surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Perapi Jatim Dan Masbuhin Law Office Gelar Seminar Hukum Tentang Perlindungan Dunia Kesehatan Di Indonesia, Singgung Fenomena Litigious Era Dan Litigious Society

Seminar hukum kesehatan yang diselenggarakan Kantor Hukum Masbuhin dan Perapi Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekontruksi Dan Estetika Indonesia (Perapi) Jawa Timur gelar seminar hukum yang mengupas tentang perlindungan hukum di dunia kesehatan di Indonesia.

Seminar kesehatan yang digelar Sabtu (27/9/2025) di salah satu hotel di Surabaya ini digelar Perapi Jawa Timur yang bekerjasama dengan Kantor Hukum Masbuhin & Rekan.

Mengambil tema “Dinamika Politik, Masyarakat, dan Hukum Kesehatan di Era Litigious Pasca Lahirnya UU No. 17 tahun 2023”, selain memberikan pendidikan hukum kepada para dokter spesialis bedah plastik, rekonstruksi dan estetik, Masbuhin juga mengingatkan adanya fenomena yang saat ini sedang berkembang di masyarakat.

Selain seminar hukum didunia kesehatan, pada perhelatan ini, Perapi Jawa Timur melantik pengurus Perapi Jawa Timur periode 2025-2028 dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) tentang Perlindungan Dan Bantuan Hukum antara Firma Hukum Masbuhin and Partners dengan Perapi Jawa Timur.

Masbuhin sebelum mengupas tentang penerapan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, terlebih dahulu mengingatkan tantangan yang akan dihadapi tenaga medis serta profesi dokter di Indonesia, termasuk permasalahan-permasalahan hukum yang seringkali dihadapi profesi dokter spesialis, termasuk dokter spesialis bedah plastik, rekonstruksi dan estetik di Indonesia.

Corporate Lawyer Perhimpunan Ahli Bedah Orthopedic dan Traumatologi Indonesia ini juga mengungkapkan fenomena terbaru yang terjadi di masyarakat Indonesia saat ini.

Apa saja yang menjadi fenomena di masyarakat saat ini dan bagaimana sikap tenaga medis serta profesi dokter apabila sedang terkena masalah hukum?

Sebagai advokat yang telah sukses menangani permasalahan-permasalahan hukum di Indonesia, khususnya permasalahan hukum yang berkaitan dengan dunia kesehatan, Masbuhin menerangkan tentang dinamika di masyarakat, poltik dan permasalahan hukum di era litigious dan litigious society beserta tantangannya bagi profesi dokter bedah plastik, rekonstruksi dan estetika di Indonesia.

Awal seminar, Masbuhin mengajak para peserta untuk memahami tentang akses for justice. Dalam rangka access to justice atau akses untuk mendapatkan keadilan, ada sebuah teori yang diperkenalkan Marc Galanter.

“Marc Galanter mengatakan, access to justice di masyarakat kita, terbelah menjadi dua kelompok,” ujar Masbuhin.

Kelompok pertama, lanjut Masbuhin, adalah kelompok yang disebut the have atau kelompok yang mampu. Artinya, mampu untuk mendapatkan akses.

“Saat terjadi masalah hukum, kelompok the have ini akan mempertimbangkan menggunakan jasa lawyer atau pengacara yang mempunyai sumber daya, kemampuan lobby yang kuat, kompetensi kuat, serta logistik yang kuat. Dan ini sudah pasti,” terang Masbuhin.

Kalau masyarakat kelompok the have masuk ke sistem hukum, lanjut Masbuhin, terhadap kasus hukum yang dihadapinya, maka kelompok ini dipastikan sebagai pemenang dan penentu atas konflik-konflik hukum, apalagi atas perkara yang dihadapinya. Inilah yang dikatakan Marc Galanter dalan teori hukumnya.

Untuk kelompok kedua, sambung Masbuhin, ada yang disebut the have not. Kelompok ini kebalikan dari kelompok the have.

“Kelompok The Have Not jika sedang berhadapan dengan masalah hukum, apakah ia mampu untuk meng-hire jasa pengacara atau lawyer yang memiliki kemampuan lobby atau lobying ?, papar Masbuhin.

Masih menurut Masbuhin, kemampuan lobying atau kemampuan loby ini membutuhkan finansial yang sangat besar.

Karena ketidak mampuannya itulah, lanjut Masbuhin, maka kelompok the have not ini akan menjadi one shooter dalam sebuah sistem hukum.

Lalu, konstitusi kita ini mengamanatkan yang bagaimana apabila disitu ada the have dan the have not? Masbuhin melanjutkan, idealnya harus ada equality before the law.

“Arti equality before the law ini adalah setiap orang mendapat perlakuan dan kedudukan yang sama didalam hukum dalam konteks access to justice,” tutur Masbuhin.

Tidak boleh ada perbedaan hukum, lanjut Masbuhin. Oleh karena itu, didalam konteks konstitusi ini, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 28 (d) UUD 1945.

Advokat Masbuhin salah satu pemateri diseminar yang diselenggarakan Kantor Hukum Masbuhin dan Perapi Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Pasal 28 (d) UUD 1945 ini sudah jelas mengatur tentang kedudukan seseorang didalam hukum, termasuk profesi dokter maupun rumah sakit,” terang Masbuhin.

Corporate Lawyer Perhimpunan Ahli Bedah Orthopedic dan Traumatologi Indonesia ini kembali menjelaskan, ketika terjadi permasalahan hukum, seorang dokter atau tenaga medis wajib menertibkan dan menyelesaikan terlebih dahulu aspek hukum yang kaitannya dengan rekam medis, kemudian susun kronologisnya secara benar.

“Jika semua ini sudah dilakukan, kalau ada orang-orang yang datang untuk meminta pertanggung jawaban, katakan bahwa masalah ini telah ditangani corporate lawyer atau pengacara yang telah ditunjuk untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ulas Masbuhin.

Menyinggung tentang sebuah press rilis yang dibuat salah satu dokter yang bertugas di rumah sakit umum daerah di Bojonegoro.

Untuk membangun sebuah persepsi publik, oknum dokter di Bojonegoro itu menyatakan jika kejadian yang terjadi ketika itu adalah kecelakaan.

“Ini penjelasan yang salah. Dalam perspektif hukum, yang dimaksud dengan kecelakaan itu ada sebab, ada victim atau korban, ataukah tidak ada victim,” tegas Masbuhin.

Kemudian, masih dalam perspektif hukum, Masbuhin kembali menerangkan, akan dinilai apakah dalam kejadian itu ada mens rea atau niat jahat.

“Inilah yang kemudian dalam konteks hukum dikenal adanya kealpaan atau kelalaian. Kalau memang terjadi kecelakaan, janganlah langsung dinyatakan kecelakaan dalam pernyataan ke publik,” tukasnya.

Masbuhin dalam seminar ini juga mengulas karakteristik masyarakat Indonesia saat ini, dimana di era sekarang ini masyarakat begitu drastis perubahan sikapnya.

“Kalau dulu, jarang terjadi ada permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi diduni kesehatan, dialami para tenaga medis maupun dokter, sampai terangkat ke permukaan dan menjadi konsumsi publik,” kata Masbuhin lagi.

Sekarang, lanjut Masbuhin, jika sampai terjadi permasalahan hukum yang menimpa tenaga medis, khususnya profesi dokter dan rumah sakit, langsung diangkat ke publik dan menjadi perdebatan panjang.

Masbuhin kembali menerangkan, di era sekarang ini, ada sebuah fenomena low as tool of social engineering di masyarakat. Artinya, hukum itu sebagai penggerak dari masyarakat.

“Sehingga, masyarakat saat ini menjadi begitu dinamis. Yang kedua, ada ubi societas ibi ius yang artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum,” jabar Masbuhin.

Masih menurut penjelasan Masbuhin, dari semua fenomena yang terjadi dimasyarakat inilah akhirnya terjadi dinamika hukum di masyarakat.

Impact dari dinamika hukum dimasyarakat ini adalah sikap kritis masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan dunia kesehatan, tenaga kesehatan dan profesi dokter di Indonesia.

Profesi dokter spesialis bedah plastik, rekonstruksi dan estetika di Indonesia pun akhirnya akan menghadapi banyak resiko terhadap tindakan infasiv-nya.

Tantangan selanjutnya yang akan dihadapi para tenaga medis, profesi dokter dan rumah sakit selanjutnya adalah tantangan multi disipliner.

“Yang dimaksud dengan tantangan multi disipliner ini adalah sebuah tantangan yang berkaitan dengan persoalan klinis, persoalan hukum dan tantangan komunikasi,” tutur Masbuhin.

Pada seminar ini, Masbuhin juga menerangkan tentang permasalahan-permasalahan yang paling banyak ditangani Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Advokat Masbuhin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Sebelum menjelaskan tentang permasalahan-permasalahan yang saat ini banyak ditangani MDP, Masbuhin pun menjelaskan tentang Litigious Era atau Litigious Society.

Masbuhin kembali bercerita, sebelum litigious era atau litigious society ini populer di Indonesia tahun 2019, di Amerika Serikat sebelumnya ada sebuah pergerakan yang dilakukan antar lawyer dengan spesialisasi khusus yaitu a patient advocate.

“Disebuah rumah sakit, salah satu persyaratan akreditasi rumah sakit, harus ada sebuah ruangan yang disediakan rumah sakit tersebut untuk para lawyer patient advocate,” terang Masbuhin.

Tujuannya, lanjut Masbuhin, untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban antara pihak yang memberi layanan kesehatan dengan pihak penerima layanan kesehatan.

Kalau masyarakat tidak puas terhadap layanan kesehatan yang diberikan rumah sakit itu, masyarakat bisa dengan cepat mendatangi ruangan patient advocate tersebut. Di Indonesia sendiri, untuk saat ini juga telah mengalami patient advocate.

Berkaitan dengan fenomena patient advocate ini, Masbuhin lalu menjabarkan tentang adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi disebuah rumah sakit besar yang melibatkan para dokter yang masuk kelompok the have.

“Apa yang diminta kelompok patient advocate? Kalau permasalahan ini tidak mau dibawa ke MDP, harus ada kompensasi yang harus dibayarkan. Besarnya Rp. 100,1 miliar,” cerita Masbuhin.

Dan angka itu, lanjut Masbuhin, selalu dimintakan untuk mengompas para dokter sebagai kompensasi yang harus dibayarkan.

Praktek-praktek seperti ini, sambung Masbuhin, sudah diketahui banyak dokter. Untuk pelakunya, selalu oknum lawyer tersebut.

Masbuhin kembali menjelaskan, untuk praktek-praktek seperti ini, yang menjadi bidikan adalah dokter spesialis orthopedik. Yang kedua menjadi bidikan adalah profesi dokter spesialis bedah plastik. Dan ketiga yang menjadi bidikan adalah profesi dokter spesialis obgyn, spesialis anak, spesialis penyakit dalam.

Untuk menyelesaikan permasalahan seperti ini, Masbuhin lalu menjelaskan, ada tiga point yang bisa dijadikan point penting dan akhirnya bisa ditarik menjadi sebuah kesimpulan.

Pengujian pertama, menurut Masbuhin, apakah tindakan yang sudah dilakukan dokter tersebut telah sesuai dengan standart profesi?

Yang kedua, masih menurut Masbuhin, apakah tindakan yang dilakukan tersebut telah sesuai dengan standart pelayanan profesi? Dan point pengujian ketiga, apakah tindakan yang dilakukan tersebut telah sesuai dengan standart prosedur operasional?

“Jika tiga point penting ini tidak ada yang dilanggar seorang dokter dalam memberikan tindakan kepada pasiennya, maka yang harus dilakukan adalah fight,” tegas Masbuhin.

Masih berkaitan dengan fenomena yang terjadi dimasyarakat saat ini, jika terjadi permasalahan hukum, maka selalu ada ancaman terhadap profesi dokter maupun tenaga medis lainnya, bahwa masalah ini akan dibawa ke MDP. Dan yang paling ekstrem, masalah ini akan dibawa ke ranah hukum.

Fenomena lain yang saat ini tengah terjadi dimasyarakat adalah, jika terjadi permasalahan hukum didunia kesehatan, selain adanya ancaman kepada para tenaga medis maupun profesi dokter, apa yang sedang terjadi tersebut diviralkan terlebih dahulu.

Dari apa yang telah dijabarkan ini, Masbuhin menarik kesimpulan, bahwa saat ini, ditengah kehidupan bermasyarakat, ada fenomena baru yaitu hobi menuntut dan hobi memviralkan.

Ciri litigious era atau litigious society lain yang saat ini berkembang dikehidupan masyarakat adalah meningkatnya literasi hukum.

Menurut Masbuhin, dijaman digitalisasi ini, mendapatkan informasi melalui media sosial, begitu mudahnya. Apalagi yang berkaitan dengan ketidak puasan terhadap suatu layanan di masyarakat.

“Jika kita ingin mengetahui kejadi malpraktek di Indonesia, silahkan cari di media sosial seperti TikTok. Disana akan banyak sekali dipaparkan tentang malpraktek medis,” jelas Masbuhin.

Oleh karena itu, dengan adanya fenomena-fenomena baru dimasyarakat dalam bentuk litigious era atau litigious society ini, profesi dokter maupun tenaga medis lainnya, perlu mendapat pendidikan hukum.

Berkaitan dengan adanya fenomena-fenomena baru dimasyarakat ini, Masbuhin pun mengingatkan kepada para dokter yang ikut dalam seminar ini supaya memperhatikan dan tetap mewaspadai setiap infasiv dan kompleksitas, ekspektasi pasien tinggi yang kaitannya dengan penyembuhan terhadap penyakit yang dideritanya, komplikasi sering dianggap sebagai suatu kesalahan. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Jelang Mayday, Polsek Tandes Imbau Hindari Anarkis

redaksi

Komisi III DPR RI Akan Datangi Pengadilan Tinggi Jawa Timur Untuk Pertanyakan Eksekusi PT. Cinderella Villa Indonesia

redaksi

Keluarga Pemohon Praperadilan Polsek Gubeng Meminta Hakim Bersikap Netral Dan Bijaksana

redaksi