surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hermanto Membantah Pernah Menerima Utang Dari Soewondo Basoeki Dalam Bentuk SGD Yang Jumlah Keseluruhannya Rp. 20,5 Miliar

Hermanto Oerip (kanan) dan Evan Yudhianto. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Hermanto Oerip langsung melayangkan protes keras karena dianggap telah menerima uang dalam bentuk SGD yang totalnya SGD 2,05 juta. Jika dikonversi ke rupiah, jumlahnya Rp. 20,5 miliar.

Uang sebanyak SGD 2,05 juta ini merupakan pinjaman Hermanto Oerip ke Soewondo Basoeki tahun 2018. Namun, Hermanto Oerip membantah telah meminjam uang ke Soewondo Basoeki dengan nominal keseluruhan SGD 2,05 juta.

Evan Yudhianto, SH.,MH, advokat yang ditunjuk sebagai pengacara Hermanto Oerip mengatakan, bahwa adanya laporan Hermanto Oerip ke Polda Jatim ini berkaitan dengan jual beli rumah milik Hermanto Oerip dengan Soewondo Basoeki.

“Hermanto Oerip melaporkan Soewondo Basoeki di Polda Jatim dengan tuduhan melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan tindak pidana membuat surat palsu, menggunakan surat palsu,” kata Evan.

Dalam gelar perkara yang dilakukan di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kamis (26/2/2026) ini, lanjut Evan, Hermanto Oerip sebagai pelapor dan Soewondo Basoeki sebagai terlapor telah menjelaskan banyak hal kepada penyidik, termasuk berkaitan dengan jual beli rumah milik Hermanto Oerip yang berada di Perumahan Galaxy Bumi Permai.

Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, ditemani beberapa advokat sebagai tim pengacaranya, Soewondo Basoeki datangi gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Soewondo Basoeki datang ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (26/2/2026) untuk memenuhi panggilan penyidik kepolisian dalam rangka gelar perkara.

Soewondo Basoeki (Kiri) bersama tim pengacaranya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Gelar perkara yang dilakukan ini, tindak lanjut dari adanya laporan Hermanto Oerip ke kepolisian Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan pemalsuan surat serta penggunaan surat palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam pasal 391 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru. Pihak yang dilaporkan adalah Soewondo Basoeki.

Mengapa penyidik kepolisian sampai mengundang Soewondo Basoeki supaya menghadiri gelar perkara yang dilakukan di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim?

Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H., selaku pengacara Soewondo Basoeki mengatakan bahwa perkara ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan investasi nikel bodong yang saat ini perkaranya masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lebih lanjut Tjandra Sridjaja pradjonggo mengatakan, adanya laporan Hermanto Oerip ke Polda Jatim ini berawal dari adanya hutang piutang yang terjadi antara Hermanto Oerip dengan Soewondo Basoeki tahun 2018.

Saat itu, Hermanto Oerip tanggal 14 Maret 2018, Hermanto Oerip meminjam uang kepada Soewondo Basoeki sebesar SGD 1250.

“Hermanto Oerip kembali menemui Soewondo Basoeki ditanggal 22 Mei 2018, untuk meminjam uang sebesar SGD 800 ribu. Jika ditotal keseluruhan pinjaman Hermanto Oerip kepada Soewondo Basoeki sebesar Rp. 20,5 miliar,” urai Tjandra Sridjaja Pradjonggo.

Kepada Soewondo Basoeki, lanjut Tjandra Sridjaja, Hermanto Oerip menjanjikan akan mengembalikan seluruh hutangnya ke Soewondo Basoeki dalam tempo dua bulan.

Masa jatuh pembayaran hutang pun tiba. Namun, Hermanto Oerip tak kunjung menepati janjinya untuk segera membayar semua hutangnya ke Soewondo Basoeki yang jumlah keseluruhannya Rp. 20,5 miliar. (pay)

 

 

Related posts

Permendagri No. 37 Batasi Kunker Anggota Dewan

redaksi

Para Korban Dugaan Penipuan Lenny Silas Dan Usman Wibisono Datangi PN Surabaya

redaksi

Presiden Dewan Sengketa Indonesia Lantik 49 Peserta Profesi Alternatif Penyelesaian Sengketa

redaksi