
SURABAYA (surabayaupdate) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) datangkan tiga orang saksi diperkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau dugaan tindak pidana penggelapan.
Damang Anubowo yang ditunjuk sebagai JPU mendatangkan korban dan dua saksi fakta. Mereka yang didatangkan pada persidangan yang digelar Senin (17/3/2025) tersebut adalah Hardja Karsana Kosasih, Rahmat Santoso dan Purnawan Hartaja.
Meski dimintai keterangan sendiri-sendiri, namun Hardja Karsana Kosasih, Rahmat Santoso dan Purnawan Hartaja ungkap dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Mulia Wiryanto.
Hardja Karsana Kosasih adalah saksi yang dimintai keterangan terlebih dahulu didalam ruang sidang.
Sebelum mengungkap dugaan penipuan yang dialaminya, pengacara ternama dikota Surabaya ini menjelaskan, bahwa awalnya ia bertemu dengan terdakwa Mulia Wiryanto di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriott Surabaya, sekitar Agustus 2020.
Pada waktu itu, selain dirinya dan terdakwa Mulia Wiryanto, juga ada Rahmat Santoso Wakil Bupati periode 2021-2025 dan Purnawan Hartaja.
“Terdakwa menawarkan investasi usaha jual beli gula di PT Karya Sentosa Raya. Dalam hal jual beli gula ini, PT. Karya Sentosa Raya juga diklaim bekerja sama dengan PTPN Jawa Barat serta memiliki pembeli dari Pemerintah Jawa Barat,” ujar Kosasih dimuka persidangan.
Kosasih kembali menjelaskan, dalam usaha jual beli gula ini, terdakwa Mulia Wiryanto berusaha untuk meyakinkan dirinya bahwa dibisnis ini tidak akan mungkin merugi.
“Terdakwa Mulia Wiryanto juga mengatakan, jika saya bersedia menitipkan modal, maka uang tersebut tidak akan hilang dan bisa saya ambil kapan saja,” ungkap Kosasih.
Saya, lanjut Kosasih juga dijanjikan keuntungan minimal 5 persen per bulan, yang akan dibagi dua dengan terdakwa Mulia Wiryanto.
Kosasih dimuka persidangan juga mengaku bahwa awalnya ia menolak tawaran dari terdakwa Mulia Wiryanto tersebut.
“Untuk meyakinkan saya supaya bersedia menginvestasikan uang dibisnis ini, terdakwa Mulia Wiryanto lalu menunjukkan foto-foto aktivitas usahanya dan bukti kontrak melalui ponselnya,” ungkap Kosasih.
Masih menurut keterangan Kosasih dimuka persidangan, terdakwa Mulia Wiryanto terus meyakinkan dirinya dan mengatakan supaya ia tidak perlu ikut campur dalam bisnis ini.
“Cukup duduk manis saja. Jika ada kerugian, itu akan menjadi tanggung jawab terdakwa sepenuhnya,” papar Kosasih menirukan pernyataan terdakwa Mulia Wiryanto kala itu.
Kosasih ternyata tertarik dengan apa yang dijelaskan terdakwa Mulia Wiryanto kepadanya. Sehingga para tanggal 4 September 2020, Kosasih akhirnya setuju untuk bekerja sama dengan terdakwa Mulia Wiryanto dan menandatangani perjanjian di Hotel J.W. Marriott Surabaya.
Pada hari yang sama, Kosasih juga mengaku telah menyetorkan modal usaha sebesar Rp 10 miliar ke rekening atas nama Mulia Wiryanto melalui beberapa transaksi di Bank BCA KCU Diponegoro.
Namun, dalam perjalanannya, Kosasih tidak pernah melihat secara langsung aktivitas bisnis yang dijanjikan terdakwa Mulia Wiryanto ini.
“Semua hanya berdasarkan kepercayaan. Seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi sesuai kesepakatan,” jelas Kosasih.

Mulai tanggal 9 Februari 2021, lanjut Kosasih, hingga tanggal 23 Desember 2022, saya hanya menerima keuntungan sebesar Rp 2,35 miliar, jauh dari yang dijanjikan terdakwa. Seharusnya saya mendapatkan keuntungan setiap bulan.
Ketika Kosasih mencoba meminta kembali modal yang telah dititipkan, terdakwa Mulia Wiryanto justru terus mengulur waktu dengan berbagai dalih, salah satunya bila Kosasih meminta pengembalian uang, maka bisnis ini akan berhenti total.
“Ia juga mengatakan sedang mengurus perkara terkait Hotel Santika di Bali dan proses perusahaannya untuk go public,” kata Kosasih lagi.
Setelah berkali-kali tidak mendapat kepastian, Kosasih akhirnya mengirimkan beberapa surat somasi kepada terdakwa, yakni pada 24 Juni 2024, 3 Juli 2024, 15 Juli 2024, dan 29 Juli 2024.
Namun, terdakwa Mulia Wiryanto hanya merespons melalui pesan WhatsApp dengan meminta waktu lebih lama untuk mengembalikan dana tersebut.
Dalam pesannya pada 4 Juli 2024, terdakwa Mulia Wiryanto mengatakan bahwa sumber pembayaran kembali hanya ada dua, yaitu melalui kredit bank atau dengan cara IPO yang sedang ia jalankan.
“Lalu pada 16 Juli 2024, ia kembali meminta waktu hingga Desember 2024 karena menunggu proses perusahaannya menjadi Tbk,” papar Hardja sambil membacakan isi pesan WhatsApp terdakwa.
Kosasih juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pengecekan di Ditjen AHU, terdakwa Mulia Wiryanto ini baru menjabat sebagai Komisaris Utama PT Karya Sentosa Raya tanggal 16 Juni 2021.
Sedangkan saat menerima dana investasi pada 4 September 2020, terdakwa belum memiliki jabatan maupun saham di perusahaan tersebut.
“Saat saya periksa lebih lanjut, ternyata terdakwa bahkan tidak memiliki kerja sama dengan pihak PTPN Jawa Barat, seperti yang terdakwa klaim saat menawarkan investasi ini kepada saya,” papar Kosasih.
Kosasih melanjutkan, saat terdakwa Mulia Wiryanto mengakui sebagai pemilik PT Karya Sentosa Raya, sebuah perusahaan jual beli gula dan menerima uang titipan 10 miliar, terdakwa sama sekali bukan pengurus maupun pemegang saham pada PT tersebut.
Sementara menurut keterangan saksi Rahmat Santoso, pada pertemuan awal Agustus 2020 tersebut ia diajak Hardja Karsana Kosasih untuk makan siang di Hotel JW Marriot. Disana ternyata ada terdakwa Mulia Wiryanto.
“Saya biasa kalau makan siang bareng sama Pak Kosasih. Pertemuan pertama belum ada pembicaraan berbisnis, yang jelas disitu ngobrol juga Pak Andre menjelaskan tentang bisnis gula di PTPN Bandung,” ungkap Rahmat Santoso
Saat itu, terdakwa Mulia Wiryanto dalam pertemuan pertama itu secara halus untuk meyakinkan Hardja Karsana Kosasih dengan cara bercerita dan menunjukkan beberapa foto tentang bisnis gula yang diklaim terdakwa telah berjalan.
“Pak Andre ngomong ‘Iniloh enak, sudah berjalan bisnis gulanya’ terus menunjukkan foto kontrak, foto-foto gula, stok gula itu,” ujar Rahmat Santoso.
Pada hari itu saksi korban masih belum tertarik. Kemudian di pertemuan kedua, terdakwa kembali membicarakan hal yang sama. Seiring berjalannya waktu, saksi korban akhirnya tertarik.
“Akhirnya Kosasih mau. Saya taunya ditunjukkan bukti transfer ke rekening atas nama Wiryanto siapa gitu, saya bilang ‘loh kan namanya Pak Andre’ terus jawabannya ‘ya ini nama aslinya’ saya gak ngerti. Karena saya ketemu Pak Andre 2-3 kali,” ungkapnya.
Pada saat menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar, saksi Rahmat mengaku pernah didatangi terdakwa dan ditawari bisnis gula itu. Ia sempat menerima penjelasan tentang keuntungan bila sepakat taken kontrak.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. (pay)
