surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tendang Pintu Kaca Lobby Bank Mandiri Hingga Rusak Dan Tidak Bisa Digunakan Lagi, Royce Mulyanto Diadili

Royce Mulyanto usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tendang pintu kaca lobby Bank Mandiri CRC Diponegoro Surabaya hingga rusak dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, Royce Mulyanto diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mengenakan rompi warna merah dan mendapat pengawalan Jaksa Penuntut Umum (JPU), anak pemilik showroom mobil Liek Motor ini digiring ke ruang sidang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (1/10/2025).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibuat dan ditandatangani Jaksa Damang Anubowo, SE., SH., MH disebutkan, perbuatan terdakwa Royce Mulyanto dalam dakwaan kesatu, diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP.

Masih berdasarkan surat dakwaan Jaksa Damang Anubowo juga disebutkan, dalam dakwaan kedua, perbuatan terdakwa Royce Mulyanto diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU dijabarkan, perbuatan terdakwa Royce terjadi Kamis (29/8/2025) sekitar jam 18.17 Wib bertempat di lobi Bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya.

Jaksa Damang Anubowo saat membacakan surat dakwaannya menyebutkan, awalnya terdakwa Royce Mulyanto datang ke Bank Mandiri CRC JI. Diponegoro nomor 159 Surabaya untuk menemui Ricko Toriq Maulana Syahlani selaku Kepala Cabang dari Bank Mandiri CRC JL. Diponegoro No. 159 Surabaya.

“Kedatangan terdakwa Royce Mulyanto untuk mengambil kembali surat rumahnya beralamat di Perumahan Sakura Regency blok F 14 Surabaya yang telah dilelang Bank Mandiri,” kata Jaksa Damang Anubowo saat membacakan surat dakwaannya.

Royce Mulyanto menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Rumah terdakwa Royce Anubowo, lanjut Jaksa Damang Anubowo, dilelang karena terdakwa Royce Mulyanto telah menunggak pembayaran angsuran pinjaman di Bank Mandiri.

Jaksa Damang Anubowo kembali melanjutkan, terdakwa Royce Mulyanto melihat pintu kaca lobby Bank Mandiri Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya telah tutup dalam keadaan terkunci.

“Kemudian, terdakwa Royce Mulyanto menendang pintu kaca tersebut sebanyak tiga kali hingga salah satu pintu kaca sebelah kanan terlepas ke dalam,” ungkap Jaksa Damang Anubowo.

Terdakwa Royce Mulyanto, sambung Jaksa Damang Anubowo, kemudian melihat kondisi pintu kaca yang tidak jatuh, hanya bersandar di sebelahnya. Kemudian terdakwa Royce Mulyanto masuk melalui celah pintu kaca yang terlepas.

Masih berdasarkan isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Damang Anubowo, setelah terdakwa Royce Mulyanto masuk, ia kemudian mengisi dan menulis buku tamu yang ada di meja resepsionis.

“Lalu, datanglah enam orang karyawan Bank Mandiri. Terdakwa Royce Mulyanto langsung berteriak-teriak “Mana Ricko, tolong sampaikan suruh temui saya, jangan jadi pengecut”,” kata Jaksa Damang Anubowo mengutip perkataan terdakwa Royce Mulyanto saat itu.

Terdakwa Royce Mulyanto, sambung Jaksa Damang Anubowo, langsung keluar area Bank Mandiri lalu mengencingi pohon yang ada didekat pintu pagar, sambil berteriak “pokoknya kalau rumah saya diambil, ya kantor ini milik saya”.

Akibat perbuatan terdakwa, pintu Lobby Bank Mandiri Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya mengalami kerusakan dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. (pay)

 

Related posts

Ketua Koperasi NMSI Bawa Kabur Uang Sebanyak Rp. 5,2 Miliar, 500 Anggota Koperasi Layangkan Gugatan PKPU

redaksi

Untag Surabaya Raih Juara Tarian Terbaik Di Cross Culture Festival 2014

redaksi

Dua Ratus Lima Calon Tamtama Dilantik Menjadi Prajurit Berpangkat Prada

redaksi