surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Banyak Kejanggalan Dibalik Penangkapan Karyawan BRI Tanjung Balai Di Hotel Prime Royal Surabaya

Terdakwa Deddy Syahputra kasus narkoba, disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku melihat langsung proses penangkapan terdakwa, namun dua penasehat hukum ragukan banyak fakta di penangkapan Deddy Syahputra di Hotel Prime Royal Surabaya.

Rudiansyah Dharmawan, Yudi Frianto, dua penasehat hukum terdakwa Deddy Syahputra secara tegas meragukan proses penangkapan terdakwa Dedy Syahputra, Sabtu (12/12/2020) pukul 16.30 Wib di Hotel Prime Royal Surabaya, Jalan Kranggan Surabaya.

Bukan hanya itu, penasehat hukum karyawan BRI Tanjung Balai Ini juga meragukan fakta-fakta penangkapan terdakwa Deddy Syahputra.

Yudi Frianto, salah satu penasehat hukum terdakwa Deddy Syahputra, mengungkap beberapa kejanggalan dibalik tertangkapnya pegawai BRI Tanjung Balai ini.

Apa saja yang diungkap Yudi? Ditemui usai persidangan, Yudi Frianto mengatakan, kesaksian antara saksi yang dihadirkan JPU hari ini dengan saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan sebelumnya tidak bersesuaian.

Tentang alat bukti dalam perkara terdakwa Deddy Syahputra, Yudi menilai tidak benar dan diragukan, termasuk barang bukti sabu yang diperlihatkan dimuka persidangan.

“Kami meragukan jumlah atau berat sabu yang dibawa terdakwa dan kemudian dijadikan barang bukti. Terkait barang bukti sabu ini, sudah kami sampaikan pada persidangan sebelumnya,” ujar Yudi, Senin (7/6/2021).

Namun, lanjut Yudi, keberatan kami itu tidak ditanggapi majelis hakim. Bahkan, keinginan penasehat hukum terdakwa untuk dilakukan penimbangan ulang terhadap barang bukti sabu-sabu tersebut tidak ditolak.

“Versi terdakwa kepada kami, sabu-sabu tersebut milik Erwin yang saat ini melarikan diri. Erwin adalah teman terdakwa, yang namanya dipakai sebagai atas nama pemesanan kamar hotel,” ungkap Yudi.

Menurut Yudi, berdasarkan rekaman CCTV hotel, yang terdakwa Deddy membawa tas ransel warna hitam dari lobby hotel menuju ke kamar.

“Tas ransel dibawa terdakwa dari lobby ke kamar. Sedangkan yang memasukkan tas ransel dari luar hotel tidak diketahui siapa,” kata Yudi.

Dua pegawai Hotel Prime Royal Surabaya yang didatangkan JPU sebagai saksi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Aktivitas terdakwa Deddy, sambung Yudi, membawa tas ransel itu dari lobby tersebut terlihat di CCTV yang diperlihatkan pada persidangan sebelumnya.

Namun, di CCTV itu tidak terlihat bahwa terdakwa membawa tas itu dari luar ke dalam hotel. Bisa saja, tas itu dititipkan orang lain dan dibawa masuk. Jadi, tas tersebut bukan murni dibawa terdakwa.

Kejanggalan lain yang menjadi perhatian Yudi adalah sosok wanita yang dikenal pihak hotel dengan panggilan Mami. Hingga saat ini, identitas Mami itu tidak diketahui.

” Saat pemeriksaan terdakwa di Polda Jatim, polisi ada mengembalikan tas warna hitam dua buah kepada terdakwa. Alasan penyidik, dua tas ransel yang dikembalikan tersebut adalah milik terdakwa Deddy,” ujar Yudi Frianto.

Terdakwa Deddy sendiri datang ke Surabaya karena ada kerjaan. Menurut penasehat hukum terdakwa, semua akomodasi termasuk hotel, sudah disiapkan dan yang membooking kamar hotel bukan terdakwa Deddy, tapi Mami dan diatas namakan Erwin.

Yang membuat tim penasehat hukum terdakwa curiga dan ada kejanggalan dalam proses penangkapan terdakwa Deddy Syahputra ini adalah, apakah dibenarkan pihak hotel, yang membooking orang lain, diatas namakan orang lain juga namun yang menempati bukan orang tersebut tapi orang lain.

“Apakah dibenarkan, yang pesan orang lain, untuk orang lain dan yang datang bukanlah orang itu tapi orang lain? Dan yang janggal adalah, apakah diperbolehkan masuk ke hotel untuk menginap tanpa menyerahkan KTP?,” tanya Yudi.

Sementara itu, pada persidangan yang dilaksanakan secara virtual dari ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/6/2021) tersebut, Jaksa Farida Hariani menghadirkan dua orang saksi dari pihak Hotel Prime Royal Surabaya.

Dua orang saksi yang dihadirkan itu adalah Meta yang bertugas sebagai resepsionis dan Franciscus Xaverius sebagai manager hotel.

Meta, yang diminta pertama untuk bersaksi dalam persidangan ini mengatakan, terdakwa Deddy Syahputra datang ke hotel tanggal 12 Desember 2020 sekitar pukul 09.00 Wib.

“Waktu akan check in, terdakwa tidak ada KTP. Kepada kami, terdakwa mengaku bernama Gagak Sang Dewa Kegelapan,” ujar Meta.

Saat ditanya tentang kartu identitas, lanjut Meta, terdakwa mengatakan bahwa kartu identitas itu dibawa adiknya dan akan diserahkan sore hari.

JPU memperlihatkan barang bukti kepada ketua majelis. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Usai check in, terdakwa menempati kamar 505. Yang membooking kamar untuk terdakwa adalah Mami, yang tinggal di kamar 501,” ungkap Meta.

Lalu, siapa mami itu? Hakim R. Yoes Hartyarso pun bertanya ke Meta. Dalam pengakuannya, Meta mengatakan bahwa Mami adalah pelanggan hotel yang sudah lama tinggal di Hotel Prime Royal Surabaya, sekitar dua bulan.

Karena yang membooking adalah Mami, terdakwa Deddy Syahputra pun diijinkan untuk menginap di hotel ini, walaupun tidak menunjukkan kartu identitas apapun, termasuk KTP. Dan yang menempati kamar 505, jika menurut booking yang sudah dilakukan Mami, bernama Erwin.

Di persidangan ini, saksi Meta juga mengaku melihat proses penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian. Terdakwa Deddy ditangkap sekitar pukul 16.10 Wib. Polisi yang melakukan penangkapan sekitar enam orang. Terdakwa ditangkap tidak di dalam kamar hotel.

Apa yang dijelaskan saksi Frasiscus dimuka persidangan, bersesuaian dengan yang diterangkan saksi Meta. Kesaksian Fransiscus dan Meta yang sama adalah bawa yang membooking kamar untuk terdakwa Deddy Syahputra adalah Mami.

Siapa Mami ini? Saksi Fransiscus pun menjelaskan, bahwa Mami adalah pelanggan Hotel Prime Royal Surabaya dan sudah tinggal dihotel ini selama dua bulan.

Lebih lanjut Fransiscus mengatakan, kamar 505 itu sebenarnya dibooking Mami untuk Erwin. Namun sayang, dalam persidangan ini, baik Meta maupun Fransiscus tidak dapat menjelaskan secara detail siapa Erwin ini.

Kepada majelis hakim, saksi Fransiscus juga menerangkan, saat polisi datang melakukan penggerebekan, saksi Fransiscus dan salah satu karyawan hotel, menyaksikan sendiri siapa yang ditangkap polisi waktu itu.

“Saya memang diajak pihak kepolisian untuk menyaksikan penangkapan terdakwa. Namun, posisi saya berada di luar kamar. Meski begitu, saya mengenal pria yang ditangkap tersebut. Pria itu adalah terdakwa Deddy Syahputra,” papar Fransiscus.

Ketika dilakukan penggerebekan, apakah saksi Fransiscus melihat ada tas ransel lain, selain yang dijadikan alat bukti di persidangan ini? Secara tegas saksi Fransiscus menjawab tidak.

Selain menjelaskan tentang siapa yang membooking kamar hotel, terdakwa Deddy Syahputra menempati kamar nomer berapa, saksi Fransiscus juga menjelaskan, bahwa yang melakukan penangkapan terdakwa Deddy Syahputra waktu itu adalah polisi dari Polda Jatim.

Keterangan lain yang dikatakan saksi Fransiscus adalah, waktu polisi menggrebek terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan terdakwa, saksi Fransiscus sempat melihat terdakwa Deddy menangis.

Pada persidangan ini, Jaksa Farida juga menunjukkan alat bukti dimuka persidangan. Selain tas ransel warna hitam yang dipakai terdakwa, penuntut umum juga menunjukkan uang tunai sebanyak Rp. 700 ribu, ponsel, ATM BRI.

Apa yang diterangkan saksi Fransiscus dipersidangan dibantah terdakwa. Pertama yang dibantah terdakwa adalah waktu ia ditangkap polisi, posisi saksi Fransiscus bukan didalam area hotel, termasuk didepan kamar 505 melainkan ada diwarung yang letaknya diseberang hotel.

Yang kedua, sebelum polisi menangkap dirinya, terdakwa Deddy Syahputra sempat melihat saksi Fransiscus sedang bersama oknum polisi yang ikut dalam penangkapan dan penggerebekan, di resto hotel.

Untuk diketahui, terdakwa Deddy Syahputra ditangkap polisi, Sabtu (12/12/2020) pukul 16.10 Wib di depan Hotel Prime Royal Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Rully Mutiara, SH, MH, Jaksa Farida Hariani, SH disebutkan pula, disekitar Jalan Kranggan Surabaya, akan terjadi transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis shabu.

Lalu, berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan hasilnya Sabtu (12/2020) sekitar pukul 16.30 Wib saat terdakwa Deddy sedang duduk di warung kopi di jalan Kranggan No. 81-101 Surabaya, tepatnya di depan Hotel Prime Royal Surabaya, Hutomo dan David Dwi Indrayono dua anggota kepolisian Ditresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan termasuk di kamar 505 di lantai 5, Hotel Prime Royal Surabaya tempat terdakwa rencananya menginap,
ditemukan dua bungkus plastik teh cina merk GUANYINWANG warna hijau yang berisi narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 2.240 di dalam tas punggung atau ransel warna hitam merk LAKERS, berada di atas meja didalam kamar 505 yang terdakwa sewa.

Kemudian, dari penggerebekan itu, polisi menyita satu buah HP Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp.700 ribu, HP merk Infinix X680B warna biru beserta simcardna yang terdakwa pegang dengan tangannya, satu buah kartu ATM BRI warna biru, sebuah kartu anggota BRI warna putih atau biru atas nama Deddy Syahputra NIP/PN: 132517, berada di dalam dompet warna hitam merk LV, selembar tiket Bus PO. Sinar Jaya tanggal 11 Desember 2020 atas nama Dedi jurusan Merak tujuan Bungurasih.

Dalam surat dakwaan JPU itu juga dinyatakan, atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pay)

Related posts

IOH Dukung Pemerintah Indonesia Diajang G20 Dengan Cara Pengembangan Talenta Digital

redaksi

Danrem 081/Dhirotsaha Jaya Buka Kegiatan BINSIAP APWIL DAN PUANTER

redaksi

Pengusaha Kuliner Ungkap Kejanggalan Dibalik Gugatan Yang Dimohonkan Bos CV Kraton Resto

redaksi