surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Saksi Yang Dihadirkan Anthony Wisanto Malah Membuktikan Dugaan Penipuan Yang Dilakukannya

Steven Nyo Saputra mantan pengawas proyek yang dihadirkan Anthony Wisanto. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski tim kuasa hukum Anthony Wisanto mendatangkan saksi seseorang yang pernah dipekerjakan sebagai proyek disejumlah proyek pekerjaan yang pernah dilakukan Anthony Wisanto, namun dari keterangan saksi ini malah mengungkap secara terang benderang adany dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Anthony Wisanto.

Pernyataan ini diungkap tim kuasa hukum Kelvin Winata yang didalam perkara ini sebagai tergugat, sedangkan Anthony Wisanto adalah pihak penggugat.

Moh. Adnan Fanani, SH.,MH salah satu kuasa hukum tergugat, Kelvin Winata menjelaskan bahwa Steven Nyo Saputra adalah seseorang yang pernah bekerja pada Anthony.

“Steven Nyo Saputra permah bekerja untuk Anthony Wisanto sebagai pemgawas beberapa proyek pekerjaan yang pernah dikerjakan Anthony Wisanto,” jelas Adnan Fanani.

Wajar saja, lanjut Adnan Fanani, saksi Steven Nyo Saputra mengetahui beberapa proyek yang dikerjakan Anthony Wisanto secara detail, termasuk dimana letak proyek tersebut.

“Yang membuat kesaksian Steven Nyo Saputra ini menjadi semakin menarik, ketika saksi menjelaskan ada proyek ini, dikerjakan tahun sekian dengan nilai sekian, hal itu berbeda dengan fakta sebenarnya,” ungkap Adnan Fanani.

Inilah, lanjut Adnan Fanani, yang akhirnya membuka tabir adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Anthony Wisanto, sehingga Kelvin Winata mengalami banyak kerugian.

Adnan pun mencontohkan, berdasarkan keterangan saksi Steven Nyo Saputra dimuka persidangan, tahun 2021 proyek pasar yang pernah dikerjakan Anthony Wisanto, baru diajukan penawaran di bulan September 2021, itu pun dengan anggaran hanya Rp. 500j jutaan.

“Sementara Anthony Wisanto menawarkan ke Kelvin Winata proyek pasar tersebut di bulan April 2021 dengan nominal Rp. 1 miliar kepada Kelvin Winata,” terang Adnan Fanani.

kan aneh masa sudah menawarkan kepada klien kami proyek di bulan April dengan nominal Rp 1 miliar sementara penggugat baru dapat proyek di bulan September dengan anggaran Rp 500 juta. Lalu anggaran 500jt lainnya milik klien kami di buat apa?,” ujar Julia Putriandra.

Sementara Adnan Fanani menambahkan , pihaknya menangkap adanya indikasi ketidakjujuran Penggugat kepada klienya. Hal inipun dikuatkan dengan keterangan saksi yang tidak pernah mengetahui adanya proyek-proyek lain yg ditawarkan oleh Penggugat kepada kliennya selama ini. Selain proyek Rumah Sakit yang dikatakan oleh saksi memang ada namun proyek tersebut sudah selesai dan sudah tuntas pembayarannya dari pemberi proyek kepada Penggugat di tahun 2023.

” Namun faktanya hingga kini Penggugat selalu beralasan dana belum cair baik itu proyek ruman sakit dan proyek lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, dalam gugatan yang disusun tim kuasa hukum Anthony Wisanto menyatakan, memohon kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Masih berdasarkan petitum gugatan, kuasa hukum penggugat juga memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau conservatoir beslag, yang telah diperintahkan dan diletakkan Juru Sita PN Surabaya berupa sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Perumahan De Casa Residence nomor 5 Lakarsantri Kecamatan Menganti, Kota Surabaya.

Kuasa hukum penggugat dalam gugatannya juga memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan penggugat dengan tergugat mempunyai hubungan hukum, atas pekerjaan yang diperoleh dan dikerjakan penggugat yaitu proyek pasar, pekerjaan suplai atau permintaan barang untuk proyek perpustakaan di Nagekeo, pekerjaan suplai/permintaan barang diminta PPKm Kabupaten Bombana melalui Ricky, proyek pembangunan dan pengadaan alat medis RS Tanduale, Kelurahan Lantowua, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pengelolan restoran d’Star.

Selanjutnya, kuasa hukum penggugat juga memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan tergugat telah membatalkan kerja sama investasi pekerjaan, pekerjaan suplai barang untuk proyek perpustakaan Nagekeo yang dikerjakan perusahaan RHP Kupang atas nama Hj. Rusmiah Liansan Dewi, dengan penggugat, menyatakan tergugat telah menyerahkan uang sebesar Rp. 2.025.000.000 kepada penggugat untuk pekerjaan proyek dan pemesanan/suplai barang, menyatakan tergugat belum menyelesaikan kewajibannya hutang sejumlah Rp. 1.443.956.772 pada usaha pengelolaan bersama d’Star antara penggugat dan tergugat, menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), menghukum tergugat membayar kerugian kepada penggugat sebesar: kerugian materiil sebesar Rp. 253.956.772, kerugian materiil sebesar Rp. 500 juta. (pay)

Related posts

Hakim Ketua Sakit, Hukuman Untuk Pengemudi Lamborghini Maut Tertunda

redaksi

1280 Orang Di Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat Positif Covid 19

redaksi

ITS Siapkan Sepuluh Bus Untuk Melayani Tujuh Rute Mudik Bareng

redaksi