
SURABAYA (surabayaupdate) – Terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara berkelanjutan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum Anthony Wisanto dengan pidana penjara selama satu tahun.
Vonis satu tahun penjara ini dibacakan hakim Ernawati Anwar, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis, Jumat (10/10/2025).
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Ernawati Anwar juga dijelaskan bahwa akibat perbuatan terdakwa Anthony Wisanto tersebut, Kelvin Winata mengalami kerugian hingga Rp. 1,925 miliar.
Lebih lanjut majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan bahwa terdakwa Anthony Wisanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berkelanjutan.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Anthony Wisanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berkelanjutan, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama,” ujar Hakim Ernawati Anwar.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anthony Wisanto, sambung Hakim Ernawati Anwar, dengan pidana penjara selama satu tahun.
Hukuman penjara satu tahun yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada persidangan sebelumnya, JPU Estik Dilla Rahmawati dan Ni Putu Parwati menuntut terdakwa Anthony Wisanto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan penjara.
Dalam surat dakwaannya, penuntut umum dalam dakwaan kesatu menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Anthony Wisanto diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Masih dalam surat dakwaan penuntut umum, dalam dakwaan kedua disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Anthony Wisanto diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penuntut umum dalam surat dakwaannya juga menguraikan, perbuatan terdakwa Anthony Wisanto dilakukan secara berkelanjutan, selama periode April 2020 sampai April 2021 di Menganti Surabaya.
Masih berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Estik Dilla Rahmawati dimuka persidangan, perbuatan terdakwa Anthony Wisanto berawal dari terdakwa Anthony Wisanto menghubungi Kelvin Winata melalui pesan singkat WhatsApp, tujuannya, menawarkan kerjasama modal usaha.
Terdakwa Anthony Wisanto dengan sengaja menyampaikan serangkaian kata-kata bohong kepada Kelvin Winata bahwa terdakwa sedang membutuhkan uang sebagai modal usaha.
Untuk meyakinkan Kelvin Winata, terdakwa Anthony Wisanto menjanjikan pemberian keuntungan sebesar 8% apabila Kevin Winata bersedia menyerahkan uangnya.
Atas serangkaian kata-kata bohong tersebut membuat Kelvin Winata tergerak menyerahkan barang berupa uang kepada terdakwa Anthony sebagai modal usaha.
Tanggal 12 April 2021, terdakwa Anthony Wisanto dalam rangka meyakinkan Kelvin Winata, mengirimkan pesan singkat Whatsapp yang berisi satu format daftar isian pelaksanaan anggaran 2021 dari Kementrian Keuangan yang ditujukan kepada Disperindag Republik Indonesia kepada Disperindag Bombana.
“Atas pesan singkat yang dikirimkan tersebut, terdakwa Anthony dengan serangkaian kata-kata bohong, menyampaikan jika Kelvin Winata bersedia memberikan uang sebesar Rp. 1 miliar sebagai modal usaha, maka Kelvin Winata akan mendapatkan nilai dasar modal dan keuntungan sebesar Rp 600 juta yang akan cair pada bulan Agustus 2021,” tambah Jaksa Estik saat membacakan surat dakwaannya.
Sehingga, lanjut Jaksa Estik Dilla Rahmawati, atas serangkaian penyampaian dari terdakwa Anthony tersebut, Kelvin Winata semakin yakin untuk menyerahkan uang dalam bentuk modal usaha kepada terdakwa yang diberikan dengan total Rp 755 juta.
Atas dana sebesar Rp.755 juta tersebut, Kelvin Winata menghubungi terdakwa Anthony untuk menyampaikan jika uang sejumlah Rp. 245.000.000 agar ditambahkan terdakwa dari uang proyek yang sebelumnya dibawa terdakwa.
Kemudian, tanggal 23 April 2021, terdakwa Anthony Wisanto kembali menghubungi Kelvin Winata melalui pesan singkat Whatsapp bertujuan mengirimkan pesan berbentuk file pdf tentang tender proyek pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan, Rencana Umum Pengadaan kode RUP 28221585, Nama Paket Belanja Modal Bangunan Gedung Perpustakaan di instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran APBD 2021, dengan nilai pagu paket Rp. 10 miliar yang diikuti 36 peserta.
Terdakwa Anthony menyampaikan kepada Kelvin Winata jika pada tanggal 26 April 2021 akan ada pengumuman tender proyek tersebut, kemudian terdakwa Anthony menawarkan kepada Kelvin Winata untuk ikut dalam proyek tersebut.
“Kelvin Winata hanya memiliki uang sebesar Rp. 500.000.000, lalu terdakwa menyampaikan atas uang modal sebesar Rp.500.000.000,- maka Kelvin Winata akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.200.000.000 selama enam bulan,” tutur Jaksa Estik saat membacakan surat dakwaannya.
Tanggal 26 April 2021, terdakwa Anthony Wisanto mengirimkan capture percakapan antara terdakwa dengan Adi Andre HP. Terdakwa Anthony selanjutnya menyampaikan kepada Kelvin Winata seolah-olah terdakwa Anthony “menang tender” padahal proyek tersebut bukan milik terdakwa. Tender tersebut dimenangkan CV. Zilan Jaya dengan Direktur Ruslin Wungubelan serta terdakwa bukan merupakan subkon dari CV. Zilan Jaya.
Atas serangkaian kata-kata bohong yang disampaikan terdakwa membuat Kelvin Winata menjadi tertarik bersedia ikut investasi untuk proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan di daerah Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga Kelvin Winata melakukan transfer dana Rp. 575 juta.
Tanggal 26 Juli 2021, terdakwa Anthony Wisanto menghubungi Kelvin Winata dan mengatakan membutuhkan uang modal lagi untuk proyek pengadaan mebel SDN 47 Lameroro Kabupaten Bombana senilai Rp. 125.000.000,- seolah-olah proyek tersebut adalah milik terdakwa padahal proyek pengadaan mebel SDN 47 Lameroro Kabupaten Bombana adalah milik dari CV. Alula dengan Direkturnya Achmad Mustakim Aras sedangkan terdakwa Anthony Wisanto bukan sub kontraktor dari CV Alula dalam proyek pengadaan mebel SDN 47 Lameroro Kabupaten Bombana, selanjutnya untuk lebih meyakinkan lagi, terdakwa Anthony menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp. 200 juta kemudian karena besarnya keuntungan yang dijanjikan terdakwa membuat Kelvin Winata menyerahkan dana kepada terdakwa yang dibutuhkan terdakwa secara transfer.
Tanggal 2 Februari 2022, terdakwa Anthony menghubungi dan menyampaikan membutuhkan modal untuk Kerjasama Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebesar Rp. 150 juta selanjutnya untuk lebih meyakinkan Kevin Winata, terdakwa Anthony menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp. 30 juta dengan jangka waktu pencairan selama 1 bulan sehingga Kelvin Winata menjadi tertarik dan menyerahkan dana kepada terdakwa secara bertahap melalui transfer sebesar Rp. 75.000.000.
Masih menurut surat dakwaan Penuntut Umum, tanggal 26 Pebruari 2022, Kelvin Winata dihubungi terdakwa dan menawarkan kepada Kelvin Winata agar bersedia menyerahkan dananya untuk modal percepatan proyek Rumah Sakit Bombana senilai Rp. 500 juta selanjutnya untuk lebih meyakinakan Kevin Winata, terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp. 150 juta kemudian setelah mengetahui besarnya keuntungan yang dijanjikan terdakwa, akhirnya Kelvin Winata bersedia menyerahkan barang berupa uang kepada terdakwa secara transfer sebesar Rp. 320.000.000,- dan sebesar Rp.180.000.000,- diambilkan dari pengembalian modal dan keuntungan yang belum dibayar terdakwa.
Tanggal 19 Nopember 2022 Kelvin Winata menghubungi terdakwa Anthony dengan maksud meminta pengembalian uang modal yang telah diserahkan kepada terdakwa dengan jumlah total sebesar Rp. 1.925.000.000 namun Kelvin Winata hanya dijanjikan dengan alasan terdakwa Anthony masih menunggu pencairan proyek bulan Desember 2022.
Selanjutnya setiap kali Kelvin Winata meminta pengembalian uang modal kepada terdakwa, Kelvin Winata hanya memperoleh janji tanpa realisasi.
Akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan kerugian bagi Kelvin Winata kurang lebih sebesar Rp. 1.925.000.000. (pay)
