surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Biarkan Terdakwa Eunike Lenny Silas Dibantarkan Tanpa Ada Surat Keterangan Sakit

Terdakwa Eunike Lenny Silas yang mendatangi PN Surabaya, Selasa (24/5) dalam keadaan sakit. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Eunike Lenny Silas yang mendatangi PN Surabaya, Selasa (24/5) dalam keadaan sakit. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski sempat dilakukan penundaan persidangan selama 2 minggu, sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan batubara dengan terdakwa Eunike Lenny Silas dan Ir. Usman Wibisono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/6).

Dalam keadaan sakit, terdakwa Eunike Lenny Silas nampak menghadiri persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Candra PN Surabaya. Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas dan penasehat hukum terdakwa Usman Wibisono.

Usai mendengarkan tanggapan jaksa, hakim kemudian mengeluarkan pernyataan. Dalam pernyataannya, Efran Basuning yang didaulat menjadi ketua majelis menyatakan bahwa majelis hakim masih mengijinkan terdakwa Eunike Lenny Silas untuk mendapat pengobatan atas penyakit kanker yang dideritanya sampai sembuh.

“Memberikan ijin seluas-luasnya kepada terdakwa Eunike Lenny Silas untuk tetap dalam perawatan dokter. Memerintahkan kepada penasehat hukum terdakwa untuk tetap menghadirkan terdakwa pada persidangan yang akan datang, “ ujar Efran.

Selain masih memberikan ijin mendapat perawatan di rumah sakit, Efran Basuning pada persidangan itu juga mengungkit masalah penangguhan penahanan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas.

Penangguhan penahanan sebagaimana yang diminta tim penasehat hukum Eunike Lenny Silas ini sayangnya masih belum dikabulkan majelis hakim. Meski demikian, dengan alasan pengobatan dan memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan, majelis hakim pada persidangan ini memberikan ijin kepada terdakwa Eunike Lenny Silas untuk mendapatkan perawatan tidak hanya di rumah sakit yang ada di Jakarta saja. Terdakwa Eunike Lenny Silas bisa menjalani pengobatan di seluruh Indonesia.

Alexander Arief, salah satu penasehat hukum Tan Paulin, korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Alexander Arief, salah satu penasehat hukum Tan Paulin, korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Mendengar adanya perlakuan istimewa yang diberikan majelis hakim untuk terdakwa Eunike Lenny Silas ini, penasehat hukum Tan Paulin, Alexander Arief mengatakan bahwa keberpihakan majelis hakim pada perkara ini mulai terlihat dan makin kentara.

“Keberpihakan majelis hakim mulai terlihat. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini mulai tidak adil. Oleh karena itu, kami akan berkirim surat secepatnya kepada Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dan Mahkamah Agung (MA), supaya ikut turun menyelesaikan masalah ini, “ ujar Alexander.

Dari sini, lanjut Alex, juga terlihat ada sebuah skenario besar yang sedang disusun. Lalu, mau dibawa kemana sistem peradilan kita ini? Saya sangat kecewa dan sangat menyayangkan sikap majelis hakim yang sudah membuat keputusan, tetap memberikan ijin pembantaran kepada terdakwa Eunike Lenny Silas, tanpa adanya dasar yang jelas, “ tegas Alex.

Mengapa Alex mengatakan bahwa ijin pembantaran yang diberikan majelis hakim itu tanpa adanya dasar yang jelas? Alex pun menjabarkan, bahwa selama terdakwa Eunike Lenny Silas menjalani pengobatan di rumah sakit, sampai saat ini surat keterangan sakit dari rumah sakit, belum juga diserahkan ke majelis hakim.

” Seumur-umur saya jadi pengacara, baru kali ini ada hakim membantar terdakwa namun suratnya menyusul. Ironisnya lagi, hakim selalu mengiyakan apa yang menjadi permintaan kuasa hukum terdakwa padahal hasil pemeriksaan dan analisa medis yang sudah dilakukan tim dokter dari rumah sakit sebelumnya yaitu RS Onkologi dan RSAL menyatakan bahwa terdakwa Eunike Lenny Silas tidak ada sakit sama sekali namun hal itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim,” papar Alex.

Oleh karena itu, Alex berpendapat bahwa sakit yang diderita terdakwa Lenny Silas tersebut hanyalah rekayasa dan dibuat-buat. Dan yang membuat Alexander Arief begitu yakin jika sakit Lenny Silas adalah rekayasa dan dibuat-buat adalah Lenny Silas saat ini tidak dirawat di RS. Medistra Jakarta sebagaimana rujukan dokter sebelumnya. Yang terjadi adalah terdakwa Lenny Silas saat ini menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Jepara. (pay)

Related posts

Jadi Korban Ketidakadilan, Advokat Masbuhin Berontak Karena Merasa Terzalimi

redaksi

Saksi Yang Dihadirkan Bos Aksesoris HP Tidak Masuk Materi Perkara

redaksi

Hakim Pengadilan Niaga PN Surabaya Tolak Gugatan PT Inter Sport Marketing Untuk Seluruhnya

redaksi