surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Aib Dan Sepak Terjang Agus Setiawan Dibongkar Saksi Yang Didatangkan Samiatie

Nurmansyah Syam saksi yang didatangkan Samiatie. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dimohonkan Samiatie melalui kuasa hukumnya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar diruang sidang Sari 3 PN Surabaya, Senin (17/3/2025), Samiatie melalui kuasa hukumnya, hadirkan Nurmansyah Syam.

Nurmansyah Syam adalah kakak kandung Samdayani Syam, seorang wanita warga Jalan Kalimas Surabaya yang pernah menjadi istri Agus Setiawan, yang dalam perkara ini sebagai Tergugat II.

Dihadapan majelis hakim, Nurmansyah Syam membongkar profil Agus Setiawan dan bagaimana sepak terjangnya selama menjadi suami adik perempuannya.

Lebih lanjut Nurmansyah Syam mengatakan, ia mengenal Agus Setiawan ketika Agus Setiawan berpacaran dengan Samdayani Syam, adiknya. Tak lama kemudian, Agus Setiawan dan adik perempuannya nomor empat ini melangsungkan pernikahan.

Nurmansyah Syam dimuka persidangan juga mengatakan, begitu mengetahui Samdayani Syam berpacaran dengan Agus Setiawan, ia sebenarnya tidak menyetujui hubungan tersebut.

“Agus Setiawan tidak berpenghasilan. Dia juga hanya seorang pengamen. Karena Agus Setiawan ini punya kelebihan dibidang spiritual, sehingga semua keluarga saya jadi menurut dan akhirnya dikawinkan,” jelas Nurmansah Syam dimuka persidangan.

Selain sebagai pengamen, lanjut Nurmansah Syam, Agus Setiawan ini juga berprofesi sebagai makelar SIM di Colombo.

Masih menurut cerita Nurmansyah Syam, saat ini Samdayani Syam dan Agus Setiawan sudah bercerai, sejak April 2007.

Nurmansyah Syam kembali bercerita, meski Agus Setiawan adalah seorang guru ngaji, namun ia tidak sepaham dengan cara-cara maupun metode ngaji yang diajarkan Agus Setiawan kepada murid-muridnya.

Takim selaku kuasa hukum Samiatie sebagai pihak penggugat diperkara ini, kemudian bertanya ke Nurmansyah Syam, apakah mengenal Samiatie? Nurmansyah Syam pun menjawab kenal.

Nurmansyah melanjutkan ceritanya, begitu bercerai dengan Samdayani Syam, Agus Setiawan kemudian menikahi Samiatie.

Terkait dengan pernikahan Agus Setiawan dengan Samiatie, Nurmansyah Syam menjelaskan, bahwa ia pernah mengetahui adanya buku nikah Agus Setiawan dan Samiatie.

Untuk pernikahan antara Agus Setiawan dan Samiatie tersebut berlangsung di KUA Pabean Cantikan Surabaya.

“Saya juga pernah mengetahui dan pernah melihat adanya surat keterangan yang dikeluarkan KUA Pabean Cantikan, buku nikah fotocopy milik Agus Setiawan dan Samiatie,” cerita Nurmansyah.

Berkaitan sebuah rumah yang beralamat di Taman Pondok Indah Blok L-18 Surabaya, Nurmansyah menjelaskan bahwa rumah tersebut yang membeli adalah Samiatie.

“Samiati ini adalah orang berada dan juga menjabat sebagai manajer disalah satu perusahaan makanan ringan atau snack. Jadi dia akan mampu membeli rumah di Jalan Taman Pondok Indah tersebut,” ungkap Nurmansyah.

Jadi, sambung Nurmansyah Syam, tidak mungkin Agus Setiawan mampu membeli rumah di kawasan Taman Pondok Indah Surabaya mengingat Agus Setiawan ini orang tidak punya.

“Yang saya tahu bahwa sertifikat rumah di Taman Pondok Indah Blok L Surabaya itu atas nama Samiatie,” kata Nurmansyah Syam.

Moch. Takim selaku kuasa hukum Samiatie. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Nurmansyah Syam kembali bercerita bahwa begitu terjadi masalah antara Samiatie dengan Agus Setiawan, Samiati didampingi seorang pengacara bernama Yoyok Wijaya.

Lalu, lanjut Nurmansyah Syam, begitu Yoyok Wijaya menunjukkan bukti-bukti termasuk adanya dokumen berkaitan dengan adiknya.

“Kemudian, Yoyok Wijaya yang saat itu masih sebagai pengacara Samiatie, melaporkan Agus Setiawan ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan pencurian dan pemalsuan surat,” ungkap Nurmansyah dimuka persidangan.

Laporan pemalsuan dan pencurian ini, sambung Nurmansyah Syam terhadap aset-aset Samiatie yang berada di Taman Pondok Indah, aset di Kedurus dan aset di Wiyung Surabaya.

Dihadapan majelis hakim, Nurmansyah Syam kembali bercerita bahwa Samdayani Syam, adik perempuannya yang nomer empat itu, dimanfaatkan Agus Setiawan untuk mendapatkan kredit termasuk kredit di bank.

“Adik saya ini diminta untuk membuat surat kemudian menandatanganinya. Cerita ini saya peroleh dari pengakuan adik saya Samdayani Syam,” tutur Nurmansyah Syam.

Kepada Samdayani Syam, lanjut Nurmansyah, Agus Setiawan bilang bahwa semua itu tidak ada masalah. Dan surat keterangan yang sudah dibubuhi tanda tangan Samdayani Syam tersebut untuk menerangkan bahwa Samdayani Syam sebagai saksi.

“Apalagi saya sampai mengetahui bahwa adik perempuan saya ini menandatangani dokumen di salah satu notaris yang berada di daerah Jagir Surabaya, saya akhirnya marah. Kepada adik saya ini saya sempat bertanya, kenapa kamu ikut-ikut urusannya Agus Setiawan,” ujar Nurmansyah Syam.

Nurmansyah Syam dimuka persidangan juga mengaku, bahwa ia pernah melihat adanya foto Samdayani Syam yang digunakan dalam sebuah KTP, dimana data-data di KTP tersebut berisi data-data mengenai Samiatie.

Masih dimuka persidangan, Nurmansyah Syam juga mengaku bahwa ia pernah diperlihatkan Yoyok Wijaya tentang adanya akte persetujuan pembukaan kredit yang dibuat di seorang notaris yang berdomisili di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya tertanggal 16 Maret 2016.

Kembali ke masalah adanya laporan polisi yang dilakukan Yoyok Wijaya ke Polrestabes Surabaya, Nurmansyah Syam kembali bercerita bahwa laporan itu hingga saat ini belum menunjukkan adanya perkembangan apapun.

Takim kuasa hukum Samiati lalu bertanya ke Nurmansyah tentang adanya surat pemblokiran yang bertujuan untuk menghentikan proses lelang terhadap salah satu aset milik Samiatie.

“Apakah saksi mengetahui, bahwa Samiati selaku tergugat diperkara ini, pernah mengajukan pemblokiran terhadap suatu rencana lelang saat laporan polisi yang Samiati buat di Polrestabes Surabaya sedang berproses?,” tanya Takim kepada Nurmansyah Syam.

Menjawab pertanyaan Takim ini, Nurmansyah Syam mengakui pernah mengetahui hal tersebut, karena mendapat cerita dari Yoyok Wijaya, kuasa hukum Samiatie sebelumnya. Untuk mengetahui secara fisik, Nurmansyah mengaku tidak pernah tahu.

“Bahkan Samiatie pernah bercerita sendiri kepada saya bahwa masalah pemblokiran itu Samiatie sampaikan dalam sebuah pengumuman untuk khalayak umum,” kata Nurmansyah Syam.

Pengumuman yang berisi himbauan untuk tidak membeli aset Samiati yang hendak dilelang tersebut, sambung Nurmansyah Syam, bahkan dimuat dibeberapa media seperti Realita, koran Surabaya Pagi.

Takim, kuasa hukum Samiatie kembali bertanya tentang sebuah rumah yang beralamat di Jalan Teluk Kumai Timur Surabaya.

Atas rumah dan bangunan yang dijalan Teluk Kumai Timur Surabaya ini, Nurmansyah Syam lalu menjelaskan bahwa rumah ini milik Samiatie.

“Rumah di Jalan Teluk Kumai Timur Surabaya itu yang beli Samiatie namun saat ini ditempati dua anak Agus Setiawan yang bernama Alam dan Angga,” papar Nurmansyah.

Alam dan Angga, lanjut Nurmansyah, boleh menempati rumah itu, atas belas kasihan Samiati yang tidak tega melihat kedua anak ini tidak punya tempat tinggal. Kalau nanti rumah itu laku terjual, Alam dan Angga harus keluar dari rumah tersebut.

Berkaitan dengan penandatanganan akta persetujuan pembukaan kredit yang dibuat Agus Setiawan di salah satu notaris di Jalan Jagir Wonokromo, Nurmansyah juga menyampaikan kekesalannya.

“Agus Setiawan ini mempunyai empat orang istri. Mengapa ketika membuat akta persetujuan di Notaris tahun 2016 itu menyuruh adik saya untuk menandatanganinya? Padahal, Agus Setiawan mempunyai empat orang istri,” keluh Nurmansyah Syam.

Nurmansyah melanjutkan penjelasannya, ia akhirnya mengetahui alasan Samdayani Syam mau menandatangani akta tersebut karena dijanjikan Agus Setiawan akan dibelikan rumah, mengingat saat diceraikan Agus Setiawan, anak-anaknya masih kecil.

Usai menandatangani akta persetujuan, sambung Nurmansyah, Samdayani Syam tidak mendapatkan apa-apa. Begitu juga janji akan dibelikan rumah, hingga saat ini tidak pernah terlaksana.

Pada persidangan ini, Nurmansyah juga menerangkan bahwa Agus Setiawan telah berstatus tersangka atas laporan Samuel, berkaitan dengan salah satu aset Samiati yang berada di Perumahan Gunungsari Indah Surabaya.

Nurmansyah kembali menjelaskan, bahwa sebuah rumah yang berada di Perumahan Gunungsari Indah Surabaya ini adalah milik Samiatie yang digadaikan Agus Setiawan ke Samuel.

Dan Nurmansyah kembali bercerita, bahwa dari empat aset rumah milik Samiatie, ada tiga yang dijaminkan ke bank dan ada satu yang digadaikan kepihak lain.

“Aset Samiatie yang berada di Perumahan Taman Pondok Indah digadaikan ke BRI cabang Manukan Surabaya,” ujar Nurmansyah.

Saat ditanya apakah saksi Nurmansyah mengetahui bahwa persetujuan pengajuan kredit di BRI Manukan Surabaya ditanda tangani Samiatie? Saksi pun menjawab tidak tahu.

Pada persidangan ini, Nurmansyah juga ditanya bagaimana dirinya bisa berkenalan atau mengenal Samiatie.

Nurmansyah pun kembali menerangkan bahwa ia mengenal Samiatie ketika Samiatie hendak mencari seorang guru ngaji.

“Waktu itu, Samiatie datang ketempat adik perempuan saya yang masih menjadi istri Agus Setiawan,” terangnya.

Samiati, lanjut Nurmansyah, diantar seseorang yang bernama Zakaria, seorang pengacara.

Dalam persidangan, saksi Nurmansyah kemudian ditunjukkan sebuah akte. Terhadap akta itu, kuasa hukum Tergugat IV bertanya kepadanya, apakah ia pernah melihat akte itu.

Nurmansyah lalu menjawab, pernah melihat akta yang ternyata berupa akta nikah antara Agus Setiawan dan Samiati. Nurmansyah mengaku melihat adanya surat pernikahan tersebut di KUA Pabean Cantikan.

Lebih lanjut Nurmansyah menerangkan, ia harus mengecek sampai ke KUA Pabean Cantikan karena mendapat kabar dari cerita Samdayani Syam bahwa Agus Setiawan dan Samiati telah melangsungkan pernikahan.

Dihadapan majelis hakim pula, Nurmansyah mengaku tidak terima atas perceraian adiknya dengan Agus Setiawan, karena Agus Setiawan telah menuduh Samdayani Syam, adik perempuannya ini selingkuh dengan seorang laki-laki.

Nurmansyah dalam penjelasannya juga mengatakan, ketika mengkonfirmasi perihal pernikahan Agus Setiawan dengan Samiati ini, pihak KUA Pabean Cantikan menunjukkan selembar bukti pernikahan yang berupa fotocopy.

Untuk diketahui, dalam Gugatan nomor : 729/Pdt.G/2024/PN.Sby ini, Samiatie bertindak sebagai penggugat, mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.,pusat Cq PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Kantor Cabang Surabaya Manukan sebagai Tergugat I, Agus Setiawan sebagai Tergugat II, PT. Panca Anugerah Jaya sebagai Tergugat III, Judha Sasmita sebagai Tergugat IV, Kementerian Keuangan RI Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur cq KPKNL Surabaya sebagai Tergugat V, Kementrian Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Timur Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kotamadya Surabaya I sebagai Tergugat VI serta Notaris dan Notaris dan PPAT Hendrikus Dwi Hendratono, SH sebagai Turut Tergugat.

Samiatie sebagai penggugat dalam gugatannya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memohon supaya menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. (pay)

Related posts

Untuk Melindungi Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan POJK Yang Baru

redaksi

Innalilahi, Anak Almarhum KH Hasyim Muzadi Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

redaksi

IDCamp 2022 Targetkan 55 Ribu Peserta Penerima Beasiswa Coding Online

redaksi