surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Menjadi Calo Penerimaan Bintara Polri, Pejabat Biddokes Polda Jatim Dituntut 3 Tahun Penjara

Adi Wicaksono (kiri, pakai rompi merah) dan AKBP. Ernani (kanan, pakai rompi merah hem biru), dua terdakwa dugaan penipuan modus penerimaan bintara Polri tahun 2014. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Adi Wicaksono (kiri, pakai rompi merah) dan AKBP. Ernani (kanan, pakai rompi merah hem biru), dua terdakwa dugaan penipuan modus penerimaan bintara Polri tahun 2014, usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penerimaan bintara Polri, seorang pejabat Polda Jatim yang bertugas di Biddokes Polda Jatim berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dituntut hukuman penjara 3 tahun.

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AKBP. Ernani Rahayu ini dibacakan Jaksa Sabetania R Paembonan SH di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/5) pada persidangan terbuka untuk umum, dihadapan majelis hakim yang diketuai Moestofa, SH.

Sebelum pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AKBP. Ernani Rahayu, diawali dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Adi Wicaksono oleh Jaksa Tining Hariati, SH. Sama halnya dengan terdakwa AKBP. Ernani Rahayu, Jaksa Tining Hariati menuntut terdakwa Adi Wicaksono dengan hukuman 3 tahun penjara.

Menurut kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tersebut, terdakwa Adi Wicaksono dan terdakwa AKBP. Ernani Rahayu dianggap bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan terhadap 11 orang yang mendaftarkan diri sebagai polisi.

Lebih lanjut Jaksa Sabetania menjelaskan, apa yang dijanjikan terdakwa dan Adi Wicaksono untuk memasukkan para korban secara susulan menjadi anggota Polri tahun 2014 tidak dapat dipenuhi terdakwa karena terdakwa dan Adi Wicaksono tidak termasuk dalam panitia penerimaan bintara Polri tahun 2014.

“Apalagi, para korban sudah tidak lulus seleksi penerimaan bintara Polri tahun 2014 dan itu juga sudah diketahui terdakwa AKBP. Ernani Rahayu dan terdakwa Adi Wicaksono, namun kedua terdakwa ini masih saja menjanjikan memasukkan secara susulan, “ ujar Jaksa Sabetania membacakan surat tuntutannya.

Padahal, sambung Sabetania, berdasarkan keterangan terdakwa AKBP. Ernani Rahayu di depan persidangan, bahwa selama ini di institusi kepolisian tidak ada namanya masuk secara susulan menjadi anggota Polri dan apa yang dijanjikan kedua terdakwa pada saat para korban meminta pertanggungjawaban terhadap uang yang sudah diterima kedua terdakwa hanya janji-janji semata.

“Kedua terdakwa pada saat ditagih sesuai dengan waktu yang ditentukan, tak juga mengembalikan uang milik para korban sehingga akhirnya para korban memberi kuasa kepada saksi Susana Ayu Rinda Absari melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim guna pengusutan lebih lanjut, “ ungkap Sabetania.

Masih menurut Sabetania, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan di muka persidangan, uang dari para korban untuk bisa dimasukkan secara susulan menjadi anggota Polri berjumlah Rp. 3,5 miliar dan Rp.1,8 miliar dari uang itu diambil terdakwa Adi Wicaksono, sedangkan sisanya diserahkan ke terdakwa AKBP. Ernani Rahayu.

“Dengan demikian unsur mempergunakan nama palsu atau keadaan palsu dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun untuk meniadakan piutang telah terpenuhi secara sah menurut hukum, “ pungkasnya.

Masih menurut Jaksa Sabetania, dari uraian pembuktian unsur-unsur pasal diatas, kami berkeyakinan bahwa semua unsur pasal yang didakwakan kepada para terdakwa dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 378 KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan terdakwa AKBP. Ernani Rahayu bersama-sama dengan Adi Wicaksono. Karena itu, terdakwa AKBP. Ernani Rahayu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal-hal yang memberatkan sehingga jaksa menuntut terdakwa AKBP. Ernani Rahayu 3 tahun penjara adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan, terdakwa adalah aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan contoh dan mengayomi masyarakat. (pay)

Related posts

Kapolda Jatim Mengajak Koordinasi Bersama Untuk Menyamakan Data Penyebaran Covid-19 

redaksi

Depkum HAM Propinsi Jawa Timur Tantang Keseriusan BNNP Jawa Timur Dalam Hal Pemberantasan Narkoba

redaksi

Dua Anggota Jaringan Narkoba Sabu-Sabu Seberat 17,4 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara Dan Denda Rp 5 Miliar

redaksi