surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pemohon Eksekusi Beri Kesempatan Termohon Eksekusi Untuk Membeli Rumahnya Yang Sudah Dieksekusi

Kuasa hukum AKBP Hendro Gunawan berusaha melakukan negosiasi dengan kuasa hukum pemohon eksekusi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski rumahnya sudah dieksekusi, Kamis (13/11/2025), Gemuruh melalui tim kuasa hukumnya memberi kesempatan kepada pemilik rumah di Perumahan Central Park Achmad Yani Blok J-15 Kelurahan Ketintang Kecamatan Gayungan Kota Surabaya untuk membeli kembali rumahnya.

Untuk dapat membeli kembali rumah mewahnya yang sudah dieksekusi, pemilik rumah yang dalam perkara ini menjadi termohon eksekusi melalui tim kuasa hukumnya, terlihat melakukan negosiasi dengan tim kuasa hukum pemohon eksekusi di lokasi eksekusi.

Masih dalam proses negosiasi dengan tim kuasa hukum pemohon eksekusi yang terdiri dari Judha Sasmita, S.H., M.H., Agoeng Boedhiantara, SH., dan Sewu Raja Intan, SH., M.H., para advokat dari KRSNA Law Firm, kuasa hukum termohon eksekusi yang terdiri dari Yafet Kurniawan, SH dan Robert Mantini, SH juga mengajukan beberapa permintaan berkaitan dengan barang-barang yang ada dirumah itu supaya dibiarkan tetap berada disana.

Terkait permohonan dari termohon eksekusi supaya diberikan kesempatan untuk membeli kembali rumah mewahnya seluas 134 m² yang telah dikosongkan melalui proses eksekusi, Judha Sasmita, SH.,MH mengatakan, ada waktu yang harus dipatuhi jika ingin melakukan buy back atau membeli kembali.

“Memang benar, termohon eksekusi diberi kesempatan untuk membeli kembali rumahnya yang sudah kami kosongkan melalui proses eksekusi,” kata Judha Sasmita.

Namun, lanjut Judha Sasmita, termohon eksekusi kami beri waktu maksimal tiga minggu. Apabila dalam tempo tiga minggu itu termohon eksekusi tidak segera melakukan pembayaran, kami anggap yang bersangkutan sudah tidak berminat lagi memiliki rumah itu. Kedepannya, sudah tidak ada lagi negosiasi dengan pemohon eksekusi.

Judha kembali menambahkan, untuk harga, berdasarkan permintaan pemohon eksekusi, menjadi Rp. 3,3 miliar dan harus dibayarkan secara tunai.

“Eksekusi pengosongan rumah di Perumahan Central Park Achmad Yani Blok J-15 Kelurahan Ketintang Kecamatan Gayungan Kota Surabaya ini merupakan upaya terakhir,” ungkap Judha Sasmita.

Sebelumnya, sambung Judha Sasmita, telah diupayakan adanya perdamaian antara pemohon eksekusi dengan pemilik rumah di Perumahan Central termohon eksekusi

Upaya perdamaian yang selalu dibicarakan kedua belah pihak, tidak pernah ada titik temu atau kesepakatan sehingga eksekusi pengosongan rumah inilah yang dirasa sebagai jalan terbaik

Judha Sasmita kembali menerangkan, Januari 2024, Gemuruh membeli rumah yang menjadi obyek sengketa ini melalui lelang di KPKNL Surabaya dari Bank BNI cabang Gresik sebesar Rp. 1,9 miliar.

Juru Sita PN Surabaya memeriksa surat kuasa kuasa hukum AKBP Hendro Gunawan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masih dibulan Januari 2024, ada pertemuan antara termohon eksekusi dengan pemohon eksekusi di salah satu restoran cepat saji didaerah Rungkut.

Dipertemuan itu, pemohon eksekusi menawarkan uang kerohiman sebesar Rp. 500 juta kepada perwira polisi dengan tanda pangkat dua melati dipundak ini.

“Namun, jika yang bersangkutan ingin membeli kembali rumahnya, klien kami menawarkan harga Rp. 2,5 miliar,” tutur Judha Sasmita

“Tawaran yang diberikan ke termohon eksekusi dari klien kami itu tidak diambil yang bersangkutan,” cerita Judha Sasmita.

Karena terus menemui jalan buntu atau tidak pernah tercapai kata sepakat, lanjut Judha Sasmita, eksekusi pengosongan menjadi jalan terakhir.

Judha Sasmita kembali menjelaskan, ketika terjadi Annmaning di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, termohon eksekusi juga pernah disarankan supaya rumah yang menjadi obyek sengketa, diserahkan secara sukarela. Namun, perwira menengah polisi itu bersikeras tidak mau menyerahkan rumahnya.

Rumah mewah seluas 134 m2 ini dahulu atas nama Hendro Gunawan, sekarang atas nama Gemuruh, terletak di Central Park Achmad Yani Blok J-15 Kelurahan Ketintang Kecamatan Gayungan Kota Surabaya.

Terpisah, Yafet Kurniawan selaku salah satu kuasa hukum termohon eksekusi menjelaskan, pihaknya sebenarnya menolak diadakannya eksekusi pengosongan rumah milik kliennya ini.

Yafet berargumen, kliennya tidak pernah berhutang ataupun ada hutang di Bank BNI. Dan yang bersangkutan bukanlah debitur langsung dari bank tersebut.

“Termohon eksekusi ini bukanlah debiturnya langsung. Yang menjadi debitur adalah perusahaan. Karena ada hubungan baik dan masih ada hubungan kekerabatan dengan pemilik perusahaan sehingga klien kami bersedia dipinjam surat rumahnya sebagai jaminan di bank,” ujar Yafet.

Yafet kembali menerangkan, seharusnya jika ada tunggakan hutang yang belum terbayarkan, yang harus dijual terlebih dahulu adalah aset perusahaan sebagai debitur langsung, bukan rumah kliennya ini.

proses pengosongan rumah AKBP Hendro Gunawan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Rumah ini kan sebenarnya hanya aset tambahan yang diagunkan ke bank. Ketika terjadi kredit macet, maka yang harus dilakukan lelang terlebih dahulu adalah rumah pemilik perusahaan sebagai debitur langsung, bukan langsung rumah klien kami ini,” ulas Yafet.

Jika hasil penjualan aset debitur itu dirasa belum cukup untuk menutup seluruh hutang-hutang debitur, sambung Yafet, maka bisa melakukan lelang atau menjual aset tambahan ini.

Setelah eksekusi pengosongan ini, termohon eksekusi dan kuasa hukumnya sedang mempertimbangkan mengambil langkah hukum mengajukan gugatan bantahan sebagai upaya perlawanan di PN Surabaya.

Melalui kuasa hukumnya, termohon eksekusi juga akan meminta pertanggungjawaban debitur sebenarnya yang berhutang ke Bank BNI.

Bentuk pertanggungjawaban yang akan dimintakan itu adalah mengganti semua kerugian yang diderita termohon eksekusi.

Yafet Kurniawan kembali menjelaskan, debitur awal juga diminta untuk membeli kembali rumah kliennya yang sudah dieksekusi.

Atau, jika memang pemohon eksekusi tidak mau melepas rumah tersebut, debitur pemilik perusahaan harus mau membelikan rumah untuk Hendro Gunawan yang layak karena rumah yang sudah dieksekusi tersebut adalah rumah satu-satunya yang dimilikinya.

Robert Mantini kuasa hukum termohon eksekusi yang lain menambahkan, alangkah bijaksana apabila pemohon eksekusi melakukan perundingan dengan termohon eksekusi mengenai harga rumah, jika pemohon eksekusi memberi kesempatan termohon eksekusi membeli kembali rumahnya.

“Kami sangat menghargai kesempatan yang diberikan pemohon eksekusi kepada klien kami untuk membeli kembali rumahnya,” kata Robert Mantini.

Namun, lanjut Robert, harga yang ditawarkan itu seharusnya dibicarakan dulu, tidak tiba-tiba dibandrol Rp. 3,3 miliar.

Robert kembali menerangkan, kondisi perekonomian di negeri ini sedang berat. Dengan harga Rp. 3,3 miliar ini sangat terasa mahal sekali untuk ukuran rumah itu.

Masih menurut Robert, andai pemohon eksekusi dapat memahami, termohon eksekusi ini adalah korban. Karena ingin membantu kerabatnya, Hendro Gunawan bersedia meminjamkan surat rumahnya untuk dijadikan jaminan di bank.

Dan ketika terjadi kredit macet, debitur sebenarnya malah tak berdaya dan tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga termohon eksekusi yang harus berjuang dan memikirkan sendiri, bagaimana menyelamatkan rumahnya supaya tidak disita bank. (pay)

 

 

 

Related posts

Anak Dibawah Umur Korban Dugaan Penculikan Di Bulak Cumpat Ditemukan, Empat Orang Turut Ditangkap Polisi

redaksi

Bos Kosmetik Tuntut Keadilan, Minta Sang Kakak Dihukum Berat

redaksi

Anggita Sari Akui Bergabung Dengan Princes Management Dengan Tarif Rp 25 Juta Sekali Kencan

redaksi