surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Budi Said Terangkan Total Kerugian Yang Diderita

Para terdakwa kasus pembelian emas PT. Antam disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah nota keberatan yang diajukan para terdakwa ditolak majelis hakim, sidang pembelian emas di PT. Aneka Tambang (Antam) tbk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya dilanjutkan. Pada persidangan Selasa (22/10/2019) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Selain hadirnya tiga orang saksi, pada persidangan ini, Budi Said menjelaskan total kerugian yang ia rasakan dalam hal pembelian emas di PT. Antam.

Dari tiga orang saksi yang dihadirkan, hanya Budi Said yang sementara didengar kesaksiannya. Di awal persidangan, dihadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, Budi Said menjelaskan banyak hal termasuk bagaimana awal perkenalannya dengan para terdakwa. Kemudian, ditengah-tengah jalannya persidangan, Budi Said kemudian menjelaskan adanya bisnis lain yang saat itu ia jalin dengan terdakwa Eksi Anggraini.

 

Terkait adanya bisnis lain dengan terdakwa Eksi Anggraini, Budi Said mengatakan, awalnya pembelian emas ini dilakukan di PT. Antam. Agustus 2018, terdakwa Eksi menyarankan ke  Budi Said untuk membeli emas di pegadaian juga.

 

“Pak kalau bisa beli emas di pegadaian juga karena di pegadaian beli emasnya lebih cepat, tidak usah menunggu hingga berhari-hari. Begitu sudah bayar, tiga hari sudah bisa terima, tidak usah menunggu hingga 12 hari. Karena kita sudah hubungan cukup baik dan selama ini tidak ada masalah, saya pun percaya,” ujar Budi Said menirukan pembicaraan terdakwa Eksi waktu itu.

 

Selain menjelaskan tentang tawaran pembelian emas di pegadaian, Budi Said juga menerangkan fee pembelian emas. Menurut Budi Said, untuk pembelian emas 1 kg maka fee yang harus ia keluarkan adalah Rp. 10 juta.

 

Kemudian terkait rekening transaksi pembelian emas, Budi Said menjelaskan, untuk transaksi pembelian emas di pegadaian, maka rekening yang digunakan berbeda dengan rekening pembelian emas di PT. Antam.

 

Budi Said saat bersaksi di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Pada persidangan ini, didepan majelis hakim, JPU, para terdakwa dan kuasa hukum para terdakwa, Budi Said mengatakan total emas yang belum ia terima sebanyak 1,136 ton, jika dirupiahkan menjadi Rp. 573,680 miliar. Dan sampai sekarang, Budi Said mengaku, tidak ada penjelasan sama sekali baik dari PT. Antam maupun dari para terdakwa, untuk menjelaskan tentang kekurangan yang ada.

 

Di persidangan ini, Budi Said kemudian ditanya, kapan terakhir menerima emas? Menjawab pertanyaan Jaksa Winarko ini, Budi Said pun menjawab Nopember 2018. Untuk Oktober 2018, Budi Said mengatakan, sudah menerima tiga kali.

 

“Begitu saya tidak menerima barang lagi sejak Oktober 2018, saya kejar terus. Kemudian, saya diberi surat keterangan pada tanggal 6 Nopember 2018. Saya anggap surat yang saya terima ini adalah dari PT. Antam. Dalam surat itu dijelaskan bahwa saya akan menerima emas saya kembali sebanyak 1,186 ton yang akan dikirim 8 Nopember 2018 sebanyak 100 kg, 16 Nopember 2018 sebanyak 325 kg, 23 Nopember 2019 sebanyak 200 kg, 30 Nopember 2019 sebanyak 200 kg, 7 Desember 2019 sebanyak 200 kg, 14 Desember 2018 sebanyak 161 kg. Jika ini saya terima semua, maka jumlahnya klop1,186 ton,” ungkap Budi Said.

 

Ternyata, lanjut Budi Said, pengiriman emas di tanggal 8 Nopember 2018 ternyata tidak ada. Barang kemudian dikirim empat hari kemudian sebanyak 100 kg emas. Setelah mendapat 100 kg emas, Budi Said kemudian diminta terdakwa Eksi Anggraini untuk beli lagi. Permintaan ini terdakwa Eksi sampaikan melalui pembicaraan di hp.

 

“Pak tolong bantulah. Ini kan Antam perlu performance. Kemudian saya bilang gini bu. Ini kan mau akhir tahun, sebetulnya saya juga mau tutup buku. Saya ingin barang kembali karena mau tutup buku,” tandas Budi Said.

 

Akhirnya, Budi Said memutuskan untuk membeli. Alasannya waktu itu adalah Budi Said ingin membantu negara. Setelah melalui proses pemikiran yang cukup panjang, akhirnya Budi Said membeli emas kembali di PT. Antam sebanyak 50 kg. Pembelian ini terjadi 12 Nopember 2018. Uang yang harus disetorkan Budi Said ketika itu adalah 50 kg emas dikali Rp. 505 juta sehingga jumlah uang yang ditransfer Budi Said untuk membeli emas 50 kg ini adalah Rp. 20.220.000.000.

 

Budi Said menerangkan kerugian yang ia derita. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masih menurut keterangan Budi Said di persidangan, setelah dirinya mentransfer uang untuk pembelian emas sebanyak 50 kg, ternyata ia tidak pernah menerima emas lagi. Budi Said malah diberi surat berikutnya tanggal 16 Nopember 2018 yang isinya menerangkan bahwa Budi Said masih ada emas di PT. Antam yang jumlahnya 1.136 kg, yang akan dideliver barangnya tanggal 16 Nopember 2018 sebanyak 325 kg, 23 Nopember 2019 sebanyak 200 kg, 30 Nopember 2019 sebanyak 200 kg, 7 Desember 2019 sebanyak 200 kg, 14 Desember 2018 sebanyak 161 kg dan 21 Desember 2018 jumlahnya 50 kg yang terakhir Budi Said beli.

 

Pada persidangan ini, Jaksa Winarko kemudian bertanya, apakah Budi Said pernah mendatangi kantor pusat PT. Antam di Jakarta untuk menanyakan emas miliknya dan besaran diskon? Menjawab pertanyaan ini, Budi Said mengatakan, setelah dua surat yang ia kirim tidak mendapat respon, Budi Said kemudian mendatangi kantor PT. Antam di Surabaya. Waktu itu, Budi Said ingin menemui terdakwa Endang, terdakwa Misdianto dan terdakwa Ahmad Purwanto. Namun, orang-orang yang ingin ditemui tidak ada dikantor tersebut, yang ada adalah orang-orang baru. Namun, ketika Budi Said berada di kantor PT. Antam Surabaya, Budi Said disambungkan ke Yosef Purnama yang mewakili PT. Antam.

 

Tanggal 10 Januari 2019, Budi Said kemudian berangkat ke Jakarta untuk menemui Yosef Purnama. Begitu bertemu dengan Yosef, Budi Said mengaku hanya ditampung semua keluhan-keluhannya. Dari Yosef, Budi Said akhirnya mengetahui jika tidak ada harga diskon dalam pembelian emas.  

Sementara itu, dalam dakwaan yang disusun jaksa R.A Dhini Ardhany, Rully Mutiara, Rakhmad Hari Basuki dijelaskan, terdakwa Eksi Anggraini diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan JPU ini juga disebutkan, awalnya sekitar Pebruari 2018, Budi Said bertemu Melina, pemilik Toko emas di Krian yang  menceritakan ada emas dengan harga discount di PT Antam Cabang Surabaya dan transaksinya langsung ditransfer ke PT Antam. Atas dasar tersebut, Budi Said menjadi tertarik, dan selanjutnya hari Senin tanggal 19 Maret 2018 bersama Marlina, Budi Said berangkat ke PT Antam (Tbk) cabang Surabaya. Disana, Budi Said dan Marlina bertemu dengan terdakwa Endang Kumoro, terdakwa Misdianto yang bekerja di PT Antam dan disana juga ada terdakwa Eksi Anggraini yang mengaku sebagai Marketing di PT Antam.

Saat itu, Budi Said dan Meilina menerima penjelasan dari terdakwa  Eksi Anggraiji, bagaimana cara pembelian emas dengan harga discount. Dan dalam peryemuan itu juga dijelaskan, terdakwa Eksi Anggraini telah menawarkan harga emas batangan kepada Budi Said, perkilonya dihargai sebesar Rp.530 juta. Hal tersebut dijelaskan di  dihadapan  terdakwa Endang Kumoro,  dan terdakwa Misdianto. Harga tersebut diiyakan terdakwa Endang Kumoro. 

Selanjutnya dijelaskan terdakwa Misdianto kalau penerimaan barang mundur 12 hari kerja sejak uang di terima oleh PT Antam, Tbk. (pay)

Related posts

Pengacara Peter Susilo Sampaikan Klarifikasi Dan Ungkap Banyak Kejanggalan

redaksi

Ketidak Hadiran Kuasa Hukum Penyidik Polda Jatim Dinilai Sebagai Bentuk Tidak Taat Hukum

redaksi

Jaksa Tuntut Bendahara KPU Kabupaten Lamongan Pidana Penjara Selama 2 Tahun

redaksi