surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Laboratorium Hukum Internasional FH Ubaya Gelar Seminar Nasional, Diskusikan Tentang Pemindahan Narapidana Dalam Kajian Hukum Internasional

Seminar Nasional yang digagas Fakultas Hukum Ubaya mengenai pemindahan narapidana berdasarkan kajian hukum internasional. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Laboratorium Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) gelar seminar nasional yang mengambil tema “Pemindahan Narapidana Dalam Kajian Hukum Internasional.

Seminar nasional ini digelar Jumat (7/3/2025) yang dihadiri Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc secara daring via zoom.

Hadir pula dalam acara seminar ini, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., selaku Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. J.M. Atik Krustiyati, S.H., M.S, selaku Guru Besar Hukum Internasional Ubaya, serta Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M., selaku Dosen Laboratorium Hukum Internasional FH Ubaya, Dekan Fakultas Hukum Ubaya Dr. Hwian Christianto, SH.,MH dan para mahasiswa FH Ubaya serta beberapa tamu undangan lainnya.

Sebagai keynote speaker atau narasumber utama, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc menyatakan, bahwa saat ini, negara Indonesia mengalami kevakuman dibidang hukum dan belum ada peraturan tegas yang mengatur tentang pemindahan dan pertukaran narapidana di Indonesia.

“Termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), juga belum merumuskan konvensi tegas tentang pemindahan dan pertukaran narapidana ini,” ujar Prof. Yusril Ihza Mahendra.

Hingga saat ini, lanjut Prof. Yusril Ihza Mahendra, kami masih mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kajian hukum internasional, peraturan riset negara, hukum tata negara, hingga administrasi negara.

“Kita harus ingat tentang adanya timbal balik, misalnya dengan pemerintah Malaysia. Yang harus kita ingat, ada 5 ribu warga negara Indonesia berada di Malaysia dan sudah ada 80 WNI dihukum mati di Malaysia,” jelas Prof. Yusril Ihza Mahendra.

Prof. Yusril Ihza Mahendra kembali menjelaskan, pembinaan narapidana menyangkut lintas kementerian dan lembaga, telah menjadi tugas pemerintah, bukan tugas pengadilan.

Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai keynote speaker yang mengikuti seminar secara daring zoom. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com

Oleh karena itu, menurut Prof. Yusril Ihza Mahendra, ada tiga rumusan kesepakatan dengan negara lain.

“Rumusan pertama, negara lain harus mengakui kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mengadili warga negara asing (WNA) yang melakukan kejahatan di seluruh wilayah NKRI,” papar Prof. Yusril Ihza Mahendra.

Kedua, sambung Prof. Yusril Ihza Mahendra, negara lain harus menghormati apapun putusan pengadilan Indonesia, tanpa pernah mempersoalkannya.

“Dan yang ketiga, jika pemerintah Indonesia harus memindahkan narapidana ke negara yang bersangkutan, narapidana harus menjalani sisa hukuman di sana,” ujar Prof. Yusril Ihza Mahendra melalui sambungan zoom.

Mengenai pemindahan maupun pertukaran narapida dengan negara lain, menurut Prof. Yusril Ihza Mahendra, yang disepakati adalah tidak menyebutnya sebagai perjanjian, tetapi peraturan praktis atau practical arrangement.

“Kita sepakati untuk tidak disebut sebagai perjanjian, tetapi peraturan praktis atau Practical Arrangement. Saya sudah tandatangani dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menteri Dalam Negeri Australia, dan Perancis. Intinya, kita tunjukkan iktikad baik,” ungkap Prof. Yusril Ihza Mahendra.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum (FH) Ubaya, Dr. Hwian Christianto dalam sambutannya mengajak seluruh peserta seminar untuk berdiskusi tentang pemindahan narapidana dalam kajian hukum internasional secara akademik dan praktik.

“Hal ini mulai mencuat ketika ada isu tentang pemulangan narapidana warga negara asing. Apakah ada pengecualian pada asas teritorial atau asas nasionalitas? Semoga kita bisa berdiskusi lebih dalam,” ajak Dosen Hukum Pidana FH Ubaya itu.

Dalam seminar hukum ini, ketiga narasumber juga membahas isu konkret seperti kasus Mary Jane, warga negara Filipina yang berhasil mencapai kesepakatan untuk dipulangkan atau Transfer of Prisoner (TSP) ke Filipina, serta tahanan kasus Bali Nine yang dipulangkan ke Australia. (pay)

Related posts

Ahli Yang didatangkan Dipersidangan Notaris Edhi Susanto, Jelaskan Perbedaan Akta Notariil Dan Akta Dibawah Tangan

redaksi

Persidangan Mantan Dirut Empire Palace Memanas Dan Membuat Bos Empire Palace Bingung

redaksi

Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Pastikan Hakim Itong Menerima Perlakuan Yang Sama Dengan Warga Binaan Lainnya

redaksi