surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Mantap !!! Bandar Puluhan Butir Ekstasi Divonis Satu Tahun Tiga Bulan Penjara

Meski pada saat dilakukan penangkapan ditemukan puluhan narkoba jenis ekstasi di mobilnya, namun majelis hakim PN Surabaya tidak menghukumnya sebagai bandar, hanya sebagai pemakai saja. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Meski pada saat dilakukan penangkapan ditemukan puluhan narkoba jenis ekstasi di mobilnya, namun majelis hakim PN Surabaya tidak menghukumnya sebagai bandar, hanya sebagai pemakai saja. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pemberantasan tindak pidana narkoba dan gencarnya penangkapan para pelaku tindak pidana narkotika oleh kepolisian, ternyata tidak mendapat dukungan dari salah satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Meski dalam dakwaan maupun tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dijelaskan bahwa terdakwa Ronald Hendriadi Tjoe saat ditangkap kepolisian terdapat puluhan barang bukti narkotika jenis ekstasi, namun majelis hakim malah mempunyai penilaian bahwa terdakwa Ronald Hendriadi Tjoe bukan sebagai bandar narkoba melainkan sebagai pemakai.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (27/4) Musa Arif Aini selaku ketua majelis hakim dalam amarnya menyatakan, bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara ini tidak sependapat dengan surat dakwaan maupun tuntuan JPU, dimana JPU mendakwa Ronald Hendriadi Tjoe dengan dakwaan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga dijerat pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara pidana kepada terdakwa Ronald Hendriadi Tjoe selama satu tahun dan tiga bulan penjara, “ ujar hakim Musa saat membacakan putusannya di ruang sidang Kartika 2, Rabu (27/4).

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Ali Prakoso dalam surat tuntutan yang dibacakannya di persidangan, meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Ronald Hendriadi Tjoe ini dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan.

Kasus tersebut bermula ketika anggota polisi Polrestabes Surabaya menggeledah terdakwa dan menemukan kotak handphone warna putih yang didalamnya berisi 10 strip H5, ecstasy logo petir warna coklat 10 butir dan ecstasy logo angsa warna pink 10 butir. Barang haram itu disembunyikan terdakwa di dalam mobil mercy warna putih.

Dari pemeriksaan, terdakwa mengaku barang tersebut didapatnya dari Susanto alias Ayen yang menginap di Quest Hotel, Surabaya. Tak tinggal diam, polisi lantas langsung menuju Quest Hotel bersama terdakwa untuk menangkap Susanto.

Saat ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap Susanto. Akhirnya, polisi berhasil menemukan tas warna abu-abu berisi timbangan elektrik, H5 sebanyak 170 butir, 40 butir exstasy logo angsa warna pink, 72 butir exstasi logo gelas warna pink, 80 butir exstasy logo petir warna coklat. Tak hanya itu, polisi berhasil menekukan, safety box juga didapatkan 1 poket sabu dengan berat 3,6 gram, dan 50 butir ekstasy logo angsa warna pink.

Oleh kepolisian, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga dijerat pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (pay)

Related posts

Pengusaha Kuliner Ungkap Kejanggalan Dibalik Gugatan Yang Dimohonkan Bos CV Kraton Resto

redaksi

Ahli Pidana Melihat Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Terhadap Henry J Gunawan Di Pembangunan Pasar Turi Tidak Ada

redaksi

Terdakwa Tipu Gelap Dengan Kerugian Rp 22,12 Miliar Divonis Ringan

redaksi