surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Rusak Pagar Musholla, Tantang Tetangga Pakai Golok, Ahmad Sidiq Dituntut 18 Bulan Penjara

Ahmad Sidiq diadili karena rusak pagar musholla dan membawa golok tantang tetangga. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Rusak pagar Musholla dengan cara menarik paksa serta menggoyang-goyangkan pagar musholla hingga rusak dan terlepas, Ahmad Sidiq dituntut dijatuhi pidana penjara selama 18 bulan.

Tuntutan 1 tahun dan 6 bulan ini dibacakan Jaksa Karimudin pada persidangan yang terbuka untuk umum diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam tuntutannya, Jaksa Karimudin mengatakan bahwa terdakwa Ahmad Sidiq telah terbukti bersama melakukan tindak pidana pengerusakan pagar Musholla.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Sidiq terbukti melakukan tindak pidana pengerusakan, menghancurkan, membikin tak dapat dipakai, barang berupa pagar sebagaimana pasal 406 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum dan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, senjata tajam berupa golok, sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1951, sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum,” ungkap Jaksa Karimudin, Selasa (5/8/2025) saat membacakan surat tuntutannya.

Jaksa Karimudin kembali melanjutkan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Sidiq selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan, perbuatan terdakwa Ahmad Sidiq diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Masih berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

JPU masih dalam surat dakwaannya juga menjelaskan, perbuatan terdakwa Ahmad Sidiq terjadi Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 01.30 Wib di Jalan Tenggilis Kauman gang Madrasah nomor 7 Surabaya.

Waktu itu, terdakwa Ahmad Sidiq melihat ada sepeda motor terparkir di jalan masuk gang dekat rumah Mukhammad Masruri. Letak sepeda motor tersebut mengganggu akses jalan terdakwa Ahmad Sidiq.

Mengetahui hal itu, terdakwa Ahmad Sidiq datang ke rumah Mukhammad Masruri lalu menegur orang yang ada dihalaman rumah Mukhammad Masruri yaitu Heri Susanto, David Handoyo dan Mukhammad Masruri sendiri.

Kepada ketiga orang ini, terdakwa Ahmad Sidiq mengatakan bahwa sepeda motor yang terparkir didepan rumah Mukhammad Masruri telah menghalangi jalannya terdakwa.

Terdakwa Ahmad Sidiq sambil berteriak-teriak memanggil Mukhammad Masruri untuk keluar, namun Mukhammad Masruri tidak kunjung keluar sehingga membuat terdakwa kesal lalu menendang sepeda motor yang diparkir diluar tersebut hingga terjatuh.

Melihat kejadian tersebut, Mukhammad Masruri keluar menemui terdakwa lalu terjadi perdebatan dengan terdakwa Ahmad Sidiq.

Perdebatan ini membuat terdakwa Ahmad Sidiq semakin emosi kemudian memukul Mukhammad Masruri sebanyak satu kali mengenai bagian kepala Mukhammad Masruri.

Masih berdasarkan isi surat dakwaan penuntut umum, santri beserta warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung melerai dan mengamankan terdakwa.

Terdakwa Ahmad Sidiq masih dalam keadaan emosi, pergi ke arah Musholla yang tidak jauh dari lokasi lalu merusak pagar Musholla dengan cara menarik paksa serta menggoyang-goyangkan pagar musholla hingga rusak dan terlepas, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.

Sesampainya dirumah, perasaan terdakwa yang masih tidak tenang dan tersinggung merasa tidak dituakan atau tidak dihormati, dihargai sebagai orang tua di kampung makin membuat terdakwa emosi, kemudian mengambil senjata tajam berupa golok yang ada didekat lemari kemudian keluar membawa golok untuk menghampiri Mukhammad Masruri sambil berteriak-teriak mengatakan “mbah e wes tak pateni, bapak e wes tak pateni, isek nantang ae”.

Dengan memegang golok, terdakwa Ahmad Sidiq menantang Mukhammad Masruri untuk berkelahi sambil mengatakan “mati kon, aku sing maju, ayo ga wedi aku”.

Mengetahui hal tersebut, warga sekitar beserta RT setempat menghadang jalannya terdakwa lalu Mohammad Salim memegang badan terdakwa dari belakang kemudian anak terdakwa yang bernama Robi merebut golok dari tangan terdakwa, hingga akhirnya golok berhasil diamankan lalu mengajak terdakwa pulang.

Tidak lama kemudian, datang petugas kepolisian dari Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya untuk mengamankan terdakwa Ahmad Sidiq. (pay)

Related posts

Menurut Ahli Hukum, Perkara Herman Budiyono Bukan Perkara Pidana, Melainkan Perdata

redaksi

Pangdam V Brawijaya Meninjau Renovasi Lima Rumah Tidak Layak Huni Di Porong

redaksi

Saksi Mahkota Didatangkan Dalam Sidang Amblasnya Jalan Gubeng, Ini Keterangannya

redaksi