surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ahli Ilmu Pidana Dan Anak Terdakwa Ivan Sugiamto Dihadirkan Diperkara Perundungan Siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya

Terdakwa Ivan Sugiamto usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana Perlindungan Anak yang menjadikan Ivan Sugiamto sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar Jumat (7/3/2025) ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya sebagai saksi ahli.

Masih pada persidangan ini, tim penasehat hukum terdakwa Ivan Sugiamto mendatangkan EX, anaknya sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan.

Sapta Aprilianto adalah dosen Fakultas Hukum Unair yang dihadirkan JPU dipersidangan sebagai ahli.

Yang pertama didengar kesaksiannya adalah anak EX, anak terdakwa Ivan Sugiamto. Namun, persidangan digelar tertutup, mengingat saksi EX yang didatangkan tim penasehat hukum terdakwa, masih dibawah umur.

Billy Handiwiyanto salah satu penasehat hukum terdakwa Ivan Sugiamto usai persidangan menjelaskan, anak EX menilai kalau keterangan para saksi, termasuk dari pihak sekolah, banyak yang tidak pas.

“Saksi dipersidangan menjelaskan, ketika dilakukan mediasi diruang tamu, banyak keterangan para saksi yang tidak benar,” kata Billy Handiwiyanto.

Contohnya, lanjut Billy, ternyata yang menyuruh menggonggong itu mamanya anak EN sendiri, bukan terdakwa Ivan.

Sementara dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya yang sudah dihadirkan dalam persidangan, terdakwa Ivan Sugiamto dengan nada tinggi menyuruh anak EN bersujud dan menggonggong kepada anak EX.

“Ternyata enggak begitu. Jadi anak EX ini menjelaskan, yang menyuruh menggonggong itu justru orangtuanya, ibunya korban sendiri,” ungkap Billy.

Bahkan lebih lucunya lagi, sambung Billy, ibunya EN mengatakan “kurang keras”. Jadi maksudnya kita ingin membuka fakta yang selebar-lebarnya.

“Anak EX dalam keterangannya dipersidangan juga mengatakan, saat itu terdakwa Ivan Sugiamto menyampaikan dalam nada rendah kepada Kepala Sekolah SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Deborah Indriati, kemudian dengan inisiatif orangtuanya anak EN, menyuruh bersujud dan menggonggong,” tutur Billy.

Orangtua anak EN, lanjut Nilly, sempat menggantikan sujud dan diangkat sama Ivan. Terdakwa Ivan Sugiamto malah berkata berkata “Ai jangan seperti itu” suaminya mau berlutut juga “Suk jangan seperti itu. Ini urusan anak sama anak.

Setelah mencermati hal tersebut, saksi Ahli Hukum Pidana, Sapta Aprilianto menilai bila tindakan orangtua anak EN sendiri telah masuk dalam kualifikasi kekerasan terhadap anak.

“Sebetulnya itu juga masuk kualifikasi kekerasan terhadap anak juga,” jawab Sapta Aprilianto singkat.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana mengungkapkan, hadirnya anak EX dalam persidangan sebagai saksi yang meringankan atau a de charge terdakwa Ivan.

“Tadi terkait dengan anak EX dihadirkan dari penasihat hukum terdakwa, selaku saksi A de Charge atau saksi meringankan,” papar Ida Bagus Putu Widnyana.

Secara umum memang tertutup, karena statusnya anak, tambah Ida Bagus Putu Widnyana. Dan yang diungkap EX tersebut sesuai dengan kondisi fakta yang terjadi pada saat kejadian.

Sebagai informasi, sidang lanjutan terdakwa Ivan Sugiamto bakal digelar pada Rabu (12/3/2025) besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim penasihat hukum terdakwa Ivan. (pay)

Related posts

Majelis Hakim Abaikan Rasa Keadilan Bagi Itong Isnaini Hidayat

redaksi

Dosen Unesa Didatangkan Sebagai Ahli Pidana Dipersidangan Hermanto Oerip

redaksi

LQ Indonesia Law Firm Surabaya Apresiasi Kinerja Penyidik Jatanras Polrestabes Surabaya Di Perkara Gagal Bayar PT NAM

redaksi