
JAKARTA (surabayaupdate) – Lagi-lagi tim kuasa hukum Orantji Sofitje kalahkan PT. Herbalife Indonesia. Kali ini, tim kuasa hukum member Herbalife ini menang ditingkat kasasi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor : 5375 K/Pdt/2024 disebutkan, majelis hakim agung Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Herbalife Indonesia.
Mengutip isi putusan kasasi Mahkamah Agung atas permohonan kasasi PT. Herbalife Indonesia disebutkan, mengadili, menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT Herbalife Indonesia.
“Menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat Kasasi ini sebesar Rp500 ribu,” bunyi putusan hakim agung.
Ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan PT. Herbalife Indonesia ini menandakan Orantji Sofitje melalui tim kuasa hukumnya “raih point penuh” mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan terakhir kasasi yang diajukan PT. Herbalife Indonesia di Mahkamah Agung.
Kemudian, dengan adanya putusan kasasi ini juga menandakan bahwa gugatan Orantji Sofitjie melawan PT. Herbalife Indonesia sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, sebagai konsekuensi atas kekalahannya tersebut, PT. Herbalife Indonesia harus membayar ganti rugi pada Orantji Sofitje sebesar Rp 420 juta.
Menanggapi putusan kasasi ini, Johanes Dipa Widjaja salah satu kuasa hukum Orantji Sofitje mengatakan akan segera mengajukan eksekusi atas putusan ini.
Untuk diketahui, adanya gugatan ini berawal dari adanya membership yang dibatalkan PT. Herbalife Indonesia secara sepihak.
Orantji Sofitje adalah salah satu member Herbalife yang keanggotaannya secara tiba-tiba dibatalkan sepihak.
Dalam pemberitahuan yang diterima Orantji Sofitje disebutkan, pihak Herbalife mengaku menemukan adanya penjualan produk Herbalife atas ID membership Orantji Sofitje, di butik Afica Banyuwangi.
Di situ pula ditemukan produk dengan kondisi barcode yang dirusak. Menurut Herbalife, hal tersebut dianggap telah melanggar kode etik Herbalife.
May Candy salah satu kuasa hukum Orantji Sofitje dari kantor hukum Johanes Dipa Widjaja menyebutkan, bahwa kliennya merasa bahwa hal tersebut tidak benar dan termasuk dalam fitnah. Bahkan, pihak Herbalife sendiri tidak pernah bisa menunjukkan bukti kebenaran tuduhannya tersebut.
Afica selaku pemilik Butik Afica, justru menerangkan bahwa dirinya tidak pernah menjual dan memajang produk Herbalife atas ID Orantji Sofitje di butik Afica. Bahkan Saksi Afica juga menjelaskan, pihak Herbalife tidak pernah datang ke Butik Afica. Hal ini tentu sangat berbanding terbalik dengan tuduhan Herbalife sebelumnya.
Orantji Sofitje yang merasa difitnah dan dirugikan lantas mengajukan gugatan terhadap PT. Herbalife Indonesia di PN Jakarta Selatan.
Dipersidangan sendiri, dalam pengajuan bukti, terdapat kejanggalan dari bukti-bukti yang diajukan Herbalife dipersidangan.
Pihak Herbalife sempat mengajukan bukti produk yang diklaim merupakan ID Orantji Sofitje, dengan kondisi barcode yang sudah dirusak/dipotong.
Di sisi lain, Herbalife juga mengajukan bukti video scan barcode produk Herbalife yang justru menunjukkan kondisi barcode di produk tersebut dalam keadaan utuh tidak rusak ataupun terpotong.
Bahkan diduga tidak hanya Orantji Sofitje saja yang menjadi korban atas kesewenang-wenangan Herbalife. Beberapa member lainnya juga mengalami hal yang sama seperti yang terjadi pada Orantji Sofitje. (pay)
