surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ali Tokman Dan Fredy Tedja Langsung Nyatakan Banding

Fredy Tedja Abdi warga Darmo Satelit Surabaya yang menjadi terdakwa penyalahgunaan narkoba dan akhirnya dijatuhi hukuman mati di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Fredy Tedja Abdi warga Darmo Satelit Surabaya yang menjadi terdakwa penyalahgunaan narkoba dan akhirnya dijatuhi hukuman mati di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Mendengar vonis mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/9), terdakwa Ali Tokman dan terdakwa Fredy Tedja Abdi langsung ajukan upaya hukum banding.

Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur ini diungkapkan Ali Tokman dan Fredy Tedja Abdi melalui penasehat hukum mereka masing-masing, usai pembacaan putusan.

Yudianto M Simbolon, penasehat hukum terdakwa Ali Tokman mengaku kecewa dengan putusan hukuman mati yang dibacakan hakim Musa Arief Aini. Menurut Yudianto, hukuman mati yang diterima terdakwa Ali Tokman itu sangat berat.

“Kami akan banding. Menurut kami, hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim tadi sangat berat bagi klien kami. Alasannya, klien kami ini sebenarnya tidak mengenal apa itu narkoba, “ ujar Yudianto.

Sebagai seorang ayah dan kakek yang sayang keluarga, lanjut Yudianto, tidak mungkin Ali Tokman berani bertindak seperti itu, menyelundupkan sabu-sabu ke Indonesia dalam jumlah besar. Namun, pembelaan ini tidak begitu dianggap penting oleh majelis hakim.

Beratnya hukuman juga mendapat tanggapan terdakwa Fredy Tedja Abdi. Melalui Budi Sampurno, penasehat hukumnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan segala hal meringankan yang sudah disampaikan Fredy Tedja Abdi di persidangan-persidangan sebelumnya.

“Fredy hanyalah korban dari sindikat narkoba. Atas vonis mati ini, kami tidak terima dan akan mengajukan upaya hukum banding. Hingga saat ini, baik polisi maupun BNNP Jawa Timur, tidak bisa mengungkapkan siapa pelaku utamanya, “ ujar Budi.

Protes keras dari masing-masing terdakwa narkoba tersebut tidak menggoyahkan majelis hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara ini. Hakim Musa Arief Aini, selaku ketua majelis dalam amar putusannya dengan tegas menyatakan, selama persidangan berlangsung, tidak ada satu pun fakta persidangan yang dapat meringankan terdakwa Ali Tokman maupun terdakwa Fredy Tedja Abdi.

Atas pertimbangan itu pulalah, majelis hakim akhirnya menghukum warga negara Belanda kelahiran Turki dan warga Darmo Satelit Surabaya tersebut dengan hukuman mati. Ini berbeda dengan hukuman yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Alfon Soesilo dan Rendy.

Meski dianggap kedua orang ini masuk dalam rangkaian narkoba terdakwa Ali Tokman dan Fredy Tedja Abdi, terdakwa Alfon Soesilo dan Rendy dianggap ikut serta dalam persekongkolan jahat melakukan peredaran narkoba di Indonesia. Hal ini diungkapkan hakim Harjanto, ketua majelis yang membacakan amar putusannya di ruang sidang lainnya.

Atas tindakan yang sudah dilakukan terdakwa Alfon Soesilo dan Rendy tersebut, majelis hakim yang diketuai Harjanto, SH ini menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun serta denda Rp. 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara untuk terdakwa Alfon dan hukuman penjara selama 18 tahun denda Rp. 1,5 miliar subsider 3 bulan untuk terdakwa Rendy.

Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya Ali Tokman yang datang ke Indonesia, Jum’at 12 Desember 2014 lalu. Waktu itu Ali Tokman yang datang dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines nomor penerbangan SQ 930, tiba di terminal 2 Bandara Internasional Juanda pukul 09.00 Wib.

Ketika itu, petugas bandara mencurigai tas hitam yang dibawa Ali Tokman. Pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray pun dilakukan. Hasilnya, petugas melihat serbuk warna coklat yang dicurigai sebagai narkoba.

Apa yang menjadi kecurigaan petugas benar. Kotak yang diakui berisi clumping cat litter atau pasir buatan untuk pembuangan kotoran kucing ini ternyata Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) yang dipesan terdakwa Fredy Tedjo Abdi.

Berbekal penemuan ini, petugas bandara Juanda kemudian menghubungi BNNP Jawa Timur dan Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur. Penyelidikan pun dilakukan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas bisa menangkap Alfon Soesilo (44), warga Pondok Laguna, Surabaya, Fredy Tedja Abdi (40), warga Darmo Satelit 2 Surabaya, dan Rendy (39) warga Jalan Sambikerep Surabaya.

Ketiga orang ini ditangkap di Hotel Singgasana Surabaya dengan cara under cover buy. Saat itu, petugas sengaja menjadikan Ali Tokman sebagai umpannya untuk dapat menjebak tiga terdakwa tersebut. Saat dilakukan penyergapan, Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur dan BNNP Jawa Timur mengamankan uang tunai sebanyak Rp. 2 miliar yang diduga sebagai pembayaran atas 6,1 kilogram MDMA ini. (pay)

Related posts

Adu Gengsi La Nyalla Mattalitti Lawan Kejati Jatim Dimulai Rabu Depan

redaksi

Penyidik Polda Jatim Dihadirkan Dipersidangan Feni Talim, Ditanya Tentang Tiga Hal

redaksi

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Dan Pertalite

redaksi