surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jadi Korban Penipuan Mantan Iparnya Dengan Modus Investasi, Warga Negara Netherlands Belanda Lapor Ke Polisi Serta Menuntut Keadilan

Antonius Gerardus Jacobs didampingi Dr. Ir. Eduard Rudy Soeharto, SH.,MH saat menggelar konferensi pers dugaan penipuan modus investasi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang Warga Negara Asing (WNA) yang pernah menikah dengan wanita asal Indonesia, membuat laporan polisi karena merasa sebagai korban dugaan tindak pidana penipuan.

Antonius Gerardus Jacobs bersama dengan kuasa hukumnya, Dr. Ir. Eduard Rudy Soeharto, SH.,MH membuat laporan ke kepolisian karena merasa tertipu dengan investasi yang pernah ditawarkan kepadanya.

Warga negara Netherlands Belanda ini melaporkan seorang wanita asal Nganjuk beserta dengan beberapa saudara kandung istrinya yang dinikahi tahun 2014 tersebut.

Diwakili Dr. Ir. Eduard Rudy Soeharto, SH.,MH yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, Antonius Gerardus Jacobs membeberkan dugaan tindak pidana penipuan yang membuatnya mengalami kerugian hingga Rp. 2,75 miliar.

Lebih lanjut diceritakan, kasus ini pernah dilaporkan di Polda Jatim namun akhirnya dialihkan ke Polres Nganjuk, karena beberapa nama yang dilaporkan itu berdomisili di Nganjuk.

Dalam laporan polisi nomor : STTLP/B/49/VII/2025/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JAWA TIMUR dijelaskan, Antonius Gerardus Jacobs melaporkan Timor Jaelani yang biasa dipanggil Jhon, Kukuh Widodo dan Sri Wahyuni alias Yuni.

Masih berdasarkan laporan polisi nomor : STTLP/B/49/VII/2025/ SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JAWA TIMUR ini juga dijelaskan, kasus ini berawal tahun 2017 dan 2018.

Waktu itu, Timor Jaelani alias Jhon datang kerumah Antonius Gerardus Jacobs yang beralamat di Jl. Lurah Surodarmo Kelurahan Bogo Kecamatan/Kabupaten Nganjuk untuk menawarkan sebuah investasi.

Sebelum menceritakan bagaimana Antonius Gerardus Jacobs bisa menjadi korban dugaan penipuan, Dr. Ir. Eduard Rudy Soeharto mengatakan, bahwa Antonius Gerardus Jacobs pernah menikah dengan seorang wanita bernama Rully.

“Rully adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikenalnya di Taiwan tahun 2014. Waktu itu, Antonius Gerardus Jacobs yang menjabat sebagai Direktur sebuah perusahaan internasional ternama didunia, bertugas di Taiwan,” beber Eduard Rudy, Jumat (26/9/2025).

Di Taiwan itulah, lanjut Eduard Rudy, Antonius Gerardus Jacobs menaruh hati kepada Rully dan akhirnya memutuskan untuk menikah dan akhirnya tinggal di Nganjuk Jawa Timur.

Masih menurut Eduard Rudy, Rully mempunyai kakak bernama Timor Jaelani yang biasa dipanggil Jhon, Kukuh Widodo. Dalam perkara ini, selain Timor Jaelani, Antonius Gerardus Jacobs juga melaporkan Kukuh Widodo dan Sri Wahyuni alias Yuni istri Timor Jaelani dan Sari istri Kukuh Widodo.

“Sari istri Kukuh Widodo juga ikut dilaporkan karena Sari menjabat sebagai direktur di CV. Putra Pannjalu,” terang Eduard Rudy.

Kepada Antonius Gerardus Jacobs, Timor Jaelani mengatakan bahwa saat itu CV. Putra Pannjalu ada kontrak kerja dengan PT. Andaro Maining yang berada di Kalimantan.

“CV. Putra Pannjalu ini mendapat pekerjaan untuk melakukan penanaman pohon dibekas lokasi galian tambang yang ada di Kalimantan,” ujar Dr. Ir. Eduard Rudy Soeharto, SH., MH.

Sebagai adik paling muda Timor Jaelani yang pernah menikah dengan Antonius Gerardus Jacobs, Rully pun dimanfaatkan kakak-kakaknya supaya Antonius Gerardus Jacobs mau berinvestasi di proyek pekerjaan yang didapat CV. Putra Pannjalu dari PT. Andaro Maining tersebut.

Karena masih menganggap sebagai kerabat, Antonius Gerardus Jacobs setuju untuk investas, lalu menginvestasikan uangnya untuk proyek itu.

Peran Rully ternyata cukup besar untuk meyakinkan Antonius Gerardus Jacobs untuk mau berinvestasi di CV. Putra Pannjalu yang disebutkan sedang menjalin kerjasama dengan PT. Andaro.

Eduard Rudy menjelaskan adanya dugaan penipuan yang diderita Antonius Gerardus Jacobs. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Rully meyakinkan Antonius Gerardus Jacobs melalui chat. Dalam chatnya kepada Antonius Gerardus Jacobs, Rully menjamin bahwa proyek itu benar, dan investasi itu menguntungkan sehingga Antonius Gerardus Jacobs tidak usah khawatir,” papar Eduard Rudy.

Meski telah menyampaikan bahwa sudah ada Surat Perintah Kerja (SPK) atas proyek dari Andaro tersebut, lanjut Eduard Rudy, namun Timor Jaelani tidak pernah menunjukkan kontrak kerja antara CV. Putra Pannjalu dengan PT. Andaro.

Eduard Rudy kembali menjelaskan, karena ada jaminan dan diyakinkan Rully, Antonius Gerardus Jacobs akhirnya mentransferkan uangnya sebesar Rp. 1,6 miliar.

“Dari uang sebesar Rp. 1,6 miliar itu, Antonius Gerardus Jacobs menerima kembali seluruh uangnya itu beserta bunganya,” kata Eduard Rudy.

Lalu, lanjut Eduard Rudy, Antonius Gerardus Jacobs kembali mendapat iming-iming dan bujuk rayu supaya mau menginvestasikan lagi uangnya.

“Karena mendapat jaminan dan rayuan dari Rully, Antonius kembali memberikan uangnya untuk proyek pekerjaan itu. Untuk yang kedua ini, Antonius Gerardus Jacobs mentransferkan uangnya sebesar Rp. 2 miliar,” ungkap Eduard Rudy.

Eduard Rudy kembali menjelaskan, untuk yang ketiga kalinya, Antonius Gerardus Jacobs kembali diminta untuk menginvestasikan uangnya terhadap proyek pekerjaan CV. Putra Pannjalu dari PT. Andaro.

Lagi-lagi, Rully yang meyakinkan mantan suaminya itu supaya mau menginvestasikan uangnya. Dan diinvestasi yang ketiga ini, Antonius Gerardus Jacobs memberikan uangnya sebesar Rp. 2,75 miliar.

Untuk setiap investasi yang ditawarkan Timor Jaelani kepada Antonius Gerardus Jacobs, sambung Eduard Rudy, ada keuntungan yang akan diberikan yang besarnya 3,5 persen.

Masih menurut Eduard Rudy, selain melihat adanya peluang investasi di Indonesia, Antonius Gerardus Jacobs juga pernah diperlihatkan invoice-invoice penagihan CV. Putra Pannjalu untuk PT. Andaro.

“Namun, belakangan akhirnya diketahui, bahwa tagihan-tagihan itu diragukan kebenarannya,” tutur Eduard Rudy.

Mengapa? lanjut Eduard Rudy, karena pihak PT. Andaro sendiri tidak mengakui adanya tagihan-tagihan tersebut.

Tentu saja, sambung Eduard Rudy, tidak diakuinya tagihan-tagihan dari CV. Putra Pannjalu itu mengakibatkan adanya penilaian buruk terhadap PT. Andaro yang tidak mau membayar tagihan-tagihan kepadanya.

“Hal terburuk lainnya adalah banyak sub kontraktor yang akhirnya memutuskan kontrak dengan PT. Andaro. Saat ini, PT. Andaro sudah berubah nama menjadi Alam Tri,” jelas Eduard Rudy.

Terhadap sikap CV. Putra Pannjalu yang belum juga melakukan pembayaran membuat Antonius Gerardus Jacobs mengirimkan somasi sebanyak dua kali.

“Namun, CV. Putra Pannjalu selalu berdalih jika belum ada pembayaran dari PT. Andaro sehingga mereka belum bisa melakukan pembayaran,” cerita Eduard Rudy.

Yang diinginkan Antonius Gerardus Jacobs menurut Eduard Rudy adalah keadilan. Karena terus dipermainkan, Antonius akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Timor Jaelani, Kukuh Widodo, Sri Wahyuni dan Rully ke Polda Jatim.

Karena pihak-pihak yang dilaporkan ini semuanya berdomisili di Nganjuk, akhirnya perkara ini untuk proses penyidikannya dialihkan ke Polres Nganjuk.

Eduard Rudy kembali menegaskan, penyidik kepolisian Polres Nganjuk diminta untuk bertindak tegas dan memberikan rasa keadilan kepada warga negara asing yang menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan mantan istrinya beserta saudara-saudara kandung mantan istrinya itu. (pay)

 

 

 

Related posts

Pidsus Kejari Surabaya Dalami Adanya Dugaan Keterlibatan Kamenag Kota Surabaya

redaksi

Surabaya Jadi Salah Satu Penyelenggara Canon Photomarathon Indonesia 2016

redaksi

Mantap ! Anak Anggota Dewan Kota Surabaya Ini Hanya Dihukum Rehabilitasi

redaksi