
SURABAYA (surabayaupdate) – Bingung mencari tambahan demi membiayai istri tercinta yang terkena kanker, Nanta Nopandy terpaksa berjualan narkotika jenis sabu.
Namun sayang, baru dua kali menjual paket sabu kepada orang lain, warga Perum Diamond Residence Blok Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Mangunharjo Kabupaten Madiun ini tertangkap polisi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Nanta Nopandy akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum, digelar secara virtual dari ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (7/6/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari kepolisian yang waktu itu ikut melakukan penangkapan. Usai mendengarkan saksi dari kepolisian, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Di persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa inilah, Nanta Nopandy akhirnya mengaku, terpaksa berjualan sabu untuk tambahan penghasilan.
Alasan terdakwa dihadapan majelis hakim, penuntut umum dan tim penasehat hukumnya, terdakwa Nanta Nopandy membutuhkan uang untuk biaya sang istri yang saat ini menderita kanker.
Sebelum membeberkan alasannya berjualan sabu, terdakwa Nanta Nopandy diminta untuk menerangkan darimana ia mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu.
Awal persidangan, terdakwa mengaku, membeli narkoba jenis sabu itu dari Madura seharga Rp. 950 ribu. Sebelumnya, terdakwa Nanta Nopandy mengenal seseorang dengan panggilan Lek.
“Begitu mengenal Lek, saya kemudian ke Madura untuk membeli sabu. Satu paket sabu dari Lek itu dihargai Rp. 950 ribu,” ungkap Nanta di persidangan.
Kemudian, lanjut Nanta, sabu itu dipecah-pecah menjadi paket lebih kecil seharga Rp. 200 ribu per paketnya. Dari sini, keuntungan yang diperoleh menjadi Rp. 1,150 juta.
Fariji, salah satu penasehat hukum terdakwa dari LBH Lacak pun bertanya, sudah berapa lama Nanta berjualan sabu-sabu?
“Baru beberapa bulan. Waktu itu, yang baru terjual baru beberapa paket. Tak berapa lama kemudian, saya tertangkap polisi,” jelas Nanta.
Untuk pembelian sabu ke Madura, lanjut terdakwa Nanta, baru dua kali. Yang pertama lolos, yang kedua baru tertangkap polisi.
Fariji pun bertanya, apa yang membuat terdakwa sampai nekad berjualan sabu? Menjawab pertanyaan penasehat hukumnya ini, terdakwa yang sebelumnya berprofesi sebagai sopir ini pun mengaku, untuk menambah penghasilan.
“Tambah penghasilan. Selama ini, penghasilan saya sebagai sopir tidak mencukupi untuk membiayai istri saya yang sedang sakit,” kata terdakwa Nanta.
Dihadapan majelis hakim, penuntut umum dan tim penasehat hukumnya dari LBH Lacak, terdakwa Nanta mengaku, untuk proses pengobatan istrinya yang sedang sakit kanker itu, harus terus melakukan rawat jalan di RS Suwandi.
“Tiap kali rawat jalan, uang yang saya keluarkan Rp. 450 ribu. Sedangkan penghasilan saya sebagai sopir tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan biaya rawat jalan istri saya,” papar Nanta.
Dalam perkara ini, penuntut umum mendakwa Nanta Nopandy dengan pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk dakwaan pertama.
Terdakwa Nanta juga didakwa melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk dakwaan kedua JPU.
Lebih lanjut dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Suwarti, SH itu dijelaskan, terdakwa Nanta Nopandy ditangkap polisi Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 12.00 Wib di depan pos security Jalan Kupang Jaya V Surabaya.
Waktu itu, terdakwa Nanta Nopandy bermaksud mengantarkan satu poket kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,34 gram, berat netto 0,046gram. Paket sabu itu terdakwa simpan di saku celana sebelah kiri
Polisi kemudian membawa terdakwa ke kamar kosnya di Jalan Kalimas Baru 1 gang 5 No. 35 RT. 02 RW 01 Kelurahan Perak Kota Surabaya. Dikamar kos tersebut ditemukan empat poket kecil yang berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,65 gram (berat netto 0.286 gram), satu timbangan digital, 170 lembar plastic kecil, satu buah bong, satu korek api dan satu buah Hp realmi C3 yang ditemukan dalam tas wanita yang ada dalam kamar terdakwa.
Dari surat dakwaan penuntut umum juga dijelaskan, terdakwa mendapat narkoba dari seseorang di Madura dengan cara terlebih dahulu menghubungi seseorang yang tidak diketahui namanya dengan panggilan paman (belum tertangkap) melalui handphone.
Untuk pemesanan narkotikan jenis sabu-sabu itu, lokasi penyerahan disepakati Socah Bangkalan Madura. Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa bertemu dengan paman dan menerima satu klip plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,9 gram dengan harga Rp. 950 ribu.
Setelah menerima sabu-sabu dari Paman, terdakwa membagi sabu-sabu menjadi 10 paket kecil yang akan dijual dengan harga Rp. 200 ribu per paket. Dari 10 paket kecil itu, terdakwa Nanta Nopandy berhasil menjual lima paket sabu-sabu dengan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 525 ribu. (pay)
