SURABAYA (surabayaupdate) – Dalam waktu tak lama lagi, seorang wanita spesialis tipu gelap yang telah ditangkap Polda Jatim beberapa waktu lalu, akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Wanita spesialis tipu gelap asal Surabaya itu bernama Lily Yunita. Setelah berkas perkara dinyatakan sempurna atau P21 oleh jaksa peneliti, tersangka, berkas perkara dan barang bukti, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Proses pelimpahan Tahap II di Kejari Surabaya tersebut telah dilakukan Selasa (11/5/2021) lalu. Namun, terhadap tersangka Lily Yunita tidak dilakukan penahanan.
Apa yang membuat Lily Yunita tidak langsung ditahan usai dilakukan Tahap II? Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar menjelaskan, wanita kelahiran Semarang yang dijuluki ratu tipu ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, tindak pidana penipuan yang sudah ia lakukan sebelumnya.
“Lily Yunita divonis satu tahun enam bulan penjara untuk perkara sebelumnya di Sidoarjo. Begitu perkara ini dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung (MA), tim dari Kejari Sidoarjo langsung menjemput Lily Yunita,” ungkap Farriman.
Usai menjalani proses administrasi Tahap II di Kejari Surabaya, sambung Farriman, tersangka Lily Yunita langsung dibawa tim dari Kejari Sidoarjo untuk dibawa ke Lapas Porong, menjalani hukumannya satu tahun dan enam bulan tersebut.
Meski perkara Lily Yunita sudah ditahap II, namun ada yang harus dikerjakan jaksa Kejari Surabaya yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Farriman kembali menjelaskan, saat ini yang sedang dilakukan jaksa yang akan menyidangkan perkara ini adalah membuat surat dakwaan.
“Kami masih belum melimpahkan tersangka, berkas perkara dan barang buktinya ke pengadilan karena saat ini proses pembuatan surat dakwaan sedang dikerjakan JPU,” kata Farriman.
Untuk menyidangkan perkara ini, kejaksaan telah menunjuk dua jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dua jaksa itu bernama Rista Erna dan Novan Arianto.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Lily Yunita kembali ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penipuan.
Untuk dugaan tindak pidana penipuan kali ini, wanita spesialis tipu gelap dan mendapat julukan ratu tipu ini, berhasil memperdayai korbannya hingga mengalami kerugian Rp. 48 miliar.

Atas laporan korbannya itu, Ratu Tipu Lily Yunita ditangkap tim Subdit I Tindak Pidana Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim.
Untuk aksi tipu menipu yang kerap dilakukan Lily Yunita, tidak bisa dipandang sebelah mata. Setidaknya, sudah tiga kali Lily Yunita melakukan tindak pidana penipuan dan berakhir dengan pidana penjara.
Meski telah melakukan penipuan sebanyak tiga kali, namun hal itu tidak membuat Lily Yunita jera dari aksi tipu gelap, termasuk yang keempat ini, hingga korbannya mengalami kerugian Rp. 48 miliar.
Mengutip pernyataan Kabid humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat melakukan press rilis di Mapolda Jatim, Kamis (6/5/2021) lalu, modus yang dilakukan tersangka Lily Yunita sehingga memperdayai korbannya hingga Rp. 48 miliar tersebut adalah menawarkan sebidang tanah di daerah Osowilangun Surabaya sebagai investasi.
Kepada korbannya itu, tersangka Lily Yunita menjanjikan bahwa jika nantinya tanah itu dijual, korban akan meraup keuntungan dari penjualan tanah di daerah Osowilangun Surabaya tersebut hingga milyaran rupiah.
“Atas bujuk rayu itu, korban kemudian menyerahkan uangnya untuk membeli tanah yang diakui tersangka sebagai miliknya. Belakangan diketahui jika tanah itu bukanlah milik tersangka Lily Yunita dan oleh pemilik aslinya tanah tersebut tidak dijual,” ungkap Gatot saat menggelar press rilis.
Sementara itu, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan, berdasarkan catatan kriminal yang dimiliki kepolisian, tersangka Lily Yunita adalah residivis kasus penipuan dan pencucian uang.
Menurut Nasrun, sudah tiga kali Lily Yunita keluar masuk penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Tersangka Lily Yunita terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang selama tiga kali, yaitu tahun 2005, 2006 dan 2011. Atas dugaan tindak pidana penipuan yang tersangka Lily Yunita lakukan kali ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka,” ungkap Nasrun.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah tujuh lembar cek Bank BCA beserta tujuh lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya.
Penyidik juga menyita dua mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat unit mobil jenis Mercedes benz, tiga unit mobil Pick Up, enam buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, tiga buah cincin Natural Blue Saphire dan Uang tunai sebesar Rp. 100 juta.
Masih menurut Nasrun, dalam menjalankan aksinya, tersangka memiliki keahlian dalam bidang bujuk rayu dan mempengaruhi korban-korbannya.
Tersangka Lily Yunita, sambung Nasrun, juga sangat mahir mendekati seseorang yang menjadi calon korbannya dan bisa meyakinkan calon korbannya itu hingga akhirnya tidak sadar.
Untuk meraup keuntungan dari korbannya yang sekarang, tersangka Lily Yunita membutuhkan waktu enam bulan. Begitu korban sudah terperdaya, tanpa ia sadari, menyerahkan beberapa cek kepada tersangka Lily Yunita.
Terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan saat ini, tersangka Lily Yunita dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun serta pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pencucian uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. (pay)
