surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sudah Dijadikan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Dilakukan Penahanan, Proses Hukum Muhammad Misbahul Huda Akhirnya Dihentikan

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso dan Kajari Kabupaten Probolinggo. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi rangkap jabatan dan memperoleh gaji ganda, proses hukum Muhammad Misbahul Huda akhirnya dihentikan.

Kepastian dihentikannya proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Muhammad Misbahul Huda ini disampaikan langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Wagiyo Santoso, SH.,MH di Direktorat Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Rabu (26/2/2026).

Didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Muhammad Anggidigdo, SH., MH, Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso menguraikan alasan dihentikannya proses penuntutan diperkara Muhammad Misbahul Huda ini dan bagaimana dugaan tindak pidana korupsi dengan modus rangkap jabatan ini kemudian menjadikan Muhammad Misbahul Huda sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.

Lebih lanjut Wagiyo Santoso menerangkan, sejak tahun 2017 hingga 2025, ada program tenaga pendamping profesional. Ditingkat desa, tenaga pendamping ini dinamakan Pendamping Lokal Desa (PLD).

“Mengetahui adanya program tenaga pendamping profesional di tingkat desa ini, Muhammad Misbahul Huda ikut mendaftar sebagai PLD,” ungkap Wagiyo.

Padahal, lanjut Wagiyo, salah satu syarat untuk mendaftarkan diri sebagai tenaga pendamping profesional PLD ini adalah tidak boleh bekerja atau masih terikat pekerjaan di instansi lain dimana gaji atau honor yang diterimanya bersumber dari APBN, APBD maupun APB Des.

“Ketentuan atau persyaratan ini diketahui tersangka Muhammad Misbahul Huda. Meski demikian, tersangka Muhammad Misbahul Huda tetap mendaftarkan diri sebagai PLD,” papar Wagiyo.

Wagiyo kembali menerangkan, usai mendaftar sebagai tenaga pendamping profesional desa PLD, tersangka Muhammad Misbahul Huda ini tak kunjung mengundurkan diri sebagai tenaga pengajar honorer atau guru honorer di SDN Brabe 1 Kabupaten Probolinggo.

“Bukannya mengundurkan diri sebagai guru honorer, Muhammad Misbahul Huda malah membuat dokumen palsu yang isinya bahwa ia sudah tidak lagi sebagai tenaga pengajar honorer atau guru tidak tetap di SDN 1 Brabe,” ujar Wagiyo.

Di dokumen atau surat pernyataan tersebut, sambung Wagiyo, yang telah dipalsukan tersangka Muhammad Misbahul Huda adalah tanda tangan kepala sekolah stempel sekolah.

Masih menurut Wagiyo, dengan adanya surat pernyataan yang dibuat tersangka Muhammad Misbahul Huda itu, ia akhirnya diterima sebagai tenaga pendamping profesional PLD.

“Oleh karena itu, Muhammad Misbahul Huda pun mempunyai dua profesi dan Muhammad Misbahul Huda mempunyai dua gaji,” kata Wagiyo.

Muhammad Misbahul Huda, lanjut Wagiyo mempunyai profesi ganda yaitu sebagai PLD dan sebagai guru tidak tetap sejak tahun 2017 hingga 2025, begitu juga dengan gaji yang Muhammad Misbahul Huda terima juga ada dua.

Wagiyo juga menambahkan, sebagai guru honorer atah guru tidak tetap, Muhammad Misbahul Huda menerima honor sebesar Rp. 1,3 juta per bulannya dan gaji yang diterima Muhammad Misbahul Huda sebagai PLD sebesar Rp. 2,3 juta perbulannya.

Mengetahui adanya hal itu, Kejari Kabupaten Probolinggo pun menerima laporan dari masyarakat dan dari laporan itu lalu dilakukan proses hukum.

“Tindakan yang dilakukan penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Wagiyo.

Bahkan, sambung Wagiyo, Muhammad Misbahul Huda setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi rangkap jabatan, penyidik kemudian melakukan penahanan.

Perkara ini, lanjut Wagiyo, akhirnya menjadi perhatian publik dan viral karena dianggap telah melukai rasa keadilan di masyarakat.

Viralnya penanganan perkara Muhammad Misbahul Huda ini membuat Kejaksaan Agung RI dan Kejati Jatim melakukan evaluasi. Perkara ini akhirnya diambil alih Kejati Jatim untuk proses penanganan perkaranya.

Santernya pemberitaan akan perkara ini di media massa membuat Kejati Jatim melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H.

“Dari hasil gelar perkara ini dilanjutkan dengan evaluasi akhirnya disimpulkan bahwa memang benar ada perbuatan pidana yang dilakukan Muhammad Misbahul Huda,” terang Wagiyo.

Perbuatan pidana yang dimaksud ini adalah pemalsuan surat berupa surat pernyataan sudah tidak lagi sebagai tenaga pengajar honorer di SDN 1 Brabe Kabupaten Probolinggo.

Walaupun berdasarkan kajian yuridis yang diperoleh dari hasil gelar perkara dinyatakan bahwa memang benar ada tindak pidana yang telah dilakukan Muhammad Misbahul Huda, namun penahanan tersangka Muhammad Misbahul Huda sudah ditangguhkan Jumat (20/2/2026).

Senin (23/2/2026) lanjut Wagiyo, tersangka Muhammad Misbahul Huda juga telah mengembalikan uang yang selama ini ia peroleh sebagai upah atau gaji perbulannya yaitu Rp. 118.860.000.

Demi tegaknya hukum dan keadilan, ujar Wagiyo, Kejati Jatim mengambil sikap menghentikan proses penanganan perkara ini. Penghentian proses penanganan perkara ini atas perintah Kajati Jatim kepada Kajari Kabupaten Probolinggo.

“Walaupun jumlahnya kecil, dalam perkara ini, uang sebesar Rp. 118.860.000 yang telah dikembalikan terdakwa hari Senin (23/2/2026) itu kami nilai sebagai upaya pemulihan keuangan negara,” papar Wagiyo.

Masih menurut penjelasan Wagiyo bahwa tersangka Muhammad Misbahul Huda ini menyesali kesalahannya dan mengakuinya.

“Tersangka mengakui kesalahannya yaitu memalsukan dokumen berupa surat pernyataan sekolah, memalsukan tanda tangan kepala sekolah, namun tindakan itu bukanlah untuk memperkaya diri sendiri,” cerita Wagiyo

Apa yang dilakukan tersangka Muhammad Misbahul Huda ini, lanjut Wagiyo, kami melihatnya sebagai upaya untuk memenuhi hidup.

Kajati Jatim kemudian memerintahkan Kajari Kabupaten Probolinggo untuk menghentikan perkara ini. Atas petunjuk dari Kajati Jatim, Kajari Kabupaten Probolinggo kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-238/M.5.42/FD.2/02/ 2026 tanggal: 25 Februari 2026.

Oleh karena itu, terhitung sejak 25 Februari 2026, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi rangkap jabatan dan menerima gaji ganda yang menjadikan Muhammad Misbahul Huda sebagai tersangka ini resmi dihentikan.

Wagiyo juga menegaskan bahwa penerbitan SP3 oleh Kejari Kabupaten Probolinggo itu dalam rangka tegaknya hukum dan memenuhi rasa keadilan.

Untuk diketahui, Hisabul Huda bekerja sebagai guru tidak tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, sejak 2017 hingga 2025 dengan total gaji sekitar Rp138,2 juta. Pada 2019, saat masih aktif mengajar, ia mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa di Desa Brabe.

Penyidik menduga, untuk memenuhi persyaratan administrasi, tersangka membuat surat pernyataan palsu yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri sebagai guru sejak 17 Juli 2019. Faktanya, ia masih aktif mengajar hingga 2025. Selain itu, tersangka juga membuat surat pernyataan pribadi yang menyatakan dirinya bukan lagi guru guna mengelabui pihak Kementerian Desa.

Sejak 2021 hingga Juni 2025, tersangka tercatat menerima honor sebagai pendamping lokal desa dengan total sekitar Rp120,9 juta. Padahal, ketentuan pendampingan desa melarang pendamping lokal desa merangkap jabatan lain yang dibiayai APBN, APBD, atau APB Desa karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Larangan tersebut diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021, Nomor 143 Tahun 2022, serta Nomor 294 Tahun 2025, dan juga tercantum dalam perjanjian kerja pendamping desa sejak 2019 hingga 2025.

Di sisi lain, kontrak guru tidak tetap yang diterbitkan melalui sejumlah Surat Keputusan Bupati Probolinggo juga memuat larangan terikat kontrak kerja lain yang dibiayai anggaran negara.

Dalam kasus ini, jaksa beranggapan Misbahul melakukan tindak pidana korupsi karena menerima honor dari 2 pekerjaan yang gajinya bersumber dari anggaran negara.

Jaksa menilai Misbahul merugikan negara hingga Rp 118 juta karena menerima gaji dari 2 sumber yang sama-sama dibiayai anggaran negara.

Jaksa menemukan adanya ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes. (pay)

 

Related posts

Archipelago International Dan XWORK Tawarkan Kemudahan Mengakses Ruang Pertemuan Bagi Wisatawan Bisnis

redaksi

 Ahli Bahasa Yang Dihadirkan PT Kiki Wijaya Plastik Terlihat Kebingungan Saat Menjadi Saksi Di Muka Persidangan

redaksi

Danrem 084/Bhaskara Jaya Membuka Geladi Posko I Bhaja Siaga Ke-14

redaksi