surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Perkara Dugaan Penganiayaan Yang Dilakukan Seorang Buruh Cuci Rumah Tangga Akhirnya Dihentikan

Etik Purwidiati dan Indah Dewi Prasetyo saling berpelukan setelah sepakat berdamai. (FOTO : dokumen pribadi Kejari Surabaya untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Penuntutan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menjadikan Etik Purwidiati sebagai tersangka, akhirnya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Adanya penghentian penuntutan dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP ini berkaitan dengan penerapan restorative justice yang saat ini dijalankan Kejari Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, SH., M.H dalam siaran persnya, Kamis (13/2/2022) menyatakan, penghentian penuntutan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menjadikan Etik Purwidiati sebagai tersangka ini dilaksanakan dikantor Kejari Surabaya, Kamis (13/1/2022) disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton Delianto, SH., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar, SH., M.H dan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, SH., M.H.

Lebih lanjut Khristiya dalam siaran persnya menjelaskan, pada hari itu, telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan penanda tanganan Berita Acara pelaksanaan SKPP dalam rangka penghentian perkara berdasarkan sistem keadilan restoratif atau restorative justice.

Khristiya menerangkan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang menjadikan Etik Purwidiati sebagai tersangka ini terjadi Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Jl. Kampung Malang Kulon I No. 8 Surabaya.

“Waktu itu, tersangka Etik Purwidiati telah melakukan penganiayaan terhadap Indah Dewi Prasetyo dengan cara memukul menggunakan tangan kosong ke arah kepala, wajah dan pipi Indah Dewi Prasetyo sebanyak lima kali,” ujar Khristiya dalam siaran persnya.

Tersangka Etik Purwidiati, lanjut Khristiya, juga mendorong Indah Dewi Prasetyo hingga kepala Indah Dewi Prasetyo membentur tembok dan mengakibatkan Indah Dewi Prasetyo mengalami luka-luka.

“Pemicu dugaan penganiayaan itu, adanya perkataan tidak pantas diucapkan tersangka Etik Purwidiati kepada anak Indah Dewi Prasetyo,”ungkap Khristiya.

Pelaksanaan penghentian penuntutan atas nama tersangka Etik Purwidiati di Kejari Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi Kejari Surabaya untuk surabayaupdate.com)

Dalam siaran persnya, Khristiya juga menyatakan, setelah mendengar laporan anaknya, Indah Dewi Prasetyo mendatangi rumah tersangka Etik Purwidiati yang jaraknya dua rumah dari rumah Indah Dewi Prasetyo, dengan maksud untuk mengkonfirmasi maksud dan tujuan tersangka Etik Purwidiati mengucapkan kata-kata tidak pantas terhadap anaknya.

“Namun, saat menanyakan hal tersebut, terjadi perselisihan antara Etik Purwidiati dengan Indah Dewi Prasetyo, sehingga terjadi pemukulan yang dilakukan Etik Purwidiati,” papar Khristiya.

Akibat pemukulan yang dilakukan Etik Purwidiati tersebut, sambung Khristiya, Indah Dewi Prasetyo melaporkan kejadian ini ke Polsek Tegalsari.

Khristiya juga menjelaskan, adapun ancaman pidana yang disangkakan kepada Etik Purwidiati adalah pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500.

Masih menurut penjelasan Khristiya, upaya perdamaian antara tersangka dengan korban dilakukan Senin (3/1/2022) bertempat di Kejaksaan Negeri Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini, S.H, dimana JPU menjelaskan maksud dan tujuan dari proses perdamaian, konsekuensi apabila para pihak menyetujui atau tidak menyetujui termasuk jangka waktu proses perdamaian.

Setelah JPU menawarkan proses perdamaian, kedua belah pihak menyetujui proses perdamaian dan sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat dan saling memaafkan serta ditindaklanjuti dengan penandatanganan SKPP.

Jaksa yang pernah menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Sidoarjo ini juga menambahkan, dasar hukum yang dipergunakan penuntut umum dalam melaksanakan penghentian perkara berdasarkan sistem keadilan restoratif atau restorative justice ini adalah UU RI No. 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, pasal 14 KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain itu, JPU juga menimbang fakta antara korban dan tersangka yang merupakan tetangga, yang hanya selisih dua rumah.

Kemudian, tindakan yang dilakukan tersangka merupakan emosi sesaat, serta memperhatikan keadaan ekonomi tersangka yang kurang mampu, dimana tersangka bekerja sebagai tukang cuci rumah tangga yang berpenghasilan Rp. 30 ribu per hari, sedangkan suaminya bekerja sebagai kuli bangunan berpenghasilan Rp. 70 ribu perhari untuk menghidupi dua orang anak yang masing-masing berusia tujuh tahun dan 14 tahun. (pay)

 

Related posts

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Terangkan Masalah Perjanjian Perdamaian

redaksi

Ahli Hukum Internasional Didatangkan Dipersidangan The Irsan Pribadi Susanto, Beri Tanggapan Tentang Status Warga Negara Chrisney Yuan Wang

redaksi

Ahli Hukum Administrasi Dan Ahli Pidana Punya Pandangan Yang Sama Tentang Kerugian Keuangan Negara Di Persidangan Sodikin

redaksi