
SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan Dahlan Iskan melalui tim kuasa hukumnya, kembali dilanjutkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan Senin (4/8/2025) ini, tim kuasa hukum Dahlan Iskan datangkan dosen bidang studi Hukum Ekonomi dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Namun, kedatangan mantan Ketua Komisi Banding Merek di Kementerian Hukum dan HAM ini mendapat kritikan tim kuasa hukum PT. Jawa Pos.
Adalah Eleazar Leslie Sajogo yang memberi kritikan atas kehadiran ahli Kepailitan dan PKPU UI yang didatangkan tim kuasa hukum Dahlan Iskan
Ditemui usai persidangan, putra advokat senior Surabaya Markus Sajogo ini memberikan tanggapan tentang banyak hal, termasuk beberapa pernyataan Dr. Teddy Anggoro saat memberikan keterangan sebagai ahli dihadapan majelis hakim.
Lebih lanjut Eleazar Leslie Sajogo menerangkan, hari ini adalah persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang didatangkan Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya sebagai pemohon PKPU.
“Dalam persidangan kali ini, ahli yang didatangkan pemohon, lebih banyak mengupas UU Perseroan Terbatas (PT), UU Kepailitan,” kata Eleazar Leslie Sajogo, Senin (4/8/2025)
Eleazar Leslie Sajogo kembali menjelaskan, satu hal yang perlu digaris bawahi, jika sebuah permohonan PKPU itu dasarnya harus sederhana.
“Dengan dihadirkannya ahli ini, makin menunjukkan bahwa permohonan PKPU yang dimohonkan Dahlan Iskan ini (menjadi) tidak sederhana,” kupas Eleazar Leslie Sajogo.
Permohonan PKPU itu dasarnya harus sederhana, tegas Eleazar. Lalu, untuk apa membawa atau menghadirkan ahli dipersidangan?
Kemudian, sambung Eleazar Leslie Sajogo, begitu ahli dihadirkan, semakin menegaskan jawaban-jawaban dari para termohon.
Masih berdasarkan keterangan ahli dipersidangan, bahwa dalam gugatan PKPU ini harus ada dua kreditur dan adanya tagihan yang jatuh tempo.
“Kalau ada bukti yang sekuat itu yang mengatakan para kreditur tersebut tidak mempunyai tagihan terhadap termohon, maka tidak ada kreditur kedua,” jelas Eleazar Leslie Sajogo
Advokat yang tergabung dalam salah satu kantor hukum tertua di Surabaya ini kembali menegaskan, bahwa permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya ini tidak mungkin dikabulkan majelis hakim, karena didasari itikad tidak baik.
“Kita harus memisahkan isu-isu yang dialami Dahlan Iskan dengan permohonan PKPU ini,” tegas Eleazar Leslie Sajogo.
Eleazar Leslie Sajogo juga mengingatkan bahwa sebelum PKPU ini dimohonkan, harus ada gugatan terlebih dahulu
Menyikapi permasalahan ini, Eleazar Leslie Sajogo menjelaskan bahwa sebelum adanya PKPU ini, tidak pernah ada gugatan, selalu ada pemberesan terhadap langkah-langkah direksi.
Hal lain yang ingin ditanggapi Eleazar Leslie Sajogo adalah berkaitan dengan deviden. Lebih lanjut Eleazar Leslie Sajogo menjelaskan bahwa deviden baru menjadi utang apabila sudah jatuh tempo.
“Dan secara sederhananya bahwa yang bersangkutan itu ada hutang. Kemudian, kalaupun ada hutang apakah hutang itu harus tercatat dalam risalah RUPS? Jawab ahli harus,” ungkap Eleazar Leslie Sajogo.
Masih menurut penjelasan Eleazar Leslie Sajogo, jika tidak tercatat dalam risalah RUPS, maka tidak bisa dikatakan sebagai hutang. Dan jika bukan utang, jangan dianggap sebagai utang.
Eleazar Leslie kembali mengingatkan, jika memang ada permasalahan dikaryawan dan lain sebagainya, harus dipisahkan dengan permasalahan ini.
“Permasalahannya sekarang adalah apakah PT. Jawa Pos merupakah sebuah perusahaan yang tidak sanggup bayar, gagal bayar? Tidak ada gagal bayar karena tidak ada yang harus dibayar,” tegas Eleazar Leslie Sajogo.
Kemudian, sambung Eleazar Leslie Sajogo, seluruh kreditor-kreditor lain yang diajukan pemohon PKPU, semuanya memberikan alat bukti tidak ada hutang terhadap PT. Jawa Pos dan ini tidak bisa diakui sebagai tagihan.
Berkaitan dengan perbedaan pandangan keterangan ahli baik yang disampaikan Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H.,M.H.,C.N., dengan yang disampaikan Dr. Teddy Anggoro, SH.,MH mengenai deviden yang tidak bisa ditagihkan melalui permohonan PKPU, Eleazar Leslie Sajogo melihat bahwa Dr. Teddy Anggoro tidak secara tegas menerangkan, hutang seperi apa yang bisa ditagihkan
“Apakah deviden itu sebagai utang? Jika di RUPS itu dinyatakan deviden itu adalah utang, maka hal itu adalah utang,” terang Eleazar Leslie Sajogo.
Yang terpenting lagi adalah, lanjut Eleazar Leslie Sajogo, apabila seluruh pemegang saham sepakat menyatakan deviden itu adalah utang.
Dan kalau deviden itu bukanlah utang, sambung Eleazar Leslie Sajogo, maka hal tersebut tidak bisa ditagihkan.
Pada kesempatan ini, Eleazar Leslie Sajogo juga mengkritik kehadiran Teddy Anggoro sebagai ahli PKPU dan Kepailitan yang dihadirkan Dahlan Iskan melalui tim kuasa hukumnya.
Lebih lanjut Eleazar Leslie Sajogo menyebutkan, Teddy Anggoro seperti ketakutan bahkan seperti enggan menjawab lebih lanjut kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terhadap beberapa pertanyaan yang ditanyakan Eleazar Leslie Sajogo kepadanya.
Diakhir pembicaraannya, salah satu kuasa hukum PT. Jawa Pos diperkara permohonan PKPU yang dimohonkan Dahlan Iskan melalui tim kuasa hukumnya ini secara tegas mengatakan bahwa permohonan PKPU ini tidak layak untuk dikabulkan. (pay)
