surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kurator Perkara Kepailitan PT MBC Bacakan Legal Opinion, Jelaskan Delapan Hal Yang Menjadi Perdebatan Di Rapat Kreditur

Aprilia Dwi Paramita dan Gede Bobby Aryawan yang ditunjuk sebagai kurator diperkara kepailitan PT. MBC. (FOTO : parlin/surabayaudate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Rapat kreditur yang kembali digelar untuk keempat kalinya di salah satu ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masih diwarnai perdebatan dan penolakan Bank Victoria sebagai kreditor separatis.

Masalah keterlambatan Bank Victoria mendaftarkan tagihannya sampai satu tahun, menjadi salah satu alasan para kreditor konkuren dan beberapa kuasa hukumnya menolak tagihan yang hendak didaftarkan diperkara penyelesaian pembayaran kepailitan PT. Mahkota Berlian Cemerlang (MBC).

Sebagaimana diungkapkan dalam persidangan sebelumnya, Rabu (22/1/2025), sebagai bahan pertimbangan apakah Bank Victoria benar-benar tidak bisa diakomodir sebagai kreditor separatis dan apakah Bank Victoria sudah tidak bisa mendaftarkan tagihannya karena sudah lewat waktu, dua kurator yang ditunjuk pengadilan untuk menyelesaikan pembayaran kepailitan PT. MBC ini berencana meminta pendapat ahli Hukum Kepailitan.

Pada persidangan yang digelar Rabu (5/2/2025) ini, Aprilia Dwi Paramita,SH., MH dan Gede Bobby Aryawan,SH.,MH membawa Legal Opinion (LO) yang ditulis Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, SH., MH., CN.

Dihadapan Hakim Taufan Mandala, SH.,MH yang ditunjuk sebagai Hakim Pengawas (Hawas), Aprilia Dwi Paramita membacakan LO yang dibuat dan ditulis Guru Besar Bidang Hukum Kepailitan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) ini.

Selain opini hukum Kepailitan yang menjelaskan tentang kreditur separatis yang masih bisa mendaftarkan tagihannya walaupun telah melewati batas waktu pendaftaran, ahli dalam LO nya juga menerangkan tentang latar belakang dibuatnya LO ini yang kemudian dibacakan dimuka hakim pengawas dalam rapat kreditur perkara penyelesaian kepailitan PT. MBC.

Hal pertama yang dibacakan Kurator Aprilia Dwi Paramita dalam LO yang dibuat Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, SH., MH., CN ini adalah tentang latar belakang permasalahan.

Lebih lanjut ahli menerangkan dalam LO-nya, PT. MBC sebagai Debitor Pailit (Dalam Pailit) telah berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya sejak tanggal 06 Juli 2023 berdasarkan Putusan Pailit.

“Adapun dalam proses Kepailitan tersebut, Hakim Pengawas telah menetapkan batas akhir pengajuan tagihan kreditor dan/atau pajak pada hari Selasa (25/7/2023),” ujar Aprilia Dwi Paramita membacakan LO Prof. Dr. M. Hadi Shubhan.

Tahun 2024, lanjut Kurator Aprilia Dwi Paramita membacakan LO ahli hukum kepailitan, Tim Kurator memperoleh permohonan pendaftaran tagihan yang diajukan Kreditor Pemegang Jaminan dan atau Kreditor Separatis.

“Hal ini tentu telah melewati batas akhir pengajuan tagihan kreditor dan/atau pajak yang telah ditetapkan Hakim Pengawas,” kata Aprilia Dwi Paramita membacakan LO ahli.

Ahli kembali menjelaskan, dengan adanya permohonan pendaftaran tagihan tersebut, saat ini tim kurator mengambil sikap sesuai dengan ketentuan dan koridor yang ada pada Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, selanjutnya disebut sebagai UU KPKPU.

Usai menguraikan latar belakang permasalahan yang terjadi saat pemberesan pembayaran Kepailitan PT. MBC ini, ahli kemudian memaparkan pendapatnya berkaitan dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam perkara kepailitan PT. MBC ini.

Masih berdasarkan LO Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, SH., MH.,CN, ada delapan hal yang ditanyakan kepadanya dan kemudian dimintakan pendapatnya terkait hal tersebut.

Delapan permasalahan yang timbul sehingga dimintakan pendapat ke ahli adalah berkaitan dengan bagaimana ketentuan menurut UU KPKPU terhadap kreditor yang terlambat dalam mengajukan tagihannya pada proses Kepailitan.

Pertanyaan kedua, apakah Kreditor Pemegang Jaminan atau Kreditor Separatis yang terlambat dalam mengajukan tagihannya pada proses kepailitan tetap dapat melakukan pendaftaran tagihannya kepada kurator?

Selanjutnya, pertanyaan ketiga, bagaimana sikap yang seharusnya diberikan kurator dengan adanya tagihan Kreditor Pemegang Jaminan atau Kreditor Separatis yang terlambat didaftarkan berdasarkan UU KPKPU.

Ahli Hukum Kepailitan juga ditanya tentang apakah pencocokan tagihan diperlukan bagi Kreditor Pemegang Jaminan atau Kreditor Separatis yang terlambat dalam melakukan pendaftaran tagihan?

Masih berkaitan permasalahan yang timbul dalam perkara kepailitan PT. MBC ini, ahli juga dimintai pendapatnya tentang apakah dengan masuknya tagihan Kreditor Pemegang Jaminan atau Kreditor Separatis ke dalam Daftar Piutang Tetap akan menimbulkan kerugian terhadap Kreditor Konkuren?

Pertanyaan keenam yang ditanyakan ke ahli adalah, apakah dampak dari tidak masuknya Kreditor Pemegang Jaminan atau Kreditor Separatis ke dalam proses Kepailitan berkaitan dengan proses pembagian atas penjualan harta pailit yang yang menjadi jaminan Kreditor?

Selanjutnya, ahli juga dimintai pendapatnya tentang apakah upaya hukum yang dapat ditempuh Kreditor Pemegang Jaminan atau Kreditor Separatis apabila tagihannya tidak diakomodir dalam Daftar Piutang Tetap?

Terakhir, ahli juga dimintai pendapatnya, apakah Kreditor Konkuren memiliki hak untuk menolak pendaftaran tagihan Kreditor Pemegang Jaminan atau Kreditor Separatis yang terlambat?

Menanggapi pertanyaan pertama mengenai bagaimana ketentuan menurut UU KPKPU terhadap kreditor yang terlambat dalam mengajukan tagihannya pada proses Kepailitan.

“Terkait dengan ketentuan pendaftaran kreditor dalam pengurusan dan pemberesan kepailitan, maka semua kreditor, baik separatis, preferen, dan konkuren, diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran piutang susulan mereka, agar hak-hak mereka dapat diperoleh dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit,” ungkap Aprilia Dwi Paramita membacakan isi LO Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, SH.,MH.,CN.

Kepailitan itu, lanjut Aprilia Dwi Paramita saat membacakan LO ahli hukum kepailitan, merupakan implementasi dari prinsip paritas creditorium atau concursus creditorium sebagaimana diatur dalam pasal 1131 KUH Perdata yang menentukan bahwa semua harta debitor demi hukum, untuk membayar utang-utang debitor pada semua kreditor, serta fungsi kepailitan sebagai collective proceeding tool atau instrumen hukum penyelesaian secara kolektif atas utang-utang debitor.

Mengenai kreditor yang terlambat atau tidak mendaftarkan tagihannya, pada prinsipnya piutang kreditor itu tidak hapus.

“Hal ini dapat dipahami, karena tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa perikatan akan hapus apabila terlambat didaftarkan dalam Kepailitan atau PKPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata mengenai hapusnya perikatan,” kata Aprilia Dwi Paramita saat membacakan LO Prof. Dr. M. Hadi Shubhan.

Berkaitan dengan hapusnya perikatan, ahli dalam LO nya juga menerangkan, berdasarkan ketentuan pasal 1381 KUH Perdata disebutkan, bahwa perikatan akan hapus apabila karena (adanya) pembayaran, karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, karena pembaruan utang, karena perjumpaan utang atau kompensasi, karena percampuran utang, karena pembebasan utang, karena musnahnya barang yang terutang, karena kebatalan atau pembatalan, karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini dan karena lewat waktu (verjaring), yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.

Ahli dalam LO-nya juga menjelaskan, karena Kreditor yang terlambat mendaftar tersebut tidak hilang piutangnya, maka ia dapat berpartisipasi dalam proses kepailitan pada tahap selanjutnya yang belum terlewati.

“Namun, dengan keterlambatan pendaftarannya, kreditor yang terlambat mendaftarkan tersebut, tidak dapat menuntut atas tahap yang telah terlaksana, misalnya harta pailit telah dilakukan pembagian, maka ia tidak dapat menuntut atas harta pailit yang telah dibagikan pada para kreditornya, atau misalnya telah dilakukan voting dalam perdamaian, maka ia tidak dapat menuntut untuk mengulang voting atau dimasukan voting pada perdamaian yang telah dilakukan,” terang ahli dalam LO-nya yang dibacakan Aprilia Dwi Paramita dimuka hakim pengawas.

Ahli kembali melanjutkan dalam LO-nya, beberapa ketentuan yang menunjukan bahwa keterlambatan pendaftaran piutang kreditor tidak menyebabkan hilangnya hak kreditor untuk mengikuti tahapan berikutnya yang belum terlaksana.

Untuk masalah keterlambatan pendaftaran piutang kreditor, ahli menjelaskan, hal itu diatur di pasal 133 ayat (1) UU KPKPU, yang menyebutkan bahwa jika terlambat mendaftar dapat saja dimasukkan paling lambat 2 hari sebelum hari diadakannya rapat pencocokan piutang.

“Piutang yang dimasukkan pada kurator setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), dengan syarat dimasukkan paling lambat dua hari sebelum hari diadakannya rapat pencocokan piutang, wajib dicocokkan apabila ada permintaan yang diajukan dalam rapat dan tidak ada keberatan baik yang diajukan Kurator maupun dari salah seorang Kreditor yang hadir dalam rapat,” jelas ahli dalam LO-nya.

Kemudian, dalam LO setebal 12 halaman ini ahli juga menjelaskan, berdasarkan pasal 133 ayat (4) UU KPKPU, hakim pengawas mempunyai wewenang untuk memasukan kreditor yang terlambat mendaftar.

“Dalam hal diajukannya keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dalam hal timbulnya perselisihan mengenai ada atau tidaknya halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim Pengawas wajib mengambil keputusan setelah meminta nasihat dari rapat,” papar Aprilia Dwi Paramita saat membacakan LO.

Berkaitan dengan dimungkinkannya rapat pencocokan tambahan, ahli dalam LO nya menyebutkan bahwa hal tersebut diatur dalam pasal 179 ayat (5) UU KPKPU.

Dipasal 187 ayat (1) UU KPKPU, ahli dalam LO nya juga menerangkan tentang dapat diadakannya rapat pencocokan piutang tambahan.

Masih berkaitan dengan kreditor masih dapat mengajukan pendaftaran piutang meski telah ada tahap. Dalam LO-nya, ahli menerangkan bahwa hal ini diatur dalam pasal 200 ayat (1) UU KPKPU.

Terkait dengan penjelasan pasal 200 ayat (1) UU KPKPU ini, ahli menerangkan, kreditor yang karena kelalaiannya baru mencocokkan setelah dilakukan pembagian, dapat diberikan pembayaran suatu jumlah yang diambil lebih dahulu dari uang yang masih ada, seimbang dengan apa yang telah diterima kreditor lain yang diakui.

Ahli kembali menerangkan dalam LO-nya, meskipun kreditor terlambat mendaftarkan piutangnya, maka piutang kreditor tersebut tidak hapus dan bisa mendaftarkan piutangnya serta mengikuti dan mendapatkan hak pada tahap-tahap berikutnya dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit, namun ia tidak dapat menuntut hak atas tahapan yang telah lewat dalam proses pengurusan dan pemberesan kepailitan tersebut. (pay)

 

 

Related posts

Calon Istri Dan Calon Ayah Mertua Bersaksi Di Persidangan Praperadilan Polsek Gubeng

redaksi

Waterfall By Crown Group Akan Menjadi Proyek Nomor Satu Di Sydney

redaksi

DPC AAI Officium Nobile Kota Surabaya Dan Kejari Tanjung Perak Surabaya Gelar Konsultasi Hukum Gratis Di Perhelatan Car Free Day

redaksi