surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram Dihadirkan Diperkara Gugatan 44 Warga Pulosari, Jelaskan Konsekuensi Hukum Terhadap Tanah Yang Ditelantarkan

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram yang dihadirkan sebagai saksi ahli diperkara gugatan 44 warga Pulosari. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk mengetahui tentang tanah yang ditelantarkan dan bagaimana konsekuensi hukumnya terhadap tanah yang ditelantarkan, tim kuasa hukum 44 warga Pulosari Surabaya datangkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram yang didatangkan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/3/2025) itu adalah Prof. Dr. Widodo Dwi Putro, SH.,M.Hum.

Tim kuasa hukum 44 warga Pulosari yang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan PT. Patra Jasa itu bernama Luvino Siji Samura, SH., MH, Ananta Rangkugo, SH dan Muhammad Ruwanda Sakhya, SH.

Selain berkaitan dengan tanah yan ditelantarkan atau tanah yang terlantar, kehadiran Prof. Dr. Widodo Dwi Putro, SH., M.Hum ini juga untuk menerangkan dasar hukum, ilmu hukum terhadap status tanah yang ditempati 44 warga Pulosari, adakah perbuatan melawan hukum dengan dirobohkannya 415 rumah yang dibangun warga Jalan Pulosari Surabaya, berdasarkan Hukum Agraria dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Banyak hal yang diterangkan Prof. Dr. Widodo Dwi Putro, SH.,M.Hum pada persidangan ini. Dan sebelum memberikan keterangan, Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Mataram ini memperkenalkan dirinya dan kegiatan penelitian dibidang hukum yang pernah ia lakukan.

Lebih lanjut diterangkan diawal persidangan, Prof. Dr. Widodo Dwi Putro selain sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Mataram, juga mempunyai keahlian dibidang Ilmu Hukum Agraria, Filsafat Hukum & Etika Profesi Hukum di Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, Prof. Dr. Widodo Dwi Putro menerangkan bahwa ia telah berpengalaman selama 20 tahun melakukan penelitian dibidang hukum agraria serta Filsafat Hukum.

Yang paling berkesan menurutnya adalah ketika melakukan penelitian tentang subyek hukum perdata perlindungan pembeli yang beritikad baik dalam sengketa tanah.

“Dimana ketika melakukan penelitian itu, kami bekerjasama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Negeri Belanda, yang difasilitasi Fakultas Hukum Universitas Leiden Belanda,” ungkap Prof. Dr. Widodo Dwi Putro diawal persidangan.

Ketika melakukan penelitian tersebut, lanjut Prof. Widodo Dwi Putro, saya ditunjuk sebagai ketua peneliti. Dan hasil penelitian ini, kami presentasikan di Kamar Perdata Mahkamah Agung RI tahun 2016 dimana ketika itu yang menjabat sebagai Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI adalah Soltoni Mohdally, SH, MH.

Hasil penelitian tersebut, bisa diakses publik di BDLK Mahkamah Agung. Penelitian ini juga melibatkan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbangkumdil) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Usai menerangkan tentang pengalamannya didalam melakukan penelitian dibidang hukum, Prof. Dr. Widodo Dwi Putro, SH.,M.Hum kemudian diminta untuk menjelaskan tentang Hak Guna Bangunan (HGB) ditinjau dari Hukum Agraria.

Lebih lanjut ahli menerangkan, bahwa HGB ini diatur dipasal 35 sampai pasal 40 Undang-Undang Nomer 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau dikenal sebagai UUPA.

Ahli melanjutkan, HGB adalah hak yang dimiliki untuk mendirikan dan mempunyai bangunan diatas yang bukan tanahnya sendiri. Lalu, apa akibat hukumnya jika HGB ini ditelantarkan dalam kurun waktu yang lama?

Lebih lanjut ahli menjawab, dalam UUPA dipasal 35 disebutkan diberikan waktu selama 30 tahun bisa diperpanjang selama 20 tahun dan bisa diperbaharui selama 30 tahun.

“Apabila tanah ditelantarkan, menurut hukum agraria, berlaku Asas Rechtsverwerking artinya dia dianggap melepaskan haknya secara diam-diam,” papar ahli.

Peneliti Sengketa Tanah di Gili Trawangan antara Pemerintah dan Perusahaan dengan Masyarakat Lokal tahun 2025 ini kembali melanjutkan, sebenarnya didalam Hukum Agraria, dalam Peraturan Menteri Agraria nomor 6 tahun 1998, ada hak prioritas.

“Kalau saya pemegang HGB, saya diberi Hak Prioritas. Misalnya, sebelum dua tahun, saya telah mengajukan perpanjangan HGB sebelum masa berlakunya berakhir,” kata ahli.

Prof. Dr. Widodo Dwi Putro, SH.,M.Hum Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Tetapi, lanjut ahli, kalau saya menelantarkan tanah, dipasal 40 UUPA yang mengatur ketentuan untuk menjamin kelangsungan penguasaan tanah dengan HGB, termasuk peraturan-peraturan lain misalnya PP nomor 36 tahun 1998 dan yang terbaru PP nomor 20 tahun 2021 dijelaskan, meski saya memegang hak prioritas namun karena saya menelantarkan tanah, terhadap tanah-tanah yang diindikasikan sebagai tanah terlantar, maka terhadap tanah-tanah yang terlantar tersebut tidak boleh diperpanjang karena telah terpenuhi syarat Rechtsverwerking didalamnya.

Oleh karena itu, sambung ahli, hak prioritas yang dimiliki menjadi hilang karena adanya Acquisitive verjaring.

Sedangkan Acquisitive Verjaring ini adalah cara memperoleh hak milik atas suatu benda melalui daluwarsa atau verjaring. Dalam konsep ini, penguasaan benda harus dilakukan secara terus menerus dan beritikad baik.

“Timbulnya Acquisitive Verjaring ini, karena ada yang menguasai tanah terlantar selama 20 tahun maka terbitlah HGB yang baru,” ulas ahli.

Sedangkan Rechtsverwerking adalah kebalikan dari Acquisitive Verjaring.

Ahli yang pernah belajar di Van Vollenhoven Institute, Universitas Leiden, Belanda tahun 2010 tentang Alliance Building for Strengthening Law, Society and Development ini kembali menjelaskan, dalam Rechtsverwerking, karena seseorang dianggap menelantarkan tanah dalam kurun waktu yang lama, maka hilanglah atau dianggap melepaskan haknya secara diam-diam.

Prof. Dr. Widodo Dwi Putro ini kemudian menunjukkan sebuah penelitian yang pernah dia lakukan bersama Mahkamah Agung RI, mengidentifikasi banyak putusan pengadilan.

“Bahkan ditahun 1959, secara konsisten, Rechtsverwerking diikuti para hakim setelahnya apalagi diperkuat adanya PP nomor 36 tahun 1998 kemudian PP nomor 20 tahun 2021. Rechtsverwerking dianggap melepaskan haknya secara diam-diam,” jabarnya.

Peneliti dan Pemantau Komnas HAM tentang Kasus Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum di Mandalika, Kuta – Lombok Tengah tahun 2020 sampai 2021 ini kemudian menjelaskan perbedaan antara hak prioritas dan hak absolut.

Lebih lanjut ahli menerangkan, bahwa hak absolut adalah non derogable right sedangkan hak prioritas adalah apakah ia dapat diperpanjang atau tidak, ada syaratnya.

“Syaratnya, apakah dia memanfaatkan tanah itu secara baik, sesuai perijinan dan peruntukan HGB tersebut. Kalau orang itu menelantarkan tanahnya maka ia akan memperoleh prioritas untuk hilang haknya,” jelas ahli.

Bahkan jika mengacu pada pasal 40 UUPA, sambung ahli, maka penelantaran tanah termasuk salah satu syarat hapusnya HGB.

Ahli dalam persidangan ini juga menjelaskan perbedaan lain antara Hak Prioritas dengan Hak Absolut didalam mendapatkan hak atas suatu tanah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terkait perbedaan antara Hak Prioritas dengan Hak Absolut didalam mendapatkan hak atas suatu tanah di Indonesia, ahli pun menjabarkan, bahwa hak absolut adalah hak mutlak, tidak bersifat kondisional.

“BPN akan memperpanjang HGB, walaupun orang tersebut menelantarkan tanah. Mengapa tidak absolut? Tanah di Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 6 UUPA, bahwa tanah itu bersifat sosial,” jelas ahli.

Masih menurut keterangan ahli, walaupun ada Sertifikat Hak Milik (SHM) apalagi SHGB, jika tanah ditelantarkan dalam kurun waktu yang lama, bisa menyebabkan rechtsverwerking.

Lalu, bagaimana status tanah jika SHGB nya sudah berakhir dan tidak diperpanjang? Terkait hal ini, dapat dilihat penjelasannya dipasal 35 sampai pasal 40 UUPA.

HGB menurut ahli adalah mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri. Dan berdasarkan PP nomor 40 tahun 1996, kemudian didalam PP nomor 18 tahun 2021.

Tim kuasa hukum 44 warga Pulosari Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Berdasarkan dua peraturan pemerintah ini, walaupun hak mendirikan bangunan bukan diatas tanahnya, harus dicek, bagunan itu berdiri diatas tanah apa, diatas tanah siapa,” ulas ahli.

Apakah HGB itu berdiri diatas tanah negara, lanjut ahli. Kemudian, apakah HGB itu berdiri diatas tanah hak pengelolaan atau HPL.

Syarat ketiga, sambung ahli, apakah HGB itu berdiri diatas hak milik? Kalau HGB itu berdiri diatas tanah negara maka statusnya kembali menjadi tanah negara, kalau tanah itu berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang misalnya karena ditelantarkan. Jadi kesimpulannya, harus dilihat darimana perolehan hak atas tanah tersebut.

Lalu, bagaimana syarat hapusnya HGB berdasarkan Hukum Agraria dan UUPA?

“Kalau haknya sudah berakhir atau tanah itu ditelantarkan, disitulah syarat hapusnya HGB. Jika tanah tersebut diatas tanah negara, tidak serta merta akan kembali menjadi tanah negara,” tegas ahli.

Berkaitan dengan HGB diatas tanah negara ini, ahli secara tegas mengkoreksi banyaknya pendapat yang menyebutkan bahwa tanah itu akan menjadi tanah negara, termasuk BPN.

Lebih lanjut ahli menerangkan, BPN bahkan banyak praktisi yang menganggap bahwa tanah negara adalah tanah yang dimiliki oleh negara.

“Setelah UU nomer 5 tahun 1960 tentang UUPA, sudah tidak berlaku domain verklaring, agrarisch besluit nomer 118 tahun 1870,” ungkap ahli.

Berdasarkan Agrarisch Besluit nomor 118 tahun 1870 ini, lanjut ahli, semua tanah harus dibuktikan hak eigendomnya.

“Apabila tidak bisa dibuktikan hak eigendomnya, akan menjadi domain negara. Artinya apa, ketika jaman kolonial dikenal hak milik negara. Dan inilah yang disebut Lands staatsdomenin,” ungkap ahli.

Setelah berlaku UUPA, sambung ahli, negara tidak lagi memiliki hak atau tidak ada lagi hak milik negara, tetapi negara mempunyai hak untuk menguasai. Hal ini bisa dilihat dipasal 2 ayat (2) UUPA.

Masih menurut penjelasan ahli, dalam pasal 2 ayat (2) UUPA ini, negara hanya mengatur dan menyelenggarakan, persediaan, menggunakan, peruntukan dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa.

Kemudian, lanjut ahli, negara hanya mengatur hubungan-hubungan orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.

“Lalu, negara yang menentukan serta mengatur hubungan orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa,” jabar ahli lagi.

Jadi, lanjut ahli, berdasarkan pasal 2 ayat (2) UUPA ini negara hanya menguasai. Namun faktanya masih banyak papan peringatan yang dipasang pada tanah-tanah terlantar bahwa tanah itu milik negara.

Luvino Siji Samura, salah satu kuasa hukum 44 warga Pulosari yang mengajukan gugatan diperkara ini lalu bertanya, jika negara tidak memiliki hak untuk memiliki setelah adanya UUPA, lalu bagaimana jika ada perolehan hak yaitu SHGB dimana perolehan hak ya berasal dari tanah negara, bagaimana perekatan haknya? Siapa yang berhak atas tanah tersebut?

Menanggapi hal ini, secara tegas ahli menyatakan, disinilah dibutuhkan duty of care atau asas kehati-hatian dalam hukum perdata, terutama jika HGB itu berada diatas tanah negara.

Penulis jurnal Menimbang Prinsip Duty of Care : Pembeli Melawan Pembeli Dalam Sengketa Jual Beli Tanah – Jurnal Yudisial tahun 2017 ini kembali melanjutkan, tanah tidak boleh ditelantarkan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memperpanjang atau jangka waktunya (HGB) telah berakhir dan tidak diperpanjang lalu kembali ke tanah negara, berarti tanah negara itu adalah tanah yang tidak dilekati hak atas apapun diatasnya.

Hal ini bisa dilihat dibeberapa literatur bahwa tanah negara setelah UUPA adalah tanah yang tidak dilekati hak atas apapun sehingga akan menjadi tanah negara bebas. (pay)

 

 

Related posts

Mantan Supervisor Resto Sangria Ungkap Banyak Fakta, Termasuk Effendi Menghilang Saat Terjadi Penutupan

redaksi

Diduga Mabuk, Warga Sukomanunggal Terjungkal dari Motor

redaksi

Dua  Warga Surabaya Gugat PT Axa Financial Indonesia Sebesar Rp 295,2 Miliar

redaksi