surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Banyak Kejanggalan Digugatan Wanprestasi Yang Diajukan Andreas Handiono Budianto

Dua kuasa hukum Hj. Aisyah pemilik Ponpes Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar Gugatan Wanprestasi yang dimohonkan Andreas Handiono Budianto.

Dalam gugatan Wanprestasi ini, Andreas Handiono Budianto menggugat Hj. Aisyah, pemilik Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah Surabaya digugat wanprestasi di PN Surabaya.

Selain Hj. Aisyah, dalam gugatan Wanprestasi yang diajukan Andreas Handiono Budianto melalui kuasa hukumnya ini, Notaris Ariana Yanuatrizanti, SH dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya 1 juga menjadi pihak, sebagai Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2.

Terkait adanya Gugatan Wanprestasi Andreas Handiono Budianto ini, Lia Istifhama menilai banyak kejanggalan.

Lebih lanjut anggota DPD RI Jawa Timur ini menerangkan, Andreas Handiono Budianto sebelumnya pernah mengajukan gugatan ke Hj. Aisyah dan perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Gugatan Wanprestasi Andreas Handiono Budianto ini tidak masuk akal. Bagaimana mungkin, orang yang memiliki aset malah jadi tergugat,” ujar Lia Istifhama.

Senator wanita yang akrab disapa Ning Lia ini melanjutkan, dengan adanya gugatan Wanprestasi ini, logika hukumnya dimana, mengingat Hj. Aisyah adalah pemilik tanah dan bangunan yang sah seluas 321 meter² sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1989/Kelurahan Jemur Wonosari, Surat Ukur Nomor 393/Jemur Wonosari/2002 tanggal 21 Agustus 2002 yang diterbltkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1, dalam perkara ini sebagai Turut Tergugat II.

Masih menurut Lia Istifhama, tanah dan bangunan seluas 321 meter² tersebut terletak di Jalan Jemur Wonosari Lebar nomor 54, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.

Lia Istifhama kembali menerangkan, Gugatan Wanprestasi ini semakin terlihat janggal karena pemilik obyek sengketa yang sah malah dijadikan tergugat sedangkan beberapa pihak yang jelas-jelas melakukan perbuatan melawan hukum, hingga saat ini masih ada yang belum menerima sanksi hukum apapun.

“Saya ingin pertanyakan, mengapa pemilik aset justru digugat, sementara pihak-pihak yang sudah berstatus pelanggar hukum tidak disentuh sama sekali,” tanya Lia Istifhama serius.

Oleh karena itu, keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ini mengatakan bahwa yang seharusnya dilawan adalah mereka-mereka yang jelas-jelas melakukan tindakan melawan hukum, bukan sebaliknya.

Putri tokoh Nahdlatul Ulama Jawa Timur KH Maskur Hasyim ini curiga, adanya kemungkinan relasi tertentu di balik perkara ini.

”Apakah ada hubungan pertemanan, satu kongsi, atau bahkan kejahatan yang terorganisir dalam perkara ini, ?” tutur Lia Istifhama.

Lia lalu menyebut sejumlah nama yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh, seperti Andreas, notaris Ariana, Prayogi, Subhan, serta Samuel.

“Samuel ini pernah menjadi saksi dalam gugatan sebelumnya di tahun 2023. Samuel saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara lain,” ungkap Lia.

Sementara itu, kuasa hukum Hj Aisyah, Nurul Hidayat menjelaskan, majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini belum memasuki pemeriksaan substansi. Alasannya, pihak pertanahan yang dinilai berkaitan langsung dengan sengketa belum hadir di persidangan.

“Penggugat dan tergugat hadir dan sempat menyampaikan tanggapan. Namun majelis belum masuk ke substansi karena pihak pertanahan tidak hadir,” ujar Dayat usai sidang.

Menurut dia, majelis hakim masih memastikan legal standing para pihak, terutama terkait permohonan intervensi yang diajukan tergugat. Hal itu dinilai penting karena perkara berpotensi menimbulkan tanggung jawab kerugian secara tanggung renteng.

“Kalau ada kerugian, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan apa kaitannya dengan perkara ini. Karena itu, intervensi harus dituntaskan lebih dulu,” beber Dayat.

Dayat juga mengungkapkan, pihak yang dimohonkan masuk melalui intervensi antara lain Prayogi yang berstatus DPO Polda Jatim dan Subhan yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta menjalani wajib lapor. Selain itu, ada notaris yang membuat akta perjanjian yang kini disengketakan.

“Intervensinya mencakup Prayogi yang DPO, Subhan sebagai tersangka, serta notaris yang membuat akta yang didalilkan berubah dari perjanjian pinjam-meminjam menjadi jual beli,” jelasnya.

Perkara ini berawal dari dugaan perubahan hubungan hukum pinjam-meminjam menjadi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat. Aset yang disengketakan berada di kawasan Jemursari, Wonocolo, Surabaya.

Dalam gugatan sebelumnya, pengadilan menyatakan hubungan hukum para pihak adalah pinjam-meminjam, bukan jual beli. Namun, penggugat kembali mengajukan gugatan baru dengan dalil wanprestasi. Kasus tersebut juga tengah ditangani Polda Jawa Timur dengan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (pay)

 

Related posts

IOH Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Semeru

redaksi

Surabaya Adalah Market Potensial Untuk Penjualan Produk-Produk American Eagle Outfitters

redaksi

BI Siapkan Rp. 12 Triliun Untuk Memenuhi Kebutuhan Uang Baru Di Bulan Ramadhan Dan Menjelang Idul Fitri 1443 H

redaksi