
SURABAYA (surabayaupdate) – Catut nama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk lakukan dugaan tindak pidana penipuan, Io Bramasta Afrizal Riyad diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Io Bramasta Afrizal Riyad bukanlah satu-satunya terdakwa yang diadili dalam dugaan tindak pidana penipuan dengan mencatut nama Pemkot Surabaya.
Rengga Pramadhika Akbar anak Lurah Sememi Surabaya juga ikut didudukkan sebagai terdakwa dan diadili di PN Surabaya. Namun, berkas perkara terdakwa Io Bramasta Afrizal Riyad dan terdakwa Rengga Pramadhika Akbar dipisah sehingga keduanya pun diadili secara terpisah pula.
Pada persidangan Kamis (31/7/2025), Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaannya.
Dihadapan majelis hakim PN Surabaya yang menyidangkan dan memutus perkara ini, Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra menyebutkan, bahwa terdakwa Io Bramasta Afrizal Riyad dalam dakwaan kesatu dijelaskan, bahwa perbuatan terdakwa Io Bramasta Afrizal Riyad diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Masih berdasarkan surat dakwaan JPU, dalam dakwaan kedua Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra juga dijelaskan, bahwa perbuatan terdakwa Io Bramasta Afrizal Riyad diatur dan diancam pidana pasal 372 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU dijabarkan, bahwa perbuatan terdakwa Io Bramasta Afrizal Riyad tersebut terjadi Kamis (31/10/2024) pukul 20.00 Wib di Balai RT. 006 RW. 002 Jalan Tengger Raya VI A Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya.
Dugaan tindak pidana ini dilakukan terdakwa Io Bramasta Afrizal Riyad bersama-sama dengan Rengga Pramadhika Akbar (dalam berkas perkara terpisah) dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza (dalam berkas perkara terpisah).
Masih dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra disebutkan, tanggal 21 Oktober 2024 terdakwa Io Bramasta Afrizal Riyad mengajak Rengga Pramadhika Akbar untuk berkerjasama menawarkan pinjaman bagi warga UMKM dengan bunga 0%. Namun pinjaman ini sebenarnya fiktif.
“Pinjaman fiktif yang diperuntukkan bagi warga UMKM ini menurut terdakwa Io Bramasta Afrizal Riyad berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya,” kata Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra saat membacakan surat dakwaannya.
Masih menurut Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra saat membacakan surat dakwaannya, bahwa pinjaman bagi para warga UMKM ini, Pemkot Surabaya bekerjasama dengan Kredivo Group, aplikasi pinjaman online (pinjol) seperti Kredivo, Shopeepay Later dan Akulaku.
“Terdakwa Io Bramasta Afrizal Riyad juga menawarkan kepada para warga UMKM sebuah keuntungan yang diperjanjikan masing-masing sebesar 50 persen setelah dipotong biaya-biaya yang dimintakan seperti pendanaan untuk konsumsi berupa nasi kotak, pembiayaan gaji tim pelaksana, penyewaan mobil operasional, dan penyewaan tempat serta kebersihan,’ ungkap Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra, mengutip surat dakwaannya.
Masih menurut isi surat dakwaan penuntut umum, untuk meyakinkan warga UMKM, Rengga Pramadhika Akbar membuat inisiatif dan melakukan rekayasa menggunakan CV. Grand Jaya Ambasador milik Rengga Pramadhika Akbar sendiri.
Di CV. Grand Jaya Ambasador itu dijelaskan, posisi terdakwa Io Bramasta Afrizal Riyad sebagai Direktur Utama dan Rengga Pramadhika Akbar sebagai Komisaris.
“Untuk meyakinkan para warga UMKM yang menjadi korban diperkara ini, agar terlihat resmi dan mempunyai legalitas, Rengga Pramadhika Akbar lalu menghubungi Yudi Segiono petugas LPMK Kelurahan Sememi,” jabar Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra.
Kepada Yudi Segiono, lanjut Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra, Rengga Pramadhika Akbar meminta bantuan untuk mengumpulkan warga di Kelurahan Sememi, tujuannya melakukan sosialisasi bagaimana caranya mendapatkan bantuan pinjaman dengan bunga 0 persen dari aplikasi pinjol Kredivo, Shopeepay Later dan Akulaku. Acara ini dihadiri terdakwa Io Bramasta Afrizal Riyad.
Tanggal 22 Oktober 2024, terdakwa Io Bramasta Afrizal Riyad bersama Rengga Pramadhika Akbar merekrut Erlangga Reyza Praditya alias Erza sebagai staff administrasi dan ditugaskan membantu sosialisasi, dokumentasi, pengetikan untuk Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Waktu Kerja Tidak Tertentu (PKWTT), serta merekrut Djoko Santoso, Wahyu Eka Saputra, Rafly Akbar Jakaria, Berliana Rizki Fatif untuk membantu melancarkan kegiatan terdakwa Io Bramasta Afrizal Riyad bersama Rengga Pramadhika Akbar.
Dimulai tanggal 23 Oktober 2024, terdakwa Io Bramasta Afrizal Riyad bersama dengan Rengga Pramadhika Akbar dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza melakukan sosialiasi kepada warga di Kelurahan Sememi, Kelurahan Kandangan, dan Kelurahan Pakal, dihadiri Khusniatur Rohma, Heni Purwaningsih, Kolifatu Sa’diyah, Febriana Risanti, Bambang Yuswanto, Dwi Setyawati, Sri Lisma, Sumiati Tri Bahani, Suwarni, Venny Alvita Rosalia, Rica Astiani, Kusnul Khotimah, Roro Endang Wahyuni, Riadina Fariski, Yudi Hardiani Astuti, Yhulika Anninata, Agus Santoso para warga UMKM yang telah menjadi korban.
Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra dalam surat dakwaannya juga menjabarkan, Jum’at (1/11/2024), Rengga Pramadhika Akbar menemui Badrus Ilyas seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kelurahan Sememi.
“Rengga Pramadhika Akbar mengajak Badrus Ilyas untuk mengikuti pinjaman online dengan bunga 0 persen melalui aplikasi Kredivo dan Shopee Paylater,” kata Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra.
Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra kembali menjelaskan, Rengga Pramadhika Akbar juga menyuruh Badrus Ilyas untuk mencari warga paling sedikit 60 orang dan paling banyak 100 orang, supaya dapat dilakukan presentasi atas kegiatan tersebut, yang seolah-olah telah terjadi kerjasama antara grup Kredivo dengan CV. Graha Jaya Ambasador milik Rengga Pramadhika Akbar.
“Badrus Ilyas pun mempercayai kegiatan yang dilakukan terdakwa Io Bramasta Afrizal Riyad dan Rengga Pramadhika Akbar, mengingat Rengga Pramadhika Akbar adalah anak dari Lurah Sememi,” ujar Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra.
Masih menurut penjelasan Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra, Badrus Ilyas lalu menginfokan kegiatan ini di grup RT dan RW bahwa akan ada pinjaman tanpa bunga dan potongan bagi warga UMKM.
Beberapa hari kemudian, Yuniati selaku pengurus RW 02 Kelurahan Pakal Kecamatan Pakal Surabaya yang mendapatkan informasi, menemui Badrus Ilyas untuk meminta penjelasan terkait pinjaman tanpa bunga dan tanpa potongan tersebut.
Setelah itu, Yuniati meminta ijin ke Badrus Ilyas untuk melakukan sosialisasi di grup pengajian. Yuniati juga mengajak warganya untuk bertemu dengan terdakwa Io Bramasta Afrizal Riyad, Rengga Pramadhika Akbar, Reyza Praditya alias Erza, Joko dan Berlian untuk proses daftar Kredivo. (pay)
