surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dua Saksi Pelapor Kasus Sipoa Akhirnya Didatangkan Di Persidangan

Tim penaaehat hukum terdakwa kasus jual beli apartemen Sipoa saat sidang di PN Surabaya. (foto : jaka /surabayaupdate.com)
Tim penaaehat hukum terdakwa kasus jual beli apartemen Sipoa saat sidang di PN Surabaya. (foto : jaka
/surabayaupdate.com)

SURABAYA – (surabayaupdate) – Dua orang yang menjadi pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menjadikan Budi Santoso dan Ir. Klemena Sukarno Candra sebagai terdakwa, didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Selasa (14/8/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini JPU juga mendatangkan lima orang saksi yang lain.

Dua saksi pelapor yang  diminta penjelasan itu bernama, Syane Angely Tjiongan dan Linda Gunawati. Ketika ditanya  JPU Rakhmad Hary Basuki, Syane mengaku tertarik beli apartemen karena ditawari marketing dan iklan di koran pada 2014.

“Saya lalu diberi kuitansi pemesanan dimana harga apartemen sekira Rp 478,6 juta dengan cara in house 20 kali dan DP Rp 10 juta. Pada Desember 2015 pembayaran sudah lunas,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan.

D



alam perjanjian yang disepakati kedua belah pihak,  pengembang mulai membangun apartemen pada 2015 dan selesai Juli 2017. Namun ketika dia datang ke kantor terdakwa, ternyata tak ada progres nyata dan belum ada pembangunan sama sekali. “Saya lihat ke lokasi tak ada pembangunan. Saya lalu sering telepon ke marketing dan tak ada respon,” tegasnya.

Dia pun memilih untuk meminta uangnya dikembalikan. Namun dari pengembang, ternyata mereka tak punya dana. “Saya sudah surati pengembang tapi tak ditanggapi,” urainya.

Penjelasan serupa juga dijabarkan Linda Gunawati. Dia tertarik beli apartemen karena ditawari marketing dengan konsep 1,5 lantai. Dengan harga Rp 250,5 juta, dia pun mencicil 20 kali dan lunas Januari 2017. “Saya dijanjikan apartemen selesai Agustus 2017. Namun pada jangka waktu itu, tak ada progres pembangunan sama sekali,” ujarnya.

Dia pun meminta pengembalian uang, namun dijawab pengembang bahwa ada penundaan serah terima pada Desember 2018. Dia memilih ingin uang dikembalikan, lalu pengembang memberikan cek untuk dicairkan. “Namun ketika dicairkan, ternyata cek itu kosong,” ujarnya.

Sedangkan dari terdakwa, pengacara Desima Waruwu menuturkan bahwa dari Sipoa sebenarnya sudah berniat baik, dengan adanya rencana penyerahan apartemen. Rencana penyerahan itu dilakukan pada 2017 dan 2018 ini. “Makanya, untuk sidang berikutnya, kami akan memperdalam pertanyaan pada saksi yang diajukan,” ujarnya.
Masih kata Desima, keterangan tujuh saksi tersebut yang menyatakan bahwa mereka melakukan pembelian berdasarkan surat pemesanan dan ditegaskan dalam surat pernyataan atau perjanjian yang sudah disepakati kedua belah pihak.

” Jadi menurut kami selaku kuasa hukum terdakwa berpendapat bahwa secara tidak langsung para saksi di muka persidangan mengakui bahwa perkara ini adalah perkara perdata bukan pidana dan keterangan tersebut menguntungkan terdakwa,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa yang lainnya Andrey Ermawan menyatakan dengan keterangan para saksi tersebut semakin memperjelas posisi kasus ini. ” Jadi semakin gamblanglah bahwa ini memang perkara perdata bulan pidana,” ujar Andrey. (pay)

Related posts

Hakim Pengadilan Niaga PN Surabaya Tolak Gugatan PT Inter Sport Marketing Untuk Seluruhnya

redaksi

Pria Asal Surabaya Diadili Karena Yang Tak Nafkahi Istrinya

redaksi

Huawei MatePad D14 Dan D15 Resmi Dipasarkan Di Indonesia

redaksi