
SURABAYA (surabayaupdate) – Ditemani beberapa advokat sebagai tim pengacaranya, Soewondo Basoeki datangi gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Soewondo Basoeki datang ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (26/2/2026) untuk memenuhi panggilan penyidik kepolisian dalam rangka gelar perkara.
Gelar perkara yang dilakukan ini, tindak lanjut dari adanya laporan Hermanto Oerip ke kepolisian Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan pemalsuan surat serta penggunaan surat palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam pasal 391 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru. Pihak yang dilaporkan adalah Soewondo Basoeki.
Mengapa penyidik kepolisian sampai mengundang Soewondo Basoeki supaya menghadiri gelar perkara yang dilakukan di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim?
Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H., selaku pengacara Soewondo Basoeki mengatakan bahwa perkara ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan investasi nikel bodong yang saat ini perkaranya masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lebih lanjut Tjandra Sridjaja pradjonggo mengatakan, adanya laporan Hermanto Oerip ke Polda Jatim ini berawal dari adanya hutang piutang yang terjadi antara Hermanto Oerip dengan Soewondo Basoeki tahun 2018.
Saat itu, Hermanto Oerip tanggal 14 Maret 2018, Hermanto Oerip meminjam uang kepada Soewondo Basoeki sebesar SGD 1250.
“Hermanto Oerip kembali menemui Soewondo Basoeki ditanggal 22 Mei 2018, untuk meminjam uang sebesar SGD 800 ribu. Jika ditotal keseluruhan pinjaman Hermanto Oerip kepada Soewondo Basoeki sebesar Rp. 20,5 miliar,” urai Tjandra Sridjaja Pradjonggo.
Kepada Soewondo Basoeki, lanjut Tjandra Sridjaja, Hermanto Oerip menjanjikan akan mengembalikan seluruh hutangnya ke Soewondo Basoeki dalam tempo dua bulan.

Masa jatuh pembayaran hutang pun tiba. Namun, Hermanto Oerip tak kunjung menepati janjinya untuk segera membayar semua hutangnya ke Soewondo Basoeki yang jumlah keseluruhannya Rp. 20,5 miliar.
Soewondo Basoeki secara pribadi sudah berulang kali menagih pembayaran hutang ini ke Hermanto Oerip namun tak juga mendapat respon, hingga suatu ketika Hermanto Oerip berinisiatif untuk merelakan salah satu rumahnya di Galaxy Bumi Permai dipakai sebagai kompensasi pembayaran atas hutang-hutangnya ke Soewondo Basoeki.
“Dua orang ini saling bertemu untuk negosiasi harga atas rumah yang akan dipakai sebagai alat pembayaran hutang Hermanto Oerip ke Soewondo Basoeki,” ungkap Tjandra Sridjaja.
Masih menurut penjelasan Tjandra Sridjaja, harga rumah di Galaxy Bumi Permai ini akhirnya disepakati Rp. 15 miliar.
“Karena Hermanto Oerip dan Soewondo Basoeki sudah sepakat dengan harga rumah, keduanya kemudian mengunjungi kantor Notaris Maria Tjandra untuk membuat Ikatan Jual Beli (IJB) dan membuat surat kuasa jual,” ujar Tjandra Sridjaja.
Begitu urusan dengan Notaris Tjandra ini selesai, sambung Tjandra Sridjaja, termasuk balik nama kepemilikan rumah yang awalnya milik Hermanto Oerip menjadi Soewondo Basoeki, masalah baru pun timbul.
Hermanto Oerip mengingkari semua proses jual beli yang dilakukan di Notaris Maria Tjandra termasuk adanya kuitansi pembayaran atas rumah, dimana di kuitansi yang ditulis tangan istri Hermanto Oerip itu tertera angka Rp. 15 miliar.
Begitu juga dengan akta otentik yang telah dibuat di Notaris Maria Tjandra, tidak diakui Hermanto Oerip atau diingkari.
Dengan adanya kejadian ini, Hermanto Oerip kemudian melaporkan Soewondo Basoeki ke Polda Jatim dengan tuduhan penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu sebagai akta otentik.
Masih menurut keterangan Tjandra Sridjaja di Polda Jatim, tuduhan bahwa Soewondo Basoeki telah membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu ternyata tidak benar.
Mengenai tuduhan Soewondo Basoeki telah membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu itu terbantahkan dengan adanya surat yang dikeluarkan Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Mabes Polri, Oktober 2019 berkaitan dengan bantuan pembukaan blokir buku tanah. (pay)
