surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ditreskrimum Polda Jatim Hentikan Laporan Hermanto Oerip Terkait Dugaan Penipuan Dan Atau Penggelapan

Hermanto Oerip (kanan) dan Evan Yudhianto. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Laporan Hermanto Oerip di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan Soewondo Basoeki, akhirnya dihentikan.

Alasan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menghentikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1469/X/2025/ SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 14 Oktober 2025 sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 KUHP dan atau pasal 486 KUHP dan atau pasal 391 KUHP ini adalah karena penyidik tidak menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan Soewondo Basoeki sebagai terlapor.

Prof. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH., MH menjelaskan, langkah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menghentikan proses penyelidikan laporan Hermanto Oerip ini sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan.

“Langkah yang diambil penyidik Polda Jatim ini sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan,”ujar Prof. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, Senin (9/3/2026).

Kami menilai, lanjut Tjandra Sridjaja, dengan dihentikannya proses hukum atas laporan Hermanto Oerip ini, merupakan sikap tegas kepolisian yang tidak memberi toleransi dan kesempatan kepada siapapun yang ingin mempermainkan hukum.

Tjandra Sridjaja juga menjelaskan, bahwa penghentian laporan polisi Hermanto Oerip ini bukanlah tiba-tiba dan tanpa ada dasar yang jelas.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melakukan gelar perkara atas laporan polisi ini. Hasilnya, berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana dalam laporan polisi Hermanto Oerip tersebut,” ungkap Tjandra Sridjaja.

Dihentikannya laporan polisi ini, menurut Tjandra Sridjaja, semakin menunjukkan bahwa Hermanto Oerip sendiri terlalu mengada-ada dengan membuat laporan polisi yang abal-abal.

“Dengan adanya laporan polisi ini, menunjukkan bahwa Hermanto Oerip sudah beritikad buruk, upaya dia untuk mengalihkan proses hukum yang saat ini menjeratnya,” papar Tjandra Sridjaja.

Kita ketahui bersama, sambung Tjandra Sridjaja, saat ini Hermanto Oerip sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Yang menyebabkan Hermanto Oerip harus diadili di PN Surabaya menurut Tjandra Sridjaja, berdasarkan pertimbangan hukum Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) diputusan Peninjauan Kembali (PK) Venansius Niek Widodo.

Masih menurut penjelasan Tjandra Sridjaja, Hakim Agung MA dalam putusan PK Venansius Niek Widodo menyebutkan bahwa Hermanto Oerip adalah otaknya.

“Di bisnis tambang nikel yang menjadikan Venansius Niek Widodo sebagai terdakwa tersebut, Hakim Agung juga menerangkan bahwa dalam bisnis tambang nikel itu yang beritikad buruk adalah Hermanto Oerip,” jelas Tjandra Sridjaja.

Oleh sebab itu, lanjut Tjandra Sridjaja, Venansius Niek Widodo ditingkat PK dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum 1 tahun dan enam bulan penjara.

Tjandra Sridjaja memegang bukti kuitansi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Atas dasar itu, jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menetapkan Hermanto Oerip sebagai tersangka.

“Prosesnya memang lama dan berbelit, tetapi saat ini perkaranya sudah diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya,” imbuh pengacara senior ini.

Terkait laporan Hermanto Oerip di kepolisian yang menyatakan bahwa Soewondo Basoeki telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Tjandra Sridjaja menerangkan bahwa laporan itu pernah dibuat Hermanto Oerip di Bareskrim Mabes Polri.

Namun, Bareskrim Mabes Polri telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan transaksi jual beli yang dilakukan Soewondo atas kompensasi utang Hermanto Oerip merupakan perbuatan yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adanya kuitansi senilai Rp. 15 miliar yang dipersoalkan Hermanto Oerip dalam laporan polisinya, Tjandra Sridjaja pun angkat bicara.

Menurut Tjandra Sridjaja, kuitansi tersebut bukanlah bukti telah terjadi jual beli atau kontrak Soewondo Basoeki.

“Kuitansi itu tulisan tangan Hermanto Oerip sendiri yang kemudian dilanjutkan dengan pembuatan akta dihadapan Maria Tjandra Notaris/PPAT,” katanya.

Transaksi itu, lanjut Tjandra Sridjaja merupakan bentuk kompensasi pembayaran utang sebagaimana diatur dalam pasal 1425 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam ketentuan itu, pertemuan utang piutang antara dua pihak yang sama menyebabkan saling meniadakan.

“Dengan akta otentik, isinya dianggap benar dan menjadi bukti sempurna. Jika ada pihak yang menyangkal, maka pihak itulah yang wajib membuktikan,” tegasnya.

Prof Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH.,MH juga mengungkapkan bahwa adanya perusahaan yang digunakan Hermanto Oerip dalam bisnis tambang nikel itu hanya untuk tameng penipuan. Perusahaan itu hanya beroperasi sekitar dua bulan.

Setelah itu terungkap adanya pembuatan Bill of Lading (B/L) yang diduga palsu, faktur penjualan palsu, serta adanya penarikan dana perusahaan yang dilakukan Hermanto Oriep bersama anaknya yang bernama Vincentius Adrian Utanto, istrinya Hermanto Oerip dan drivernya menggunakan 153 lembar cek BCA.

Akibat adanya penarikan dana perusahaan itu, Soewondo Basoeki mengalami kerugian hingga Rp.146 miliar yang dalam persidangan disebutkan Rp.75 M.

Tjandra Sridjaja juga menegaskan,
satu perkara tidak boleh diperiksa dua kali karena bertentangan dengan norma hukum. (pay)

 

Related posts

Mantap !!! Bandar Puluhan Butir Ekstasi Divonis Satu Tahun Tiga Bulan Penjara

redaksi

Polda Jatim Tangkap 2 PNS Asal Malang Atas Dugaan Kredit Macet Senilai Rp 3 Miliar

redaksi

Antisipasi Penyebaran COVID 19, PN Surabaya Gelar Persidangan Secara Online

redaksi