surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Rumah Mewah Milik Perwira Menengah Polisi Dieksekusi, Ratusan Polisi Berjaga-Jaga Di Lokasi

Juru Sita PN Surabaya (tengah) saat membacakan penetapan eksekusi. (FOTO : parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sebuah rumah mewah milik seorang perwira menengah polisi dieksekusi Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Eksekusi pengosongan rumah mewah yang beralamat di Central Park Achmad Yani Blok J-15 Kelurahan Ketintang Kecamatan Gayungan Kota Surabaya ini dilaksanakan Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 09.30 Wib.

Untuk mengamankan proses eksekusi pengosongan rumah ini, ratusan petugas kepolisian gabungan dari Polsek Gayungan, Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim terlihat telah berjaga-jaga dilokasi eksekusi sejak pukul 07.30 Wib.

Begitu tiba dilokasi eksekusi, Juru Sita PN Surabaya langsung menuju obyek eksekusi dan meminta kepada pemohon eksekusi, termohon eksekusi, pihak kelurahan, pihak kecamatan dan aparat kepolisian untuk mendekat ke rumah milik perwira polisi ini, sebelum penetapan eksekusi dibacakan.

Membaca surat penetapan eksekusi yang ditandatangani Ketua PN Surabaya Dr. Rustanto, SH.,MH., Juru Sita PN Surabaya Akbar Krisnayana, SH menerangkan bahwa Ketua PN Surabaya telah membaca surat permohonan kelanjutan eksekusi tertanggal 08 Mei 2025 nomor: 008/SRT-P/ KRSNA/V/2025, dari Judha Sasmita, S.H., M.H., Agoeng Boedhiantara, SH., dan Sewu Raja Intan, SH., M.H., para advokat dari KRSNA Law Firm, bertindak sebagai kuasa hukum Gemuruh yang beralamat di Kabupaten Nganjuk. Dalam perkara ini sebagai pemohon eksekusi.

Lebih lanjut dalam penetapan eksekusi ini juga disebutkan, sebagai pemohon eksekusi, melalui kuasa hukumnya, Gemuruh selaku pemohon eksekusi mengajukan permohonan kepada PN Surabaya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan Grosse Risalah Lelang nomor : 53/10.01/ 2024-01 tanggal 10 Januari 2024 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya, terhadap sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sesuai SHM nomor : 2879/Ketintang, sekarang menjadi sertifikat elektronik dengan Sertifikat Hak Milik NIB. 12.01.000006845.0.

Rumah mewah seluas 134 m2 ini dahulu atas nama Hendro Gunawan, sekarang atas nama Gemuruh, terletak di Central Park Achmad Yani Blok J-15 Kelurahan Ketintang Kecamatan Gayungan Kota Surabaya.

“Alasan pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi lanjutan ini, karena sampai sekarang pemohon eksekusi belum dapat menguasai tanah berikut bangunannya yang dibelinya,” papar Akbar Krisnayana saat membacakan penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua PN Surabaya.

Dikarenakan termohon eksekusi, lanjut Akbar, belum bersedia mengosongkan dan menyerahkan obyek tersebut diatas kepada pemohon eksekusi selaku pembeli lelang, termohon eksekusi juga telah diberikan teguran atau Aanmaning sebagaimana mestinya menurut hukum.

Setelah diteliti dan memperhatikan bukti-bukti yang dimiliki pemohon eksekusi, sambung Akbar Krisnayana, ternyata benar bahwa pemohon eksekusi adalah pembeli lelang sebagaimana tercantum dalam Grosse Risalah Lelang nomor 53/10.01/2024-01 tanggal 10 Januari 2024.

“Grosse Risalah Lelang nomor : 53/10.01/2024-01 tanggal 10 Januari 2024 ini mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Akbar Krisnayana saat membacakan penetapan eksekusi.

Anggota kepolisian menggelar apel sebelum pelaksanaan eksekusi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masih berdasarkan isi penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua PN Surabaya, sebelum pelaksanaan eksekusi, termohon eksekusi harus dipanggil terlebih dahulu guna diberi teguran atau Aanmaning untuk melaksanakan isi Grosse Risalah Lelang nomor 53/10.01/2024-01 tanggal 10 Januari 2024.

“Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 6 Maret 2025 nomor : 17/ Pdt. Eks, RL/2025/PN Sby, termohon eksekusi telah diberikan teguran atau Aanmaning sesuai Berita Acara Aanmaning/teguran tanggal 19 Maret 2025 nomor 17/Pdt. Eks. RL/2025/PN Sby,” papar Akbar Krisnayana.

Atas teguran atau Aanmaning ini, sambung Akbar Krisnayana, termohon eksekusi tidak hadir. Termohon Eksekusi selanjutnya diberikan teguran atau Aanmaning lagi sesuai Berita Acara Aanmaning/Teguran tanggal 26 Maret 2025 nomor 17/Pdt. Eks.RL/2025/PN Sby.

Menanggapi teguran atau Aanmaning tanggal 26 Maret 2025 ini, termohon eksekusi hadir dan menyatakan bahwa obyek yang dijaminkan atas nama perusahaan dan termohon eksekusi tidak ada didalam perusahaan karena tugas diluar kota.

Sebelum dilakukan eksekusi pengosongan rumah, rumah mewah ini dihuni anak dan istri termohon eksekusi.

Masih berdasarkan pembacaan penetapan eksekusi yang dibacakan juru sita PN Surabaya, termohon eksekusi juga meminta untuk dapat membeli kembali obyek rumah mewah miliknya tersebut, tetapi harga yang ditawarkan kepadanya terlalu tinggi.

Masih berdasarkan isi penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua PN Surabaya, obyek yang dilelang bukan atas nama termohon eksekusi dan mohon waktu untuk bicara dengan perusahaan yang berhubungan dengan lelang tersebut.

Tanggal 16 April 2025, termohon eksekusi diberikan teguran atau Aanmaning lagi sesuai Berita Acara Aanmaning/teguran tanggal 16 April 2025 nomor : 17/Pdt. Eks. RL/2025/PN Sby.

“Atas teguran atau Aanmaning tanggal 16 April 2025 ini, termohon eksekusi tidak hadir dan mengajukan surat perintah bahwa dirinya mendapatkan perintah untuk tugas mengikuti pelaksanaan Rakernas Reskrim tahun 2025 dari tanggal 15 April 2025 sampai dengan 16 April 2025,” ungkap Akbar Krisnayana, mengutip isi penetapan eksekusi.

Kuasa pemohon eksekusi, lanjut Akbar Krisnayana, menyatakan belum ada komunikasi lagi dengan termohon eksekusi sejak aanmaning tanggal 26 Maret 2025.

Masih berdasarkan isi penetapan eksekusi, termohon eksekusi kemudian diberikan teguran atau Aanmaning lagi sesuai Berita Acara Aanmaning/teguran tanggal 23 April 2025 nomor : 17/Pdt. Eks RL/2025/PN Sby.

Beberapa barang dikeluarkan dari rumah obyek eksekusi usai pembacaan penetapan eksekusi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Atas teguran (Aanmaning) ini, termohon eksekusi hadir dan memohon waktu untuk dapat menyelesaikan dengan pihak perusahaan, menentukan nominal pembelian kembali dan akan diselesaikan dengan damai. Sedangkan Kuasa Pemohon Eksekusi menyatakan belum ada pertemuan.

Selanjutnya, termohon eksekusi masih diberikan teguran atau Aanmaning lagi sesuai Berita Acara Aanmaning/teguran tanggal 29 April 2025 Nomor 17/Pdt. Eks.RU/2025/PN Sby.

Namun, termohon eksekusi tidak menanggapi teguran atau Aanmaning tanggal 29 April 2025 ini. Termohon eksekusi tetap tidak hadir.

Oleh karena itu, para advokat yang menjadi kuasa pemohon eksekusi secara tegas menyatakan sudah tidak ada lagi kesepakatan antara pemohon eksekusi dengan termohon eksekusi.

Juru Sita PN Surabaya saat membacakan amar putusan eksekusi juga menyebutkan, antara pemohon eksekusi yang diwakilkan kepada kuasa hukumnya dengan termohon eksekusi sempat terjadi tawar menawar harga untuk pembelian kembali rumah yang menjadi obyek sengketa ini.

Pemohon eksekusi memberikan penawaran harga sebesar Rp. 2,7 miliar. Namun harga ini dirasa terlalu mahal sehingga termohon eksekusi mengajukan harga Rp. 2,5 miliar. Atas tawaran harga yang diajukan termohon ini, pemohon eksekusi langsung melakukan penolakan.

Akbar Krisnayana saat membacakan pertimbangan yang ada di penetapan eksekusi juga menyebutkan, harga yang ditawarkan pemohon eksekusi sebesar Rp. 2,7 miliar ini dilakukan di PN Surabaya jam 11.00 siang saat dilaksanakan Aanmaning.

Pertimbangan lain sebagaimana dijelaskan dalam surat penetapan eksekusi Ketua PN Surabaya ini juga menyebutkan, terhadap permohonan eksekusi nomor : 17/Pdt. Eks.RL/2025/PN Sby, telah diajukan perkara bantahan di Kepaniteraan PN Surabaya tanggal 24 April 2025 nomor 443/Pdt. Bth/2025/PN Sby oleh pihak ketiga bernama Soenardi Tantono dan kemudian sebagai pelawan, melawan Hendro Gunawan (termohon eksekusi) sebagai Terlawan I, Gemuruh (pemohon eksekusi) sebagai Terlawan II, Direktur PT. Bank BNI Tbk Kantor Cabang Gresik sebagai Turut Terlawan I, Pimpinan KPKNL Surabaya sebagai Turut Terlawan II, Kepala Kantor BPN Surabaya I sebagai Turut Terlawan III, yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya,

Meskipun terhadap perkara eksekusi 17/Pdt. Eks. RL/2025/PN Sby ini ada perkara Bantahan dari pihak ketiga, permohonan eksekusi pengosongan yang diajukan Gemuruh sebagai pemenang lelang yang harus dilindungi.

“Oleh karena itu, eksekusi pengosongan tetap harus dilaksanakan. Bilamana perkara bantahan itu diputus dan dimenangkan pelawan serta telah berkekuatan hukum tetap, maka boleh mengajukan eksekusi pemulihan,” tutur Akbar Krisnayana membacakan penetapan eksekusi.

Karena tenggang waktu yang diberikan kepada termohon eksekusi telah melebihi batas waktu, akan tetapi sampai saat ini termohon eksekusi belum juga mengosongkan dan menyerahkan obyek tersebut kepada pemohon eksekusi meskipun termohon eksekusi telah diberikan teguran atau Aanmaning sebagaimana mestinya menurut hukum, oleh karena itu eksekusi pengosongan harus dilaksanakan, bilamana perlu dengan bantuan alat keamanan negara.

Memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang disebutkan ini, Ketua PN Surabaya akhirnya mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan rumah milik termohon eksekusi yang terletak di Central Park Achmad Yani Blok J-15 Kelurahan Ketintang Kecamatan Gayungan Kota Surabaya. (pay)

Related posts

JPU Hadirkan Saksi Hasil Rekayasa Penyidik

redaksi

Kasus Prostitusi Online Pontianak Terungkap Karena Ada Laporan Dari Orangtua

redaksi

Merasa Dijebak Dan Diperlakukan Tidak Pantas, Direktur Klub Basket Pasific Caesar Ungkap Perilaku Buruk Sang Istri

redaksi