surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Anggota Polisi Diadili Karena Terlibat Jual Beli Pupuk Subsidi Tanpa Ijin

Akhmad Fadholi saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Terlibat penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal, seorang anggota polisi dan diadili.

Akhmad Fadholi yang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dijelaskan sebagai anggota kepolisian, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/10/2025).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibuat dan ditanda tangani Jaksa Estik Dilla Rahmawati dijelaskan, terdakwa Akhmad Fadholi didakwa dalam dakwaan kesatu, diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat (1) huruf (b) jo pasal 1 sub 1e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 36 tahun 1960 tentang Perubahan dan Tambahan Undang- Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi jo Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa Akhmad Fadholi, berdasarkan dakwaan kedua JPU, diatur dan diancam pidana pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya menjelaskan, Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar jam 05.00 Wib, bertempat di Jalan Raya Kenjeran Surabaya, tiga orang polisi yang bertugas di Unit 5 Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapat informasi adanya peredaran pupuk subsidi di sekitar Jalan Raya Kenjeran.

Pada saat berada di Jalan Raya Kenjeran, tiga anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya yaitu Muh. Taufan Ramadhan, S.Tr.K.,S.I.K, Partono, S.H. dan Arof A’rofuddin, S.H. melihat satu unit truck Mitsubishi Fuso Canter Nopol: AE-8618-UJ warna merah yang berisi muatan pupuk. Truk Mitsubishi Fuso Canter itu dikemudikan Zaini (berkas terpisah) dan Hosik sebagai kernet.

Kemudian, Muh. Taufan Ramadhan, S.Tr.K.,S.I.K, Partono, S.H. dan Arof A’rofuddin, S.H. memberhentikan truk tersebut untuk meminta surat jalan maupun kelengkapan administrasi pendistribusian atau peredaran pupuk.

Zaini pun mengaku jika pupuk yang ia angkut bersama Hosik itu adalah pupuk subsidi yang akan didistribusikan atau diedarkan dari wilayah Kabupaten Bangkalan Madura ke daerah pengiriman di Kabupaten Bojonegoro.

Masih berdasarkan surat dakwaan JPU juga dijelaskan bahwa pupuk-pupuk subsidi yang hendak diedarkan di Kabupaten Bojonegoro tersebut tanpa dilengkapi surat-surat apapun.

Surat dakwaan penuntut umum juga menjelaskan, jenis pupuk subsidi yang dibawa Zaini ini adalah pupuk NPK Phonska merek dagang Pupuk Indonesia sebanyak 90 karung, dengan rincian 50 kilogram atau karung dan pupuk urea merek dagang Pupuk Indonesia sebanyak 90 karung dengan rincian 50 kilogram atau karung.

Dalam surat dakwaan penuntut umum juga diuraikan bahwa pupuk-pupuk bersubsidi yang diperdagangkan secara ilegal ini berasal dari Reza Vickidianto Hidayat (berkas terpisah).

Reza Vickidianto Hidayat bukan anggota kelompok tani atau kelompok pembudidaya ikan di Kabupaten Bangkalan Madura, yang memang diperbolehkan melakukan pengadaan maupun penyaluran pupuk subsidi.

Meski tidak memiliki legalitas untuk menyalurkan pupuk bersubsidi namun Reza Vickidianto Hidayat tetap menjual pupuk-pupuk bersubsidi ini ke Suroso yang berada di Kabupaten Bojonegoro.

Jaksa Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya juga menguraikan, setelah dilakukan pengembangan, Reza Vickidianto Hidayat memperoleh jenis pupuk subsidi yaitu pupuk NPK Phonska dan pupuk Urea yang hendak dikirim ke Kabupaten Bojonegoro ini didapat dari terdakwa Akhmad Fadholi.

Terdakwa Akhmad Fadholi ternyata juga bukan anggota kelompok tani ataupun anggota kelompok pembudidaya ikan yang memiliki kewenangan atau ijin untuk melakukan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Akhmad Fadholi hanyalah anggota kepolisian yang tidak memiliki kewenangan atau ijin untuk melakukan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Penuntut Umum dalam surat dakwaannya juga menjelaskan, terdakwa Akhmad Fadholi juga tidak mempunyai wewenang membeli pupuk bersubsidi, mendistribusikan bahkan mengedarkan pupuk ini.

Akibat perbuatannya ini, Terdakwa Akhmad Fadholi telah melakukan tindak pidana ekonomi dengan sengaja membeli pupuk subsidi dari MAD kelompok tani yang berasal dari Desa Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan.

Pupuk subsidi yang dibeli terdakwa Akhmad Fadholi dari MAD tersebut adalah pupuk kelebihan stock milik kelompok tani, kemudian dibeli terdakwa Akhmad Fadholi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) agar MAD tertarik untuk menjual pupuk subsidi tersebut dengan harga Rp.127 ribu sampai dengan Rp.130 ribu.

Masih berdasarkan surat dakwaan Jaksa Estik Dilla Rahmawati, pupuk-pupuk subsidi yang dibeli terdakwa Akhmad Fadholi lalu dijual kembali ke Reza Vickidianto Hidayat tanpa disertai penugasan dari pemerintah.

Tujuan pembelian pupuk-pupuk subsidi ini agar memperoleh keuntungan secara pribadi, karena menjual pupuk-pupuk tersebut melebihi HET yaitu Rp.115 ribu per karung, dengan rincian sebagai berikut : tanggal 03 Juli 2025, terdakwa Akhmad Fadholi menjual pupuk Urea sebanyak 90 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung dan pupuk NP sebanyak 90 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung sehingga harga keseluruhannya Rp.25.200.000.

Uang sebanyak Rp. 25,2 juta ini kemudian ditransfer ke Rekening BCA 1850949090 atas nama Akhmad Fadholi.

JPU dalam surat dakwaannya juga menjelaskan, tanggal 08 Juli 2025, terdakwa Akhmad Fadholi menjual pupuk Urea sebanyak 90 kilogram atau 90 karung karung dengan berat masing-masing 50 kilogram/ karung dan pupuk NP sebanyak karung @50 kilogram/ karung dengan total Rp.25,2 juta yang ditransfer ke Rekening BCA 1850949090 atas nama Akhmad Fadholi;

Tanggal 12 Juli 2025, Terdakwa Akhmad Fadholi menjual pupuk Urea sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NP sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dengan total Rp.25,2 juta yang ditransfer ke rekening BCA 1850949090 atas nama Akhmad Fadholi.

Pupuk NPK Phonska merek dagang Pupuk Indonesia dan pupuk Urea merek dagang Pupuk Indonesia yang diedarkan terdakwa Akhmad Fadholi ini masuk sebagai kualifikasi pupuk bersubsidi yang pengawasan untuk pengadaan dan peredarannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sector pertanian sebagaimana diatur di dalam pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 15/M-DAG/PER/ 4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Terungkap pula dalam surat dakwaan penuntut umum, bahwa Zaini, Reza Vickidianto Hidayat, tidak memiliki penugasan pemerintah untuk melakukan pendistribusian, jual beli atau peredaran pupuk subsidi.

Dalam kurun waktu 3 hingga 12 Juli 2025, Fadholi disebut telah melakukan lima kali transaksi penjualan pupuk dengan total nilai mencapai Rp126 juta, yang seluruhnya ditransfer ke rekening BCA atas namanya. (pay)

Related posts

SAPU ANGIN SPEED II DILUNCURKAN DI HARI KEMERDEKAAN RI KE-69

redaksi

Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Ungkap Keuntungan Yang Diperoleh Dengan Adanya Proyek Sipoa

redaksi

Ingin Lebih Terkoneksi Dengan Masyarakat, Midtown Hotels Indonesia Luncurkan Website Pintar

redaksi