surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Menurut Pakar Hukum, Pemeriksaan Dugaan Korupsi Pengadaan Peralatan TIK Di Lombok Timur Harus Menyentuh Jajaran Direksi Perusahaan

LH Direktur PT. Temprina Media Grafika usai menjalani pemeriksaan di Kejari Lombok Timur. (FOTO : tangkapan layar dari video)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Lombok Timur yang menjadikan Direktur PT. Temprina Media Grafika sebagai tersangka, menyita perhatian publik.

Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan Libert Hutahaean (LH) yang menjabat sebagai Direktur PT. Temprina Media Grafika sebagai tersangka, publik pun berharap proses pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan TIK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 32,4 miliar ini tidak berhenti sampai di Libert Hutahaean saja. Mengapa?

Beberapa orang yang menjabat sebagai direksi diperusahaan itu dapat diperiksa untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan para direksi di perusahaan tersebut atas perkara dugaan tindak pidana korupsi ini.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., M.S., menilai dalam Undang-Undang nomor : 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) disebutkan yang bertindak mewakili perseroan di muka pengadilan atau di luar pengadilan adalah direksi. Dan direksi ini terdiri dari direktur utama dan direktur bidang.

“Sebuah PT memiliki keunikan masing-masing. Ketentuan tentang siapa yang mewakili perseroan selian dilihat di UU PT, juga dilihat dari anggaran dasar dan rumah tangga (AD/RT) perseroan itu sendiri,” ulas Basuki Rekso Wibowo.

Apakah cukup dilakukan Direktur Utama seorang sendiri, lanjut Basuki Rekso Wibowo, ataukah kewenangan ini sudah dilimpahkan ke salah satu direktur. Hal itu bisa dibaca di AD/RT perseroan.

Basuki Rekso Wibowo melanjutkan, dalam hal mewakili perusahaan dimuka pengadilan atau diluar pengadilan, harus dilihat pula, apakah keputusan itu diputuskan sendiri atau kolektif di dewan direktur, itu juga ada di ADRT perseroan.

“Sehingga atas pertanyaan siapa yang harus bertanggungjawab, harus dilihat dari perspektif UU PT dan juga AD/RT perseroan yang bersangkutan. Itu dari sisi normatif,” jelas Basuki Rekso Wibowo.

Pengajar pada Pusdikat Teknis dan Pusdiklat MenPim Balitbang-Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI tahun 2011 sampai 2017 ini kembali menerangkan, pabila di kemudian hari pengadaan barang bermasalah, bisa jadi barangnya kemahalan dan sebagainya.

“Bagaimana mekanisme pengadaannya, ada perpresnya yang mengatur pengadaan barang dan jasa itu seperti apa. Kualifikasi dari penyedia barang dan jasa, pelelangan, negosiasi, kontrak, penyerahan barang, spek itu bisa dipelajari,” papar Basuki Rekwo Wibowo.

Penguji Program Doktor di
Universitas Airlangga Surabaya tahun 2005 sampai 2012 ini juga menerangkan, penyidik (harusnya) paham betul, ketika ada masalah, apakah sepengetahuan Direktur Utama atau tidak. Itu tanggungjawab direksi.

Basuki Rekso Wibowo juga menerangkan, harus dilihat siapa yang menandatangani kontrak, apakah direktur lainnya otomatis mengetahui dan bertanggungjawab atas kontrak itu, harus dilihat dari anggaran dasar PT itu.

“Apabila kewenangan sudah diberikan ke direktur pemasaran misalnya, maka direktur pemasaran inilah yang bertanggungjawab. Tapi kalau hanya disebutkan direktur, maka semua ikut bertanggungjawab,” ungkap Prof Dr Basuki Rekso Wibowo.

Prof Basuki menambahkan, adanya aliran dana, bisa juga ditelusuri. Penyidik pasti bekerjasama dengan PPATK. Dari hasil pemeriksaan inilah bisa dilihat aliran dana masuk ke rekening siapa dan mengalir kemana saja.

“Oleh karena itu, pemeriksaan tidak bisa berhenti hanya sampai direktur saja. Sekarang, tergantung kejaksaan, apakah mau menjerat diatasnya atau tidak ?,” tanya Basuki Rekso Wibowo.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kejari Lombok Timur diperkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan TIK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 32,4 miliar ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Dari enam orang ini, salah satunya adalah Libert Hutahaean yang menjabat sebagai Direktur PT. Temprina Media Grafika, salah satu perusahaan percetakan terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1996.

Tersangka LH dan LA bersama empat tersangka sebelumnya yakni AS, A, S, dan MJ, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 9,27 miliar.

Para tersangka secara bersama-sama sejak awal, telah melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui Katalog Elektronik.

Adapun peran tersangka AS sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, tersangka LA, dan tersangka MJ termasuk kesepakatan berupa perusahaan yang akan digunakan sebagai penyedia.

PT Temprina bertumbuh menjadi perusahaan yang memiliki beberapa unit bisnis yang siap untuk menghadapi tantangan dan memenuhi berbagai kebutuhan pelanggan.

Selain LH, masuk dalam jajaran direksi PT Temprina adalah Kristanto Indrawan selaku Direktur Utama (Direktur Jawa Pos dan komisaris Tempo) dan juga S Mulat Chichi selaku Direktur.

Andi Syarif kuasa hukum PT Temprina membenarkan penetapan tersangka terhadap LH. Namun kata dia, semua pihak harus menghormati proses hukum dan azaz praduga tak bersalah.

“Proses hukum harus menganut praduga tak bersalah. Selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap, belum bisa dikatakan bersalah,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

Lebih lanjut Andi Syarif mengatakan, nanti di persidangan, perkara ini akan diuji tentunya terkait unsur pasal dan alat bukti yang sah.

“Apabila tidak ditemukan unsur korupsi dan alat bukti, maka para tersangka harus dibebaskan. Proses ini harus dihormati. Sama-sama kita uji di pengadilan,” tegasnya.

Terkait keterlibatan jajaran direksi lain di PT Temprina Media Grafika, Andi Syarif mengatakan bahwa dalam proses hukum ada objek, subjek dan peristiwa hukum.

Ketiga hal itu dikemas maka ada perbuatan. Dan ketika ada perbuatan melawan hukum, maka ada sanksi yang harus diterapkan yakni penyelidikan dan penyidikan.

Jika dikemudian hari tidak ada perbuatan melawan hukum, maka tidak bisa dijeratkan. Oleh karena itu, harus dilihat ada atau tidak instruksi dari direktur utama untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

Kalau tidak ada, maka tidak ada perbuatan hukum. Seseorang sepanjang ada perbuatan maka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Tidak ada pidana tanpa kesalahan yang dilakukan. (pay)

 

 

 

 

Related posts

Di Usia 15 Tahun, Profira Clinic Hadirkan Kecanggihan Alat, 26 Dokter Profesional Dan All In One Beauty & Wellness Destination

redaksi

Rayakan Ulang Tahun Pertama The Southern Hotel Surabaya Tenam 10 Pohon Dan Bagikan 1000 Paket Bakmi Goreng

redaksi

Kejati Jatim Akan Jemput Paksa La Nyalla Mattalitti

redaksi