surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Tetap Bersikukuh Menabrak Korban Karena Pandangannya Terganggu

Terdakwa Imelda Budianto saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menjadikan Imelda Budianto sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Imelda Budianto mengaku menabrak Lauw Vina alias Vivi.

Meski mengaku sudah menabrak Vivi, namun terdakwa Imelda Budianto berkelit, jika mobil yang dikendarainya waktu itu menabrak Lauw Vina alias Vivi, bukan karena ia sengaja, namun pandangannya terganggu karena waktu itu kondisinya sedang turun hujan.

Pernyatan ini diungkapkan terdakwa Imelda, Rabu (24/7/2019) di ruang sidang Kartika 2, PN Surabaya, pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukumnya.

Mendengar pernyataan terdakwa Imelda Budianto, hakim Yulisar, yang ditunjuk sebagai ketua majelis kemudian bertanya ke terdakwa. Kepada Imelda Budianto, hakim Yulisar bertanya, apakah waktu itu kondisinya hujan rintik-rintik atau hujan deras? Mendapat pertanyaan ini, terdakwa pun menjawab hujan rintik-rintik.

Jawaban terdakwa Imelda Budianto yang mengatakan pandangannya sedikit terganggu karena terhalang oleh turunnya hujan rintik-rintik, makin membuat hakim Yulisar penasaran dan sedikit tidak percaya.

“Masa sih pandangan anda terganggu dengan adanya hujan rintik-rintik?, “ tanya hakim Yulisar kepada terdakwa Imelda Budianto.

Selain menjelaskan bahwa pandangannya terganggu karena adanya hujan rintik-rintik, terdakwa Imelda Budianto di persidangan ini mengakui, setelah ia menabrak Lauw Vina, terdakwa sempat dihentikan security Marlion School dan terdakwa diminta untuk menyelesaikan perkara itu.

Meski sudah diminta security sekolah untuk bertanggungjawab dan menyelesaikannya dengan Lauw Vina, namun terdakwa Imelda Budianto memilih untuk tidak menghentikan laju mobilnya dan terus berlalu dengan alasan terburu-buru karena harus mengantarkan anaknya les.

Pada persidangan ini, terdakwa juga mengakui dipanggil kembali pihak kepada sekolah Marlion School untuk menyelesaikan masalah ini dengan Lauw Vina. Namun, permintaan kepala sekolah Marlion tersebut kembali diacuhkan terdakwa dengan alasan terdakwa Imelda Budianto sudah ada jadwal pergi ke China untuk menjenguk kakak ibunya yang saat itu sedang sakit.

Hakim Yulisar (KANAN) dan Lauw Vina serta dua penasehat hukumnya di lokasi PS. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Menanggapi kesaksian terdakwa Imelda Budianto selama persidangan, Andry Ermawan, salah satu penasehat hukum Lauw Vina menilai bahwa terdakwa Imelda Budianto sudah berbelit-belit.

“Nampak sekali jika terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya. Hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim, sebagai hal yang memberatkan, sehingga majelis hakim tidak perlu berfikir panjang lagi untuk menjatuhkan hukuman yang berat kepada terdakwa Imelda Budianto,” ujar Andry, Rabu (24/7).

Berdasarkan keterangan Lauw Vina, lanjut Andry, keterangan saksi kunci mahkota yaitu Joko yang menjadi security di Marlion School dan Bagus Putra Nusantara, diperkuat dengan dilakukannya Pemeriksaan Setempat (PS) Selasa (16/7) sekitar pukul 10.00 Wib di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlihat sangat jelas jika terdakwa Imelda Budianto sudah menabrak Lauw Vina.

“Dari fakta-fakta yang ada, termasuk PS yang sudah ditinjau langsung majelis hakim dan JPU serta beberapa saksi yang dihadirkan termasuk rekaman CCTV diarea parkir sekolah,  terdakwa Imelda Budianto itu sudah menabrak Lauw Vina. Dan, tabrakan itu memang disengaja terdakwa,”ungkap Andry.

Masih menurut Andry, dalam perkara ini, penyidik seharusnya tidak menerapkan pasal 351 ayat (1) KUHP, apalagi pasal 360 KUHP. Dalam perkara ini, penyidik bisa mencantumkan pasal tentang percobaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Imelda Budianto.

Ronal Napitupulu, salah satu penasehat hukum Lauw Vina yang lain menambahkan, dari rangkaian fakta persidangan terungkap jika perkara ini bukanlah tabrakan biasa, tapi ada unsur kesengajaan dari terdakwa. Dan tentunya hal itu membahayakan nyawa Lauw Vina.

“Kami sangat heran dengan surat dakwaan yang dibuat JPU, dimana dalam surat dakwaan itu JPU bersikukuh bahwa kejadian tersebut hanyalah penganiayaan ringan, karena korban hanya diserempet mobil terdakwa,” papar Ronald.

Yang terjadi pada Lauw Vina saat itu, sambung Ronald, bukanlah kecelakaan atau penganiayaan ringan melainkan sudah termasuk sengaja. Terdakwa Imelda Budianto sudah sengaja menabrak korban. Itu faktanya.

“Untung saja Lauw Vina saat ini tidak cacat permanen karena ditabrak terdakwa. Cacat fisik permanen Lauw Vina tersebut bisa terjadi andaikata saksi Joko tidak menghambat laju mobil yang dikemudikan terdakwa. Itu dibuktikan dengan tangan kiri Joko yang juga tertabrak mobil yang dikemudikan terdakwa dan mengenai spion bagian kanan,” tegas Ronald.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar hakim membuka matanya secara jelas terhadap kasus yang menimpa Lauw Vina ini, agar terdakwa bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal, begitu pula dengan jaksa, mau menuntut terdakwa dengan tuntutan tinggi bukan tuntutan percobaan. (pay)

Related posts

IFI Perkenalkan 8 Film Prancis Terbaru Di Festival Sinema Prancis 2015 Di Surabaya

redaksi

Keberadaan Chrisney Yuan Wang Di Indonesia Dinilai Ahli Hukum Internasional Ilegal, Imigrasi Jakarta Utara Harus Segera Mendeportasi

redaksi

Penyerangan Dan Pemukulan Di Kantor SBO TV Bukan Masalah Pribadi

redaksi