
SURABAYA (surabayaupdate) – Ivan Sugiamto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, akhirnya dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili.
Memakai rompi tahanan warna merah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ivan Sugiamto digiring petugas untuk memasuki ruang sidang, Rabu (5/2/2025).
Pada persidangan ini, terdakwa Ivan Sugiamto menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Jaksa Ida Bagus Putu Widyana dan Galih Riana Putra Intaran ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara ini.
JPU dalam surat dakwaannya mengatakan, terdakwa Ivan Sugiamto dalam dakwaan kesatu diancam pidana melanggar pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 C UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, penuntut umum juga mendakwa terdakwa Ivan Sugiamto dalam dakwaan kedua melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengutip isi surat dakwaan JPU yang dibacakan Jaksa Galih Riana Putra Intaran, perbuatan ini dilakukan terdakwa Ivan Sugiamto Senin (21/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wib.
Saat itu, saksi Exel anak dari terdakwa Ivan Sugiamto, ditemani Dave, mendatangi SMA Kristen Gloria 2 untuk bertemu dengan Ethan.
Tujuan kedatangan Exel ke SMA Kristen Gloria 2 adalah untuk menyelesaikan permasalahan bullying yang dialaminya.
“Exel dan Dave menunggu kepulangan Ethan dari sekolah di depan SMA Kristen Gloria 2. Saat menunggu itulah, Exel dan Dave didatangi Ira Maria ibunda Ethan. Ira Maria kemudian bertanya pada Exel maksud dan tujuannya mau menemu Ethan,” ujar Jaksa Galih Riana Putra Intaran saat membacakan surat dakwaan.
Masih menurut Jaksa Galih Riana Putra Intaran saat membacakan surat dakwaan, Exel mau menyelesaikan maksud dari perkataan Ethan yang menyebutnya seperti anjing pudel.
Jaksa Galih Riana Putra Intaran kembali melanjutkan, setelah Ethan keluar dari lingkungan sekolah SMA Kristen Gloria 2, Exel kemudian menghampiri Ethan.
Mengetahui hal tersebut, dan takut terjadi permasalahan yang berbuntut panjang, Ira Maria kemudian menghubungi Wardanto suaminya, ayah untuk datang ke sekolah.
“Saksi Dave yang mengetahui Ira Maria menghubungi ayah Ethan, kemudian menghubungi terdakwa Ivan Sugiamto dan menyampaikan bahwa Exel ribut di SMA Kristen Gloria 2,” papar Jaksa Galih membacakan isi surat dakwaan.
Terdakwa Ivan Sugiamto, lanjut Jaksa Galih Riana Putra Intaran, yang mendengar kabar tersebut, kemudian memutuskan menyusul Dave dan Exel ke SMA Kristen Gloria 2.
Mendengar anaknya mendapat bullying anjing pudel, terdakwa Ivan Sugianto kemudian tersulut emosinya.
Terdakwa Ivan Sugiamto kemudian beranjak turun dari mobil yang dikendarainya dan bergegas menghampiri kerumunan orang yang didalamnya terdapat Exel dan Ethan.
Jaksa Galih Riana Putra Intaran kembali menyatakan, setibanya di hadapan Ethan dan Ira Maria serta Wardanto, terdakwa Ivan Sugianto lalu menyuruh Ethan untuk meminta maaf.
“Terdakwa Ivan Sugiamto memerintahkan Ethan untuk meminta maaf sambil sujud dan menggonggong sebanyak tiga kali,” ungkap Jaksa Galih Riana Putra Intaran membacakan surat dakwaannya.
Karena takut permasalahan berbuntut panjang, Ira Maria lalu meminta Ethan anaknya untuk melakukan permintaan terdakwa Ivan Sugiamto. Ethan pun bergegas bersujud di depan terdakwa Ivan Sugianto.
Dalam surat dakwaan penuntut umum juga diuraikan, melihat anaknya hendak melakukan permintaan yang diminta terdakwa Ivan Sugianto, Wardanto kemudian membangunkan Ethan agar tidak menuruti permintaan terdakwa Ivan Sugiamto. Namun perbuatan ayahanda Ethan ini dihalang-halangi terdakwa Ivan Sugiamto.
Selanjutnya, masih berdasarkan isi surat dakwaan JPU, terdakwa Ivan Sugiamto kemudian mengintimidasi Wardanto dengan cara mendekatkan badannya ke badan Wardanto sembari menengadahkan dahinya ke kepala Wardanto. Kegaduhan tersebut akhirnya dihentikan security PT. Bina Persada Lestari di Pakuwon City.
Ditemui usai persidangan, Billy Handiwiyanto selaku penasehat hukum Ivan Sugiamto mengatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi.
“Kami akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi dan akan kami serahkan ke majelis hakim pada persidangan selanjutnya,” ujar Billy.
Billy Handiwiyanto kembali menjelaskan bahwa tim penasehat hukum terdakwa Ivan Sugiamto mengapresiasi Kejaksaan yang sudah menggelar persidangan ini.
Usai menerima surat dakwaan, Billy melanjutkan, tim penasehat hukum terdakwa Ivan Sugiamto akan mempelajari surat dakwaan tersebut guna penyusunan nota keberatan atau eksepsi. (pay)
