Atip di muka persidangan, tanpa ragu-ragu langsung menghukum terdakwa I Ketut Setya Wiradana selama 3 bulan penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu. (pay)

Related posts

Saksi Ahli Pemohon Praperadilan Akhirnya Tersudut Di Persidangan

redaksi

Delapan Anggota Polisi Polresta Probolinggo Dihukum Wakapolres

redaksi

Sidang Raya Sinode Digelar, Gereja Happy Family Bahas Keberadaan Pendeta HL Di Organisasi

redaksi