surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jaksa Meminta Perkara Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bisa Dilanjutkan

Salah satu terdakwa pemalsuan tanda tangan untuk mengambil BPKB mobil di leasing.
Salah satu terdakwa pemalsuan tanda tangan untuk mengambil BPKB mobil di leasing.

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan untuk mengambil BPKB di leasing kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (27/4) ini, majelis hakim yang memeriksa perkara ini memberi kesempatan kepada jaksa Fathol Rosyid untuk membacakan tanggapannya atas eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan yang lalu.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa Jos Riwayat, terdakwa Krida Pristiawan, kuasa hukum kedua terdakwa, Jaksa Fathol Rosyid mengatakan bahwa surat dakwaan yang disusun sudah tepat dan lengkap, sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHAP.

“Selain itu, saya tidak setuju jika dakwaan yang sudah dibuat oleh kami selaku penuntut umum dikatakan sebagai perkara perdata. Dan apa yang disebutkan kuasa hukum kedua terdakwa yang dituangkan dalam eksepsi itu sudah masuk dalam materi perkara, “ kata Fathol.

Untuk itu, lanjut Fathol, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menolak eksepsi yang diajukan kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya. Selain itu, kami juga memohon kepada majelis hakim supaya melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian.

Hari Kristiyono, kuasa hukum kedua terdakwa mengaku jika dirinya yang menyarankan kepada kedua terdakwa menyerahkan diri ke polisi agar berkas perkaranya bisa dituntaskan dan mempunyai kepastian hukum.

” Klien kami yang menyerahkan diri ke polisi agar berkasnya bisa diselesaikan dan bisa cepat disidangkan, bukan ditangkap,” singkatnya.

Perlu diketahui, kedua terdakwa sebelum diadili di PN Surabaya sempat membuat repot pihak kepolisian. Perlu waktu 14 bulan, petugas dari Polrestabes Surabaya untuk mencari keberadaan keduanya yang dituding melakukan pemalsuan tandatangan surat kuasa pengambilan BPKB milik palapor Enggar Sulistyowati.

Pada 8 Maret 2016 lalu, polisi berhasil membekuk keduanya. Oleh polisi keduanya langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk menjalani tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Saat dua tersangka sudah diserahkan polisi ke Kejari Surabaya inilah yang membuat petugas kepolisian kecewa karena Jaksa Kejari Surabaya tidak melakukan penahanan pada kedua tersangka.

” Aneh, kami sudah berusaha dan susah payah melakukan penangkapan mundar mandir ke Surabaya, Kediri dan Blitar malah di lepas,” keluh AKP Ade Waroka Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya saat itu.

Sebelumnya, Jos dan Krida ini sempat memprotes pihak kepolisian karena sudah menetapkan tersangka pada keduanya. Mereka menggugat kepolisian dengan mengajukan praperadilan. Namun permohonan praperadilan tersebut ditolak hakim PN Surabaya dan menyatakan jika penyidikan serta penetapan tersangka pada keduanya telah sah.

Perlu diketahui, terdakwa Krida adalah mantan suami pelapor, Enggar Sulistyowati. Pasca mereka bercerai, mobil milik Enggar dikuasai Krida. Kemudian Krida meminta tolong pada kakaknya Jos untuk mengambil BPKB atas nama Enggar di leasing, keduanya kemudian sepakat untuk memalsukan tandatangan Enggar. Tak terima, Enggar melaporkannya ke polisi. Dan hasil labfor petugas kepolisian diperoleh hasil jika tandatangan tersebut tidak identik. (pay)

Related posts

Pensiunan PTPN XI Jatim Dilaporkan Keponakannya Ke Polda Jatim

redaksi

Jadi Saksi Di Persidangan Henry J Gunawan, Seorang Pedagang Pasar Turi Ungkap Kewajiban Pemkot Surabaya Terbitkan HPL Untuk PT GBP

redaksi

Mantan Kepala KPPT Kecamatan Pasirian Berbelit Belit Dan Banyak Menjawab Tidak Tahu

redaksi