surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Polisi Belum (Berani) Menahan Tersangka Kasus Tabrak Wali Murid Merlion International School

Andri Ernawan (KANAN) menunjukkan sebuah foto, bagaimana kondisi korban pasca ditabrak tersangka. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Andri Ernawan (KANAN) menunjukkan sebuah foto, bagaimana kondisi korban pasca ditabrak tersangka. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Kasus tabrak wali murid Merlion International School yang terjadi Januari 2019 lalu akhirnya berlanjut. Meski sempat terhenti beberapa saat, polisi akhirnya melanjutkan perkara ini kembali.

Perkembangan terbaru dari kasus ini adalah Imelda Budianto yang awalnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, sudah menjadi tersangka. Senin (20/2), Imelda memenuhi panggilan penyidik Polsek Sukomanunggal untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun sayang, hingga sore hari, belum ada kepastian bahwa Imelda akan ditahan, padahal dalam perkara ini, Imelda bisa ditahan, jika mengacu pada jeratan pasal yang dipersangkakan kepadanya.

Terhadap kasus ini, keluarga Lauw Vina alias Vivi melalui Andri Ernawan, penasehat hukumnya, menuntut adanya kepastian hukum. Pihak keluarga Vivi juga menuntut adanya keadilan. Kepada penyidik kepolisian Polsek Sukomanunggal, pihak keluarga Vivi meminta supaya hukum ditegakkan dan memohon kepada pihak kepolisian supaya netral dan adil dalam penanganan kasus ini.

Selain itu, melalui Andri Ernawan, kuasa hukum Vivi, pihak keluarga meminta kepada penyidik kepolisian untuk menahan Imelda yang sudah berstatus tersangka dan diperiksa sebagai tersangka. Apa yang membuat pihak keluarga menginginkan Imelda ditahan?

Lebih lanjut Andri mengatakan, apa yang sudah diperbuat Imelda kepada Vivi di halaman sekolah Merlion International School itu sudah termasuk sadis dan sangat tidak patut. Ketika tersangka menabrakkan mobilnya ke arah Vivi, dilakukan dengan sadar namun dibawah emosi.

“Saat tersangka menabrakkan mobilnya ke Vivi tercermin bagaimana sadisnya tersangka yang notabene seorang wanita, tega melakukan hal seperti itu kepada sesama wanita. Dan itu dilakukan tersangka hanya karena masalah sepele, masalah parkir mobil,” ujar Andri.

Yang lebih mengerikan lagi, sambung Andri, perbuatan yang dilakukan tersangka ini, dilihat anak korban yang masih duduk di SD kelas 2. Bisa dibayangkan, bagaimana kondisi psikologis anak tersebut ketika melihat mamanya ditabrak seseorang didepan matanya, tanpa mengetahui apa kesalahan yang sudah dilakukan mamanya.

“Bukan hanya itu. Beberapa saat sebelum menabrakkan mobilnya ke korban, tersangka ini sempat melontarkan kata-kata tidak pantas diucapkan seorang wanita yang isinya memaki korban. Vivi yang saat itu mendengar makian tersangka, sudah datang menemui tersangka dan menanyakan maksud daripada kalimat makian yang dilontarkan tersangka kepadanya,” ungkap Andri.

Jika melihat kronologis yang sudah dilakukan tersangka, lanjut Andri, bisa dijadikan alasan kuat penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Dan masih ada satu hal lagi menurut Andri, yang bisa dijadikan dasar bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Seorang wanita yang diduga kuat bernama Imelda Budianto, tersangka kasus penabrak wali murid Merlion School, sedang menjalani pemeriksaan di kantor polisi. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Seorang wanita yang diduga kuat bernama Imelda Budianto, tersangka kasus penabrak wali murid Merlion School, sedang menjalani pemeriksaan di kantor polisi. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

Lebih lanjut Andri mengatakan, beberapa saat usai menabrakkan mobilnya ke korban, tersangka kemudian meninggalkan korban yang jatuh terjengkang akibat kerasnya tabrakan tersebut. Kaki dan tangan korban memar dan pada saat itu korban hilang keseimbangan sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Di rumah sakit, korban sempat menjalani perawatan medis selama tiga haru dua malam.

“Hebatnya lagi, jika melihat kondisi korban yang seperti ini, tersangka yang sempat akan melarikan diri usai menabrak korban dan berhasil ditahan security sekolah, malah terlihat angkuh dan tidak peduli dengan kondisi korban saat itu, terjatuh karena ditabrak mobilnya. Tidak ada permintaan maaf sedikitpun dari tersangka,” ungkap Andri.

Pihak keluarga korban, sambung Andri, makin terlihat sakit hati karena tersangka masih dibiarkan menghirup udara bebas, usai menabrak Vivi. Dalam foto-foto yang diterima pihak keluarga terlihat bagaimana bahagianya tersangka, bisa berlibur dengan keluarga selama lima hari di Hongkong.

Untuk itu, Andri berharap masih ada keadilan untuk Vivi. Besar harapan keluarga supaya tersangka dapat ditahan supaya tidak melarikan diri dan mempersulit proses hukum selanjutnya. Jika sampai tersangka tidak dilakukan penahanan, kuasa hukum korban akan bersurat ke Kapolsek Sukomanunggal untuk menanyakan alasan penyidik tidak menahan tersangka. Jika alasan yang diberikan penyidik itu dirasa tidak masuk akal dan cenderung dibuat-buat, secara tegas Andri menyatakan akan berkirim surat dan melaporkan kasus ini ke Kapolrestabes Surabaya dan para petinggi kepolisian di Polda Jatim, termasuk Kapolda Jatim.

Sementara itu, Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Muljono mengatakan, Imelda Budianto ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, termasuk barang bukti dan keterangan saksi.

Lebih lanjut Muljono mengatakan, dalam perkara ini, penyidik sudah menyita rekaman cctv pada saat kejadian dan mobil Toyota Sienta L 1868 TC yang diduga dipakai tersangka untuk menabrak korban. Bukan hanya itu, penyidik juga sudah memeriksa enam orang saksi yang berkaitan dengan perkara ini.

“Ada rekaman CCTV yang kita jadikan barang bukti, mobil milik tersangka yang dipakai untuk menabrak korban. Selain itu, kami juga sudah memeriksa enam orang sebagai saksi. Enam orang itu terdiri dari dua orang saksi dari pihak sekolah Marlion termasuk guru yang melihat kejadian itu, dua orang security sekolah dan dua orang sipil, termasuk seorang sopir yang saat itu akan menjemput seorang siswa Marlion International School,” papar Muljono.

Muljono menambahkan, kasus ini berawal dari pertikaian antara dua orang ibu-ibu yang saat itu hendak menjemput anaknya di Merlion International School. Kejadiannya 25 Januari 2019. Ketika sama-sama dihalaman parkir sekolah, korban yang saat itu belum dapat tempat parkir mobilnya menghalangi laju mobil tersangka yang saat itu juga belum dapat tempat parkir.

Begitu korban sudah mendapatkan tempat parkir untuk mobilnya, tersangka terlihat emosi yang terus meng-klakson korban. Namun hal itu tidak dihiraukan korban. Tiba-tiba, begitu korban keluar dari mobilnya dan berjalan hendak menjemput anaknya, mobil tersangka langsung menabrak korban. Akibat tabrakan itu, korban pun terjatuh dan mengalami luka dibagian tangan dan kaki. (pay)

Related posts

GELAR PERKARA KASUS PENGEROYOKAN DI POLDA JATIM DINILAI TIDAK ADIL

redaksi

Ketidak hadiran Pengusaha Tambang Pasir Asal Ponorogo Bikin Hakim Kaget

redaksi

Franciscus Ebby Abraham : Pencatatan Perjanjian Yang Diajukan PT ISM Ke Kemenkum HAM Ditolak Dua Kali

redaksi