surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Eksekusi Cinderella Villa Indonesia Terancam Gagal

Advokat Gdejanto selaku kuasa pemohon eksekusi yang ditunjuk Moeksaid Suparman.
Advokat Gdejanto selaku kuasa pemohon eksekusi yang ditunjuk Moeksaid Suparman.

SURABAYA (surabayaupdate) – Dengan adanya alat permohonan eksekusi berupa surat permohonan pelaksanaan eksekusi dari Rakhmat Santoso dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut (PT. EMKL) Pendawa yang diduga kuat palsu, eksekusi PT. Cinderella Villa Indonesia (PT. CVI) terancam gagal.

Apa yang membuat pelaksanaan eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan 3 September 2015 ini terancam gagal? Advokat Gdejanto, SH mengatakan, surat penunjukan Rakhmat Santoso dan kawan-kawan yang mengklaim sebagai kuasa eksekusi PT. EMKL Pendawa yang dipakai untuk mengajukan eksekusi PT. CVI dianggap tidak sah dan cacat hukum.

“Dalam sebuah dokumen yang berupa bukti surat yang dibuat Moeksaid Suparman dinyatakan bahwa sayalah yang ditunjuk sebagai kuasa pelaksanaan eksekusi. Surat kuasa itu tertanggal 11 Nopember 2011, “ ungkap Gdejanto.

Oleh karena itu, lanjut Gdejanto, jika mengacu pada surat kuasa yang dibuat almarhum Moeksaid Suparman tersebut, maka dirinya yang berhak untuk mengajukan pelaksanaan eksekusi sehingga surat kuasa untuk pelaksanaan eksekusi yang ada pada Rakhmat Santoso dan kawan-kawan itu bisa dikatakan liar dan tidak sah.

“Jika ada pihak-pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai kuasa permohonan eksekusi, namun tetap bersikukuh untuk mengajukan permohonan eksekusi dengan berdasarkan surat kuasa yang liar tersebut, maka orang-orang itu bisa dipidanakan, “ jelas Gdejanto.

Lebih lanjut, Gdejanto menceritakan bagaimana ada surat kuasa yang menurutnya liar tersebut. Setelah ada surat kuasa penunjukan dari almarhum Moeksaid Suparman sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengajukan pelaksanaan eksekusi, muncullah surat ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Beberapa bulan setelah saya ditunjuk sebagai kuasa eksekusi dari Moeksaid Suparman, Desember 2011 muncuk surat ke PN Surabaya dari Rakhmat Santoso dan kawan-kawan yang meminta supaya PN Surabaya segera melaksanakan eksekusi terhadap PT. CVI, “ kata Gdejanto.

Kemudian, sambung Gdejanto, bersama dengan almarhum Moeksaid Suparman, mendatangi PN Surabaya untuk menjelaskan bahwa yang ditunjuk sebagai kuasa yang sah adalah advokat Gdejanto, SH. Oleh PN Surabaya, surat yang diajukan Rakhmat Santoso dan kawan-kawan tersebut dikembalikan ke Moeksaid Suparman.

Terkait rencana pelaksanaan eksekusi PT. CVI ini, Gdejanto menduga bahwa ada pihak-pihak tertentu termasuk para markus yang disinyalir sebagai penyandang dana dalam pelaksanaan eksekusi ini yang ikut menunggangi.

Walaupun sudah terlihat adanya gelagat untuk segera mengeksekusi PT. CVI, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Nur Hakim masih enggan berkomentar. Ketua PN Bandung tahun 2013 ini lebih memilih bungkam atas rencana eksekusi PT. CVI.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, humas PN Surabaya Burhanuddin tidak menampik adanya rencana pelaksanaan eksekusi PT. CVI ini. PN Surabaya sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang termasuk sudah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam hal pengamanan eksekusi. Menurut Burhanuddin, pelaksanaan eksekusi ini tinggal menunggu waktu saja.

Sementara itu, di sisi lain, PT CVI juga mengirimkan surat keberatan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur terhadap pelaksanaan eksekusi ini. Alasannya, putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI Nomer 232 PK/Pdt/2012 tertanggal 20 Nopember 2012 menyatakan bahwa PT CVI adalah pemilik sah lahan di jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya.

Dalam surat itu diputuskan bahwa pemohon PK yang sudah diajukan PT. EMKL Pendawa telah ditolak majelis hakim agung pemeriksa PK yang diketuai oleh Mohammad Saleh. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim agung berpendapat bahwa PK yang diajukan PT EMKL Pendawa tidak dapat dibenarkan. Hal itu dikarenakan, majelis hakim agung tidak melihat adanya kekeliruan yang dilakukan majelis hakim sebelumnya dalam mengambil putusan.

Majelis hakim agung juga menjelaskan tentang adanya 6 bukti baru atau novum yang diajukan PT EMKL Pendawa selaku pemohon PK. Majelis hakim agung menyatakan bahwa 6 novum yang diajukan PT. EMKL Pendawa tersebut bukanlah termasuk bukti yang menentukan dalam perkara sengketa ini.

Tidak disertakannya PT CVI sebagai tergugat dalam perkara bernomor 191/PDT.G/2006/PN.SBY, juga merupakan salah satu alasan majelis hakim agung untuk menolak PK PT. EMKL Pendawa.

Selain mengantongi kepemilikan SHGB No 30/kel Asemrowo, status posisi PT CVI, yang saat ini menguasai obyek perkara tanah, membuat majelis hakim agung berpendapat bahwa PT CVI lah pemilik tanah obyek sengketa seluas 25.590 m2 tersebut.

Selain menolak pengajuan PK, putusan majelis hakim agung juga menghukum PT EMKL Pendawa untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan PK ini sebesar Rp 2,5 juta rupiah. Putusan PK ini merupakan putusan akhir diatas semua putusan pengadilan yang ada.(pay)

Related posts

Di Persidangan Henry J Gunawan, Dosen Fakultas Hukum Unair Jelaskan Banyak Stand Kios Pasar Di Surabaya Berstatus Strata Title

redaksi

Pendiri Sekolah SPI Jadi Tersangka, Tim Penasehat Hukum Siapkan Bukti Untuk Membantah

redaksi

Mitsubishi Pajero Sport Terbakar PT MMKSI Lakukan Klarifikasi

redaksi